Korupsi PDAM Air Bersih: Gejala Sakit Sistemik, Bukan Kasus Tunggal
Korupsi PDAM air bersih adalah praktik penyalahgunaan kewenangan di perusahaan daerah air minum yang memanipulasi proses, tarif, dan pemasangan sambungan resmi untuk memperkaya oknum internal melalui aliran uang ilegal yang disamarkan sebagai biaya layanan sah dan dibebankan kepada warga sebagai pelanggan yang membutuhkan akses air bersih. Kasus dugaan tipikor pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025 menunjukkan bahwa ini bukan persoalan oknum tunggal, melainkan gejala sakit sistemik dalam pengelolaan utilitas publik.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri setempat membongkar skema “kongkalikong” pemasangan sambungan air bersih yang mengalirkan Rp280 juta ke kantong para pelaku selama periode tersebut. Angka ini mungkin hanyalah puncak gunung es. Ketika layanan vital seperti air bersih diperlakukan sebagai ladang rente, warga bukan sekadar pelanggan, melainkan korban. Korupsi di sektor ini merusak kepercayaan publik dan mengubah hak dasar atas air menjadi komoditas untuk diperdagangkan di bawah meja.

Pengakuan AEZ dan Aliran Uang yang “Semuanya Terima”
Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, menjadi simbol betapa dalamnya jaringan korupsi ini tertanam. Saat dibawa menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, ia menyebut secara terang bahwa direksi lain diduga ikut menikmati aliran uang hasil dugaan tipikor pemasangan sambungan langganan baru tahun 2024–2025. Pernyataan “Semuanya terima” bukan sekadar curahan emosi; ini adalah tuduhan bahwa praktik tersebut telah menjadi pola yang diterima di lingkaran internal perusahaan daerah.
AEZ bahkan berjanji akan membongkar lebih jauh di persidangan, menegaskan kembali bahwa “semuanya menerima”. Kalimat ini layak dikutip sebagai peringatan tentang bagaimana korupsi PDAM air bersih dapat berubah menjadi budaya organisasi, bukan lagi penyimpangan individual. Ketika orang di puncak manajemen merasa cukup percaya diri untuk menyatakan itu di depan publik, artinya ada keyakinan bahwa praktik tersebut sudah lama berlangsung dan melibatkan lebih dari satu tangan.
Modus Mark-Up dan Peran Kejaksaan Membongkar “Kongkalikong”
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bergerak dengan strategi yang relatif rapi. Mereka membongkar dugaan kasus tipikor utilitas publik berupa pemasangan sambungan air bersih dengan modus mark-up harga. Tarif pemasangan sambungan langganan diduga dinaikkan jauh di atas tarif resmi, menciptakan selisih yang kemudian dibagi-bagi di antara para pelaku. Dalam periode itu, para koruptor mengakui meraup Rp280 juta, angka yang sudah diamankan kembali oleh penyidik.
Untuk memperkuat bukti, penyidik memeriksa 52 saksi, memadukan dokumen transaksi, transkrip rekening, dan keterangan para pihak. Ini menunjukkan sebuah pola: korupsi PDAM air bersih tidak mungkin bertahan tanpa rekam jejak birokratis yang ditandatangani, distempel, dan diafirmasi oleh lebih dari satu orang. Kejaksaan menyatakan seluruh oknum yang terbukti terlibat akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku, menegaskan bahwa kasus tipikor utilitas publik ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai “kesalahan administratif” belaka.
Mengapa Jaringan Korupsi Air Bersih Begitu Berbahaya
Bahaya terbesar dari jaringan korupsi di sektor air bersih bukan hanya pada uang yang hilang, tetapi pada pesan yang disampaikan kepada warga: hak atas air bersih tunduk pada permainan uang. Ketika sambungan resmi dimanipulasi dan tarif dinaikkan tanpa dasar, warga dipaksa menerima ketidakadilan sebagai syarat memperoleh layanan. Kasus di Perumda Tirta Bhagasasi menunjukkan bagaimana sambungan yang seharusnya menjadi jalur legal bisa berubah menjadi pintu masuk praktik ilegal, meski sumber menyebutnya sebagai mark-up tarif, bukan sambungan air ilegal secara eksplisit.
Dalam konteks ini, pengakuan AEZ tentang aliran uang yang mengalir ke “semuanya” memperlihatkan risiko bahwa setiap proyek pemasangan sambungan bisa dijadikan celah pengumpulan dana pribadi. Selama jaringan itu dibiarkan hidup, setiap rencana perluasan layanan air bersih akan dibayang-bayangi kecurigaan publik. Akhirnya, yang runtuh bukan hanya integritas sebuah PDAM, tetapi legitimasi seluruh sistem layanan air sebagai utilitas publik.
Penegakan Hukum Harus Menjadi Titik Balik, Bukan Sekadar Episode
Penahanan AEZ bersama dua tersangka lain, MSB dan RF, untuk dugaan korupsi pemasangan langganan baru Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024–2025 adalah langkah penting, tetapi belum cukup. Penegakan hukum hanya akan bermakna jika menjadi titik balik, bukan sekadar episode yang terlupakan setelah putusan pengadilan. Janji AEZ untuk membongkar aliran uang di persidangan harus dibaca sebagai peluang mengurai struktur jaringan, bukan hanya mencari kambing hitam.
Kasus ini sudah jelas merupakan kasus tipikor utilitas publik yang memerlukan respon sistemik. Ke depan, transparansi tarif, audit rutin pemasangan sambungan, dan publikasi hasil penelusuran keuangan harus menjadi standar minimal. Jika tidak, skema sejenis akan mudah muncul kembali dengan wajah berbeda. Kesimpulannya, korupsi PDAM air bersih hanya bisa ditekan jika setiap rupiah biaya sambungan diawasi ketat, dan setiap pejabat sadar bahwa hukum bukan ancaman sesekali, melainkan pengawasan konstan.





