Wajib Belajar Prasekolah: Mengapa Satu Tahun Pra-SD Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Wajib belajar prasekolah adalah kebijakan pendidikan anak usia dini yang mewajibkan setiap anak mengikuti satu tahun layanan PAUD sebelum memasuki sekolah dasar, dengan tujuan membangun kesiapan sekolah dasar melalui stimulasi kognitif, sosial-emosional, bahasa, serta kebiasaan belajar yang sehat di lingkungan keluarga, sekolah, dan komunitas yang saling mendukung.
Inti kebijakan ini sederhana namun tegas: tidak boleh ada anak yang memasuki SD tanpa pengalaman belajar awal yang layak. Pemerintah Kabupaten Kampar mengartikannya secara konkret melalui Perbup tentang Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah yang disosialisasikan langsung ke masyarakat untuk memastikan semua anak mendapat kesempatan pendidikan prasekolah sebelum jenjang sekolah dasar. Di sinilah letak taruhannya: kalau kebijakan ini hanya berhenti di dokumen dan seremoni, ia gagal melindungi anak paling lemah—yakni mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan.
Bunda PAUD Kampar menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak bisa dimulai ketika anak sudah masuk SD; pondasinya harus dibangun sejak usia dini melalui layanan yang berkualitas dan lingkungan belajar yang baik. Itu artinya, satu tahun wajib belajar prasekolah bukan tambahan opsional, melainkan lapisan pertama dari hak pendidikan anak yang bersifat 13 tahun penuh.

Belajar dari Kampar: Menembus Desa Terpencil, Bukan Menunggu Anak Datang
Jika ingin jujur, titik paling rapuh dalam kebijakan wajib belajar prasekolah adalah akses pendidikan daerah terpencil. Kampar menunjukkan bahwa jawabannya bukan sekadar membangun gedung, tetapi mengubah cara kerja: dari menunggu ke menjemput. Melalui kunjungan Bunda PAUD Kampar Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar ke Muara Bio, Kampar Kiri Hulu, sekaligus penyerahan perlengkapan sekolah dan alat peraga edukasi pada Sabtu, 08/08, pemerintah mengirim pesan penting bahwa kebijakan ini harus hadir sampai ke ujung akses pendidikan.
Guru PAUD keliling menjadi simbol perubahan itu. Mereka mendatangi anak-anak di wilayah terpencil dengan kondisi geografis yang menantang, agar anak tidak kehilangan kesempatan belajar, bermain, dan berkembang. Kehadiran layanan yang mobile membalik logika lama: dalam situasi tertentu, pendidikanlah yang wajib mendatangi anak, bukan sebaliknya. Pernyataan "jarak, sungai, jalan terjal dan keterbatasan akses tidak boleh menjadi penghalang" bukan retorika; ia ukuran apakah pemerintah berani mengalokasikan tenaga, waktu, dan dukungan lintas sektor sampai ke desa 3T.
Ke depan, janji Pemerintah Kabupaten Kampar untuk terus memperkuat sinergi dengan Forum PAUD agar layanan menjangkau seluruh wilayah, termasuk desa dengan akses sulit, harus diawasi publik. Tanpa pengawasan, komitmen pemerataan pembangunan mudah tergeser oleh prioritas jangka pendek seperti infrastruktur fisik yang lebih tampak ketimbang investasi sunyi pada masa depan anak.
Samarinda dan Strategi Kota: Sinkronisasi Wajib Belajar 13 Tahun dengan Pemerintah Pusat
Berbeda dengan dinamika desa terpencil, Samarinda memberi contoh bagaimana kota harus mengelola kebijakan wajib belajar prasekolah dalam skala lebih sistemik. Pemerintah kota ini memilih memperkuat sinergi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mempercepat penerapan program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah. Langkah ini bukan sekadar formalitas koordinasi; ia menentukan apakah kota mampu menyelaraskan tempo kerja dengan kebijakan nasional.
