Dakwaan yang Mengungkap Skala Perkara
Korupsi pengadaan perangkat pendidikan adalah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembelian barang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk memenuhi kebutuhan publik secara semestinya. Di Muara Enim, dakwaan KPK menggambarkan dugaan praktik semacam itu dalam pengadaan Smart Board dan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2025. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pada 28 Oktober 2026, jaksa membacakan dakwaan terhadap Edison, Adi Triayadi Agustian, dan Abi Nurwardani. KPK menyebut total uang yang diduga diterima dalam perkara ini mencapai Rp13.053.432.000, disertai pemberian barang. Angka itu membuat perkara ini lebih dari sekadar dugaan penggelembungan atau kekacauan administrasi: dakwaan mengarah pada rangkaian hubungan antara kewenangan, kontrak, dan aliran manfaat. Namun, ini masih tuduhan jaksa, bukan kesimpulan pengadilan. Kasus korupsi Disdikbud tersebut perlu dinilai dari bukti yang diuji terbuka di persidangan.

Uang untuk Mengurangi Temuan Audit
Bagian paling mengkhawatirkan dari perkara ini ialah dugaan bahwa pemeriksaan yang semestinya menguji penggunaan anggaran justru hendak dipengaruhi. KPK mengungkap dugaan pemberian Rp500 juta kepada pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, bersama Augusz Dewanggara alias Angga. Menurut dakwaan, uang itu terkait upaya mengurangi temuan pemeriksaan laporan keuangan daerah, khususnya mengenai pengadaan Smartboard. Nilai temuan yang tercantum dalam kertas kerja tim pemeriksa mencapai Rp29.055.428.162,64. Karena itu, istilah rekayasa pemeriksaan BPK bukan sekadar perkara teknis audit: dugaan tersebut menyentuh fungsi pengawasan yang seharusnya menjaga akuntabilitas belanja publik. Jaksa menyebut Titin dan Angga diduga menerima uang dari Edison bersama Fika Nur Alawi, Cory Erin Hardi, dan Abi Nurwardani. Jika terbukti, rangkaian ini menunjukkan bagaimana upaya menutupi penyimpangan dapat melibatkan pihak yang berada di dalam maupun di luar proses pengadaan.
Kontrak, Gratifikasi, dan Hubungan Para Pihak
Dakwaan juga menempatkan gratifikasi bupati Edison sebagai bagian penting dalam perkara. Jaksa menyebut Bupati Muara Enim nonaktif itu diduga menerima sekitar Rp4,6 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan bernilai Rp62 miliar. Untuk Smartboard, kontrak pengadaan bagi sekolah dasar tercatat Rp31,3649 miliar dengan PT My Icons Technology, sedangkan kontrak untuk sekolah menengah pertama senilai Rp7,7959 miliar dengan PT Meta Data Teknologi. Dalam dakwaan lain, jaksa menguraikan dugaan pengaturan proses pengadaan melalui katalog elektronik agar sejumlah perusahaan yang digunakan Fika dan Cory memperoleh pekerjaan. Rincian tersebut membuat perkara ini tampak sebagai dugaan kolaborasi, bukan tindakan satu orang semata: pejabat memiliki kewenangan, penyedia berkepentingan atas proyek, dan pemeriksa diduga menjadi sasaran untuk menekan temuan. Meski demikian, keterlibatan setiap orang dan perusahaan harus dibuktikan satu per satu.
Proses Hukum Harus Menguji Semua Klaim
Dua terdakwa dalam perkara dugaan pemberian uang kepada pemeriksa BPK, Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara, telah mengajukan eksepsi dalam sidang. Langkah itu menjadi bagian dari proses hukum, bukan bukti bahwa dakwaan telah gugur ataupun terbukti. Sebutan pengadaan chromebook ilegal pun harus diperlakukan sebagai dugaan terkait kasus korupsi Disdikbud, bukan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Persidangan selanjutnya perlu menguji aliran uang, peran masing-masing pihak, dan kaitan antara kontrak dengan upaya mengurangi temuan audit. Sikap hati-hati ini tidak mengurangi keseriusan perkara; justru memastikan penilaian bertumpu pada bukti, bukan prasangka. Dakwaan KPK menggambarkan risiko ketika batas antara pengadaan, keuntungan penyedia, dan pengawasan diduga dikaburkan. Kesimpulan yang tegas baru layak diberikan setelah seluruh klaim diperiksa dan hakim menjatuhkan putusan. Sampai saat itu, perkara ini adalah ujian bagi akuntabilitas proses pengadaan dan independensi pemeriksaan.






