Langkah kecil dengan arti besar
Data center panas bumi adalah pusat data yang menerima listrik dari pembangkit geotermal, sehingga kebutuhan komputasinya ditopang energi terbarukan secara langsung. Rencana PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) untuk memasok listrik 5 megawatt dari Kamojang, Jawa Barat, patut dilihat sebagai uji penting bagi model tersebut. Perusahaan mengalokasikan kapasitas itu untuk proyek percontohan dan sedang berbicara intensif dengan calon pembeli listrik dari kalangan pengelola pusat data. Nilainya bukan pada skala awal yang besar, melainkan pada upaya menghubungkan sumber panas bumi dengan kebutuhan pusat data melalui pasokan langsung. Jika berjalan, pendekatan ini dapat memberi bentuk nyata pada gagasan energi hijau data center, bukan sekadar klaim bahwa konsumsi listriknya didukung energi terbarukan. Namun, kapasitas 5 MW masih merupakan langkah awal, bukan bukti bahwa persoalan pasokan dan perizinan telah selesai.
Direktur Utama PGEO Ahmad Yani menyebut perusahaan memulai dengan tahap kecil di Kamojang dan memperkirakan proyek percontohan berlangsung sekitar satu hingga dua tahun. Pilihan itu masuk akal: uji terbatas dapat membantu mengukur kesiapan teknis dan kecocokan komersial sebelum rencana diperluas. Teknologi disebut telah siap, tetapi kesiapan teknis tidak otomatis membuat proyek dapat beroperasi. Tanpa kepastian aturan, alokasi listrik yang teruji, dan pembeli yang cocok, 5 MW tetap menjadi rencana yang belum dapat dinilai dari hasil operasional.

Kajian dan izin menentukan langkah berikutnya
PGEO belum berada pada tahap eksekusi. Perusahaan tengah menyelesaikan dua kajian utama: revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta perhitungan keseimbangan pasokan apabila listrik disalurkan langsung ke pusat data. Izin AMDAL yang dibutuhkan untuk melayani kebutuhan data center berbeda dari izin yang saat ini digunakan PGEO. Karena itu, penyesuaian regulasi bukan urusan administratif di pinggir proyek, melainkan gerbang yang harus dilewati sebelum komersialisasi. Sikap berhati-hati ini tepat, terutama karena perubahan pola penyaluran listrik dapat berpengaruh pada kewajiban dan izin yang berlaku.
Kajian internal juga harus memastikan pasokan untuk calon pelanggan baru tidak mengganggu alokasi listrik kepada offtaker yang sudah ada, termasuk PLN. Inilah titik penting yang membuat proyek tidak cukup dinilai dari potensi sumber panas bumi saja: listrik harus tersedia tanpa mengorbankan komitmen pasokan yang telah berjalan. PGEO menargetkan kajian dan penyesuaian tersebut selesai pada akhir 2026 atau paling lambat kuartal pertama 2027; setelah itu, perusahaan baru dapat melangkah ke tahap berikutnya. Jadwal ini merupakan target, bukan kepastian proyek mulai beroperasi pada periode tersebut.
Peluang pionir, tetapi belum menjadi kepastian
Rencana listrik panas bumi untuk pusat data berpotensi menjadi pemanfaatan langsung energi terbarukan yang belum tersedia dalam bentuk serupa di pasar setempat. PGEO menyebut belum ada pusat data yang menerima pasokan energi terbarukan secara langsung, dan proyek ini diharapkan menjadi salah satu pelopor. Jika terwujud, pembeda utamanya bukan sekadar sumber listrik yang lebih bersih, melainkan hubungan pasokan langsung antara pembangkit dan pengguna pusat data. Potensi tersebut memberi alasan kuat untuk terus menguji model ini, tetapi klaim sebagai pionir baru akan berarti setelah proyek benar-benar melewati persyaratan dan masuk tahap operasi.
Tantangan berikutnya adalah menyelaraskan kebutuhan teknis, aturan, serta kesepakatan komersial dengan calon offtaker. PGEO menyatakan pembicaraan dengan sejumlah pemain pusat data berlangsung intensif, tetapi sumber yang tersedia belum memastikan siapa pembelinya atau kapan pasokan dimulai. Karena itu, 5 MW di Kamojang sebaiknya dibaca sebagai eksperimen yang menjanjikan sekaligus ujian tata kelola pasokan, bukan proyek yang sudah tinggal diresmikan. Kesimpulannya, prospek data center panas bumi layak didukung, tetapi keberhasilannya bergantung pada kajian yang tuntas dan regulasi yang memungkinkan pasokan langsung tanpa mengganggu kewajiban listrik yang telah ada.