Sekda Samarinda Neneng Chamelia Shanti menegaskan bahwa Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah adalah bagian krusial dari target Wajib Belajar 13 Tahun dan pilar penting visi pembangunan SDM kota. Pernyataan ini layak dikutip sebagai kompas kebijakan: "Program tersebut menjadi bagian krusial dari pemenuhan target Wajib Belajar 13 Tahun". Artinya, PAUD tidak boleh diperlakukan sebagai sektor pinggiran; ia adalah pondasi RPJMN 2025–2029 yang secara eksplisit memasukkan Wajib Belajar 13 Tahun sebagai agenda strategis.
Pendampingan Kemendikdasmen dipandang sebagai momentum menyamakan frekuensi kerja pusat-daerah dan membuka peluang dukungan program serta alokasi anggaran khusus. Rencana penggunaan dukungan itu untuk peningkatan fasilitas dan layanan PAUD menunjukkan arah yang tepat, namun tetap menyisakan pertanyaan kritis: apakah koordinasi lintas OPD dan validitas data benar-benar siap? Tanpa data akurat dan perencanaan matang, bahkan kota sekalipun berisiko meninggalkan sebagian anak di luar radar kebijakan.
Peran Bunda PAUD dan Strategi Jemput Bola: Menutup Celah Anak yang Terlewat
Kebijakan pendidikan anak usia dini tidak akan bergerak tanpa aktor lokal yang menghubungkan rumah, sekolah, dan pemerintah. Di banyak kabupaten, Bunda PAUD mengambil posisi ini bukan sebagai figur seremonial, tetapi sebagai motor sosial. Di Kapuas, Bunda PAUD Siti Saniah Wiyatno menyatakan dukungan penuh pada kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dan mengikuti seminar bertema "Bunda Si Jela" untuk memperkuat peran mereka sebagai penggerak mutu layanan PAUD.
Strategi "jemput bola" yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut menekankan empat pilar: mendatangi, mendata, mendampingi, dan menghubungkan. Ini adalah antitesis terhadap pola lama yang pasif. Dengan pendekatan ini, Bunda PAUD dan Pokja didorong lebih proaktif memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan prasekolah dan pendampingan sesuai kebutuhannya. Pernyataan bahwa strategi ini penting agar tidak ada anak yang terlewat dalam mendapatkan hak pendidikan prasekolah adalah pengakuan terang bahwa celah itu masih ada hari ini.
Penguatan kapasitas melalui pemanfaatan Dashboard Portal PIJAR Bunda PAUD juga menunjukkan bahwa transformasi digital mulai menyentuh level pelaporan dan dokumentasi program kerja. Namun digitalisasi tidak boleh menjadi pengganti kehadiran fisik di lapangan; data hanya setara dengan upaya mendatangi anak satu per satu. Dukungan Bunda PAUD di Kapuas dan kota lain harus dibaca sebagai bagian dari desain komprehensif Wajib Belajar 13 Tahun, bukan tambahan manis di pinggir kebijakan.
Kesimpulan: Dari Dokumen ke Anak, Dari Kota ke 3T
Kebijakan wajib belajar prasekolah satu tahun sudah berjalan ke arah yang lebih serius: Kampar menembus desa 3T dengan guru keliling dan sosialisasi Perbup, Samarinda menyusun sinergi formal dengan kementerian dan RPJMN, sementara Kapuas menguatkan peran Bunda PAUD dengan strategi jemput bola dan digitalisasi pelaporan. Potongan-potongan ini menunjukkan kerangka kebijakan pendidikan anak usia dini yang semakin jelas.
Namun kebijakan hanya sekuat anak paling terpencil yang berhasil ia jangkau. Wajib belajar 13 tahun yang diawali satu tahun prasekolah akan dinilai bukan dari jumlah dokumen, tetapi dari berapa banyak anak di ujung akses yang benar-benar siap memasuki sekolah dasar, baik secara akademik maupun emosional. Pemerintah daerah perlu memastikan sinergi lintas OPD, validitas data, dan keberlanjutan pendanaan tidak pernah mengorbankan anak karena alasan jarak atau administrasi.
Kesimpulannya tegas: bila negara serius pada masa depan SDM, maka satu tahun wajib PAUD harus diperlakukan seperti vaksin pendidikan—wajib, menyeluruh, dan menjemput mereka yang paling sulit dijangkau. Tanpa itu, jargon pemerataan hanya akan menjadi catatan kaki dalam dokumen perencanaan.






