Rencana bersama, bukan sekadar dokumen
Eliminasi TBC adalah upaya terkoordinasi untuk menemukan kasus, memastikan pasien memperoleh pengobatan, dan meningkatkan kesembuhan hingga penularan dapat ditekan secara berkelanjutan. Di Muara Enim, upaya ini bergantung pada kerja bersama lintas sektor, bukan hanya layanan kesehatan.
Pada 2 November 2026, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyampaikan strategi percepatan eliminasi TBC melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Dorongan ini berangkat dari beban yang belum ringan: terdapat 1.266 kasus TBC di kabupaten tersebut. Karena itu, penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC 2026–2029 merupakan langkah tepat—asal dokumen itu menjadi dasar kerja dan pertanggungjawaban, bukan berakhir sebagai formalitas.
Peraturan tersebut dirancang sebagai pedoman agar program lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Maknanya akan ditentukan oleh seberapa jelas target diterjemahkan menjadi tugas, kegiatan, serta dukungan nyata di lapangan.
Kolaborasi harus punya pembagian tugas yang jelas
Pembahasan rancangan RAD mencakup penyelarasan target dan indikator, pembagian peran perangkat daerah, rencana kegiatan, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta dukungan pembiayaan. Rangkaian ini penting karena TBC tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Namun, kata “kolaborasi” baru bermakna jika setiap perangkat daerah memahami tanggung jawabnya dan capaian dapat diperiksa bersama.
Strategi penanganan TBC tersebut membutuhkan ukuran kemajuan yang konkret dan evaluasi berkala. Tanpa keduanya, pembagian peran berisiko hanya tertulis di regulasi, sementara hambatan pelaksanaan terlambat diketahui. Pemerintah daerah perlu memastikan rencana kegiatan dan dukungan pembiayaan sejalan dengan target, lalu memakai hasil pemantauan untuk memperbaiki langkah. Sumber yang tersedia belum merinci bentuk kegiatan maupun besaran dukungan anggaran; karena itu, keberhasilan pelaksanaan masih perlu dinilai dari tindak lanjutnya.
Angka penemuan dan kesembuhan menjadi ujian
Tantangan paling jelas terlihat pada capaian penemuan kasus yang baru 52,14 persen. Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim, dr. Eni Zatila, menyampaikan angka tersebut berdasarkan data dinas pada 2 November 2026. Artinya, strategi tidak cukup berfokus pada koordinasi administratif: peningkatan penemuan kasus harus menjadi ukuran penting untuk menilai apakah rencana daerah berjalan.
Sebaran kasus juga menunjukkan perlunya perhatian yang menyesuaikan kondisi kecamatan. Lawang Kidul mencatat 136 kasus, Muara Enim 107, dan Ujan Mas 82; sementara capaian penemuan kasus di Ujan Mas mencapai 80,75 persen. Angka-angka ini memberi dasar untuk membandingkan capaian, tetapi sumber tidak menjelaskan penyebab perbedaan antarkecamatan. Karena itu, kebijakan sebaiknya bertolak dari pemantauan lokal, bukan asumsi tentang faktor penyebab.
Kesembuhan pasien tercatat 85,73 persen, masih di bawah target 90 persen. Selisih tersebut menegaskan bahwa menemukan pasien saja belum cukup; hasil pengobatan juga harus menjadi perhatian.
Ukur kemajuan dari hasil, bukan rapat
Rancangan RAD memberi Muara Enim kesempatan menyatukan target, tugas, kegiatan, pemantauan, evaluasi, dan dukungan pembiayaan dalam satu arah kerja. Namun, ukuran keberhasilannya bukan banyaknya pertemuan atau keberadaan Perbup, melainkan kemajuan yang bisa dilihat pada penemuan kasus dan kesembuhan pasien.
Kolaborasi lintas sektor TBC patut menjadi fondasi, tetapi komitmen bersama harus disertai tanggung jawab yang jelas dan tindak lanjut yang konsisten. Dengan kasus yang masih tinggi serta capaian penemuan dan kesembuhan yang belum mencapai sasaran, pekerjaan berikutnya sudah terang: jalankan rencana, tinjau hasilnya, lalu koreksi langkah yang belum efektif. Eliminasi TBC Muara Enim akan lebih mungkin tercapai jika RAD berfungsi sebagai alat kerja yang terus diuji, bukan sekadar dokumen kebijakan.






