Arang bakau ilegal: bisnis gelap yang menggerogoti pesisir Rupat
Arang bakau ilegal adalah arang yang diproduksi dari penebangan hutan mangrove tanpa izin, lalu diperdagangkan melalui jaringan terorganisir hingga melintasi batas negara, sehingga merusak ekosistem pesisir dan menyalahi hukum kehutanan sekaligus aturan perdagangan lintas batas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap pengolahan arang bakau ilegal di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, setelah menerima laporan warga tentang aktivitas penjualan arang yang mencurigakan. Penyelidikan mengarah pada pencegatan kapal Milion Line GT 34 di perairan Rupat pada Senin, 14 September, yang kedapatan mengangkut sekitar 400 karung arang bakau dengan tujuan Batu Pahat, Malaysia. Penetapan nahkoda kapal berinisial AT dan pemilik dapur arang AK sebagai tersangka menunjukkan bahwa ini bukan sekadar usaha kecil, melainkan bagian dari jaringan penyelundupan ke Malaysia yang sudah mapan.
Membaca pola operasi: dari dapur arang hingga pasar internasional
Kasus Pulau Rupat mengungkap struktur perdagangan mangrove yang rapi: ada pemasok kayu, pengelola dapur arang, operator kapal, hingga pembeli di luar negeri. Operasi Polda Riau menyita sedikitnya 114 ton arang bakau yang kuat diduga berasal dari perambahan mangrove. Bahan baku kayu mangrove dibeli dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton, lalu diolah dalam tungku besar yang bisa menghasilkan sekitar 4 ton arang per pembakaran dan tungku kecil sekitar 2 ton. "Arang yang telah jadi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram, satu karung bernilai sekitar Rp90.000," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan. Begitu menyeberang ke Malaysia, harga melompat ke kisaran Rp13.000–Rp18.000 per kilogram tergantung kualitas. Selisih harga besar inilah yang membuat jaringan arang bakau ilegal sangat menggoda, sekaligus berbahaya.
Kerusakan mangrove: keuntungan sesaat, ancaman jangka panjang
Di balik angka 114 ton arang bakau ilegal, yang lebih mengkhawatirkan adalah hilangnya tutupan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami pesisir. Polisi menegaskan bahwa arang tersebut diduga kuat berasal dari perambahan hutan mangrove. Penebangan berulang untuk memenuhi permintaan arang bakau ilegal mengancam 15.552 hektare mangrove di Pulau Rupat, yang terdiri dari mangrove lebat 13.965 hektare, mangrove sedang 826 hektare, dan mangrove jarang 761 hektare. Kapolda Riau mengingatkan bahwa mangrove bukan sekadar pohon, melainkan pelindung utama dari abrasi dan bagian penting dari keseimbangan ekosistem pesisir dan global. Kasus ini menunjukkan kerugian ganda: ekosistem yang rusak dan pelanggaran hukum terkait penyelundupan, sementara keuntungan dinikmati segelintir pelaku di sepanjang rantai perdagangan mangrove ilegal.
Mengapa penindakan saja tidak cukup: memberangus jaringan, bukan hanya dapur
Operasi Polda Riau yang berhasil menggagalkan penyelundupan ke Malaysia dan menyita kapal serta arang bakau ilegal penting sebagai sinyal bahwa aparat tak lagi menutup mata terhadap kejahatan ekologis. Namun skala operasi yang besar dan telah berjalan sejak 2022 mengindikasikan adanya jaringan terorganisir di balik perusakan mangrove. Artinya, menghukum dua tersangka saja tidak akan memutus aliran uang dan arang ke pasar luar negeri. Penindakan tegas memang dibutuhkan untuk efek jera, tetapi tanpa memetakan seluruh rantai pasok – dari pembeli internasional hingga pengepul di desa – kejahatan serupa akan muncul kembali dengan wajah baru. Keterlibatan masyarakat sebagai pelapor dalam kasus ini adalah titik terang: jika warga pesisir berani menolak perdagangan mangrove dan melapor sejak awal, ruang gerak jaringan arang bakau ilegal akan menyempit.
Kesimpulan: saat keuntungan arang bakau berhadapan dengan kelestarian mangrove
Pengungkapan bisnis arang bakau ilegal di Pulau Rupat bukan hanya cerita kriminal, melainkan alarm keras tentang cara kita memandang hutan mangrove. Ketika kayu mangrove dihargai murah di tingkat masyarakat, tetapi arang bakau melonjak nilainya di pasar Malaysia, godaan merambah hutan akan terus muncul. Penegakan hukum perlu berfokus pada pembongkaran seluruh jaringan perdagangan, termasuk jalur distribusi terstruktur menuju pasar internasional, bukan sekadar menutup satu dapur arang. Sementara itu, pemerintah dan warga pesisir harus menempatkan mangrove sebagai aset ekologis yang tak ternilai, bukan stok kayu murah. Jika pilihan kebijakannya berpihak pada kelestarian, operasi Polda Riau dapat menjadi titik balik: dari pesisir yang dieksploitasi menuju pesisir yang dijaga, di mana arang bakau ilegal tidak lagi punya ruang untuk tumbuh.






