264 posisi untuk penanganan sampah
Program padat karya sampah adalah kesempatan kerja sementara yang melibatkan warga dalam pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan di Jakarta. DLH DKI Jakarta membuka 264 posisi untuk periode November–Desember 2026, dan jumlah ini memberi peluang kerja langsung bagi warga sembari membantu layanan yang dibutuhkan sehari-hari. Lowongan DLH Jakarta terdiri atas 139 petugas pemilah sampah organik dan anorganik, 25 tenaga pendukung RDF Plant, serta 100 petugas pengangkat sampah. Penempatan berada di wilayah kota administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dengan mempertimbangkan domisili peserta. Pembagian posisi yang jelas membuat pelamar bisa menilai jenis pekerjaan sebelum mendaftar, meski tugas lapangan tentu menuntut kesiapan bekerja menangani sampah.

Syarat pelamar dan tugas tiap posisi
Syarat lowongan DLH cukup terbuka dari sisi pendidikan, tetapi membatasi pelamar berdasarkan domisili: program ini menerima laki-laki dan perempuan yang memiliki KTP DKI Jakarta. Tidak ada ijazah minimal ataupun kualifikasi pendidikan formal yang diwajibkan, sementara prioritas diberikan kepada warga dalam kelompok desil 1–5. Karena itu, kesempatan ini paling relevan bagi warga yang memenuhi kriteria administrasi dan siap menjalankan tugas fisik. Petugas pemilah membantu pengemudi gerobak motor membawa sampah ke tempat penampungan sementara, menyiapkan material untuk mesin pembubur, membuat lubang biopori, dan mendukung pengomposan. Helper RDF Plant membantu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif, sedangkan petugas pengangkat memuat sampah ke kendaraan dan menjaga agar sampah tidak tercecer. Pelamar perlu memilih posisi dengan memahami tanggung jawabnya, bukan hanya melihat upah.

Jadwal pendaftaran, seleksi, dan masa kerja
Pendaftaran berlangsung pada 23–25 Oktober 2026 melalui laman resmi Jakarta.go.id. Calon peserta mengisi data diri dan mengunggah KTP; rentang pendaftaran yang singkat membuat persiapan dokumen sejak awal menjadi langkah penting. Tahapan berikutnya berlangsung berurutan: pemanggilan dan verifikasi pada 26–27 Oktober, evaluasi hasil verifikasi pada 28 Oktober, pengumuman peserta diterima pada 29 Oktober, lalu penandatanganan kontrak pada 30 Oktober 2026. Peserta terpilih bekerja selama dua bulan, November hingga Desember 2026, dengan 20 hari kerja setiap bulan. Masa kerja yang terbatas berarti program ini lebih tepat dipandang sebagai pekerjaan sementara dan sumber penghasilan jangka pendek, bukan pekerjaan permanen. Pelamar sebaiknya memantau informasi seleksi dan memastikan data yang dikirim sesuai.
Upah dan kesimpulan
Upah petugas sampah dalam program ini ditetapkan Rp174.748 per hari. Dengan jadwal kerja 20 hari setiap bulan selama dua bulan, nominal tersebut memberi gambaran jelas tentang kompensasi, tetapi peserta tetap perlu memperhitungkan sifat pekerjaan dan masa kontrak yang singkat. Menurut Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi, program ini membuka kesempatan bagi warga memperoleh penghasilan sekaligus terlibat langsung dalam penanganan sampah. Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi data diri dan mengunggah KTP melalui laman resmi Jakarta.go.id. Kesimpulannya, lowongan ini menarik bagi warga ber-KTP DKI yang membutuhkan pekerjaan sementara dan tidak memiliki ijazah formal, selama mereka siap bekerja di lapangan. Keterbatasan utama bukan syarat pendidikan, melainkan jendela pendaftaran yang hanya berlangsung tiga hari dan kontrak yang berakhir pada Desember.






