SLF menguji apakah bangunan layak digunakan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menyatakan bangunan memenuhi persyaratan untuk digunakan sesuai peruntukannya, termasuk dari sisi keamanan dan kelayakan fungsi. Bagi sekolah, maknanya melampaui kelengkapan berkas: keselamatan siswa bergantung pada apakah ruang belajar dan fasilitasnya memang sesuai untuk kegiatan pendidikan. Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan satuan pendidikan negeri maupun swasta perlu memenuhi persyaratan SLF sebagai salah satu aspek penerbitan izin operasional sekolah. Ia menyampaikan hal itu saat membuka sosialisasi SLF bertema optimalisasi pemenuhan PBG-SLF untuk mendukung izin operasional satuan pendidikan di Makassar, 3 November 2026. Kebijakan ini tepat karena izin operasional seharusnya menandakan lebih dari sekadar kesiapan mengajar; bangunan tempat anak-anak berkumpul juga harus layak dan aman.
Bangunan lama dan alih fungsi tetap harus diperiksa
Kewajiban SLF tidak hanya menyasar sekolah yang baru dibangun. Bangunan lama yang sebelumnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, seiring perubahan regulasi mengenai kelayakan fungsi bangunan. Karena itu, menganggap izin lama sebagai jaminan permanen adalah sikap yang berisiko. Kelayakan perlu dilihat berdasarkan fungsi bangunan saat ini. Distaru mencontohkan rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi sekolah: penggunaannya untuk pendidikan harus diperiksa, dan bila tidak memenuhi persyaratan SLF, sertifikat tidak dapat diterbitkan sehingga izin operasional tidak dapat diproses. Ini bukan hambatan administratif tanpa tujuan. Standar untuk hunian belum tentu menjawab kebutuhan sekolah yang digunakan banyak anak setiap hari. Pengelola perlu memastikan bangunan cocok untuk kegiatan pendidikan, bukan sekadar menyediakan ruang kelas.
Jalur evakuasi bagian dari perlindungan
Nilai paling penting dari SLF terlihat ketika keadaan darurat terjadi. Pemeriksaan kelayakan juga mencakup keselamatan pengguna, dan setiap sekolah perlu memiliki sistem keselamatan yang memadai, termasuk jalur evakuasi. Distaru menekankan bahwa SLF berkaitan dengan keamanan sekaligus kenyamanan peserta didik, bukan hanya dokumen untuk memenuhi persyaratan izin operasional. Pertanyaan praktisnya jelas: jika terjadi kebakaran, apakah anak-anak dan warga sekolah dapat menemukan jalan keluar dengan aman? Ketersediaan jalur evakuasi dan fasilitas keselamatan perlu menjadi perhatian pengelola. Karena itu, pemenuhan SLF bangunan sekolah sebaiknya diperlakukan sebagai upaya perlindungan, bukan pekerjaan berkas yang selesai setelah sertifikat diperoleh. Dokumen hanya bermakna bila kondisi bangunan dan kesiapan menghadapi risiko darurat benar-benar mendukung keselamatan penggunanya.
Kepatuhan harus berujung pada bangunan yang aman
Sosialisasi Distaru ditujukan agar pengelola satuan pendidikan lebih memahami ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, sehingga fasilitas pendidikan memenuhi standar kelayakan fungsi serta memperhatikan keselamatan semua pengguna. Langkah berikutnya bukan berhenti pada pemahaman aturan: sekolah perlu menilai kesesuaian bangunannya, menindaklanjuti kekurangan, dan memastikan sistem keselamatan dapat digunakan saat diperlukan. Inilah ukuran yang lebih jujur daripada sekadar mengejar izin operasional sekolah. Sertifikat laik fungsi memang membantu proses perizinan, tetapi tujuan yang paling penting adalah memastikan lingkungan belajar aman, nyaman, dan sesuai peruntukan. Bila kewajiban ini dijalankan secara sungguh-sungguh, siswa mendapat perlindungan yang semestinya, sementara sekolah memiliki dasar yang lebih kuat untuk beroperasi. SLF harus dipandang sebagai standar keselamatan yang hidup, bukan formalitas yang disimpan di lemari.






