Hukum perlu dipahami sebelum menjadi perkara
Edukasi hukum pelajar adalah upaya mengenalkan aturan, akibat pelanggaran, dan cara kerja lembaga hukum melalui pengalaman yang sesuai dengan usia siswa. Nilainya bukan pada banyaknya pasal yang dihafal, melainkan pada kemampuan anak menghubungkan pilihan sehari-hari dengan hak dan tanggung jawab.
Gagasan itu tampak dalam empat kegiatan yang digelar pada akhir Oktober 2026. Bapelkum Bitung mengadakan program “Bapelkum Bitung Mengajar” di SMAN 2 Bitung pada 22 Oktober, dengan tema “Berani Gaul, Berani Bertanggung Jawab”. Materinya membahas kenakalan remaja dan konsekuensi hukum, termasuk tawuran, perundungan, penyalahgunaan obat, serta bolos sekolah. Pendekatan ini tepat karena menjadikan hukum relevan dengan situasi yang mungkin dihadapi siswa, bukan sekadar kumpulan aturan abstrak.
Bapelkum juga menjelaskan bahwa penanganan anak memiliki mekanisme khusus, termasuk diversi dan musyawarah, yang menjaga hak serta masa depan anak tanpa mengabaikan pemulihan korban. Pesan semacam ini membantu membangun kesadaran hukum siswa secara lebih utuh: memahami larangan penting, tetapi memahami perlindungan dan tanggung jawab juga sama pentingnya.

Ruang sidang sebagai ruang belajar
Jika penyuluhan di sekolah menjelaskan aturan lewat contoh, Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengajak pelajar melihat langsung tempat dan tahapan peradilan. Program wisata edukasi peradilan ini memperkenalkan lingkungan pengadilan, pelayanan terpadu satu pintu, ruang sidang anak, serta proses peradilan anak. Kunjungan semacam itu memberi konteks nyata: siswa dapat memahami bahwa penegakan hukum berlangsung melalui tahapan dan lembaga, bukan muncul begitu saja sebagai hukuman.
Jadwal kunjungannya juga menjangkau beberapa kelompok usia. Puluhan murid SD datang setiap Jumat, sedangkan siswa SMP, SMA, hingga mahasiswa dijadwalkan berkunjung pada Senin dan Kamis. Ketua PN Tanjungpinang Ali Sobirin menyebut pengenalan proses sejak dini penting untuk menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab.
Pilihan ini terasa penting ketika perundungan masih terjadi. Pemahaman tentang konsekuensi tindakan dapat membantu anak mempertimbangkan dampak perilaku yang merugikan orang lain dan bersikap lebih bijak, termasuk di media sosial. Melihat ruang sidang bukan pengganti pembelajaran di kelas, tetapi dapat membuat akibat hukum terasa lebih konkret.

Laboratorium dan sekolah sadar hukum
Kejaksaan Negeri Batang memilih pendekatan yang berpotensi menetap di sekolah. Pada 29 Oktober 2026, Kejari meluncurkan Adhyaksa Laboratorium Sadar Hukum atau Labdarkum Adhyaksa di SMAN 1 Subah, Kabupaten Batang. Program ini dipadukan dengan sosialisasi tugas dan fungsi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Peluncuran ditandai dengan deklarasi sekolah sadar hukum, penandatanganan piagam komitmen, dan pengukuhan Duta Pelajar Sadar Hukum. Dibandingkan kunjungan satu kali, laboratorium sadar hukum menawarkan kerangka untuk menjadikan pembelajaran sebagai bagian dari lingkungan sekolah. Namun, nama dan seremoni saja tidak cukup: manfaatnya akan bergantung pada kesinambungan kegiatan dan keterlibatan siswa.
Kepala SMAN 1 Subah Wisnu Ardlian Sugiyarto berharap program itu membantu membentuk disiplin dan kesadaran hukum sejak dini. Harapan tersebut menegaskan ukuran keberhasilan yang semestinya: bukan sekadar siswa mengenali lembaga, melainkan sekolah mampu merawat kebiasaan berdialog tentang aturan, integritas, dan penyelesaian masalah.

Mengenal pemasyarakatan tanpa stigma
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang membawa pembelajaran ke lingkungan pemasyarakatan. Pada 30 Oktober 2026, lembaga ini memberi edukasi hukum dan pengenalan pemasyarakatan kepada 76 siswa kelas enam SD Negeri 61 Pangkalpinang melalui kegiatan Outing Class. Siswa mempelajari aturan, tugas lapas, dan pembinaan warga binaan, sehingga pemahaman mereka tidak berhenti pada anggapan bahwa lapas semata-mata tempat menjalani pidana.
Kunjungan itu juga memperlihatkan kegiatan kemandirian. Anak-anak belajar menanam sayuran, merawat ikan nila, dan mengenal aktivitas sebagai petani cilik. Pengalaman tersebut memberi gambaran bahwa pembinaan mencakup kesempatan belajar dan mengembangkan keterampilan. Bagi siswa, hubungan antara pelanggaran, konsekuensi, dan upaya memperbaiki diri menjadi lebih mudah dipahami ketika mereka melihatnya secara langsung.
Keempat pendekatan ini saling melengkapi: pengajaran di kelas membahas pilihan dan akibat, wisata pengadilan menerangkan proses, program kejaksaan berupaya menanamkan budaya hukum di sekolah, dan kunjungan lapas memperkenalkan pembinaan. Edukasi hukum akan lebih kuat bila tidak berhenti pada acara seremonial atau kunjungan sesaat. Kesimpulannya, pelajar perlu diajak memahami aturan sekaligus melihat bagaimana hukum melindungi, menegakkan tanggung jawab, dan membuka jalan pemulihan.






