Penambangan ilegal Riau: praktik terstruktur yang kini diburu sampai ke akar
Penambangan ilegal Riau adalah aktivitas pengambilan mineral, tanah urug, atau galian C yang dijalankan tanpa perizinan berusaha sah, memakai alat berat, melibatkan jaringan pemodal hingga pekerja lapangan, dan menimbulkan perubahan cepat pada bentang alam, kerugian negara, serta risiko kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Polda Riau sekarang tidak sekadar datang, menyita excavator, lalu pulang. Pola penegakan hukum tambang bergeser menjadi operasi polda penambangan yang terkoordinasi, dengan tujuan membongkar jaringan tambang tanpa izin dari hulu ke hilir. Ini penting, karena selama bertahun-tahun penindakan kerap berhenti di operator, sementara pemodal aman di balik layar. Dengan kasus galian C ilegal di Kerumutan dan operasi PETI di Kuantan Singingi, terlihat jelas bahwa polisi mulai menyasar otak dan kantong kejahatan, bukan hanya tangan yang memegang tuas excavator.
Kerumutan: satu excavator, sebulan operasi, dan jejak galian C ilegal
Penindakan di Kerumutan menjadi contoh konkret bagaimana penambangan ilegal Riau tidak lagi dianggap pelanggaran kecil. Tim Unit Tipidter Satreskrim Pelalawan menggerebek aktivitas galian C ilegal di Jalan Expan, Kerumutan, dan mengamankan AP (41) bersama satu unit excavator Komatsu PC200 warna kuning yang digunakan untuk mengeruk tanah urug tanpa izin dari pemerintah pusat. Fakta bahwa kegiatan ini telah berjalan sekitar satu bulan memperlihatkan betapa cepat topografi lahan dapat berubah ketika alat berat bekerja terus-menerus. Pertanyaan kuncinya: siapa pemilik lahan, siapa pemilik alat, ke mana tanah dibawa, dan siapa pembeli? Fokus pada rangkaian aktivitas ini menunjukkan perspektif baru penegakan hukum tambang—bahwa excavator hanyalah ujung rantai, bukan inti masalah. Kasat Reskrim menegaskan, “Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan.”
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi: memburu pemodal dan aliran uang
Di Kuantan Singingi, operasi polda penambangan melalui PETI Kuantan Merah Putih Presisi mengangkat standar penegakan hukum ke level jaringan kejahatan. Dalam 14 hari, aparat melakukan penindakan di 55 lokasi, memproses delapan laporan polisi, mengamankan 17 tersangka, dan memusnahkan 525 rakit dompeng yang menjadi tulang punggung PETI di sungai. Lebih penting lagi, penyidik mengembangkan perkara hingga menyentuh pemodal, penampung, dan pihak yang terlibat dalam pemurnian emas, termasuk penyitaan berbagai perhiasan 22 karat dan uang tunai yang jika digabungkan mencapai Rp972,8 juta sebagai bukti aliran dana ilegal. Barisan angka ini menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin bukan sekadar kerja beberapa pekerja di tepi sungai, melainkan ekonomi bayangan yang berjalan paralel dengan sistem resmi. Wakapolda secara terang menyatakan bahwa pemberantasan PETI adalah cara memutus mata rantai kejahatan sekaligus menjaga lingkungan, bukan operasi musiman yang berhenti setelah konferensi pers.
Jaringan tambang tanpa izin: dari operator lapangan sampai pengendali alat berat
Jika dicermati, pola yang muncul dari Kerumutan dan Kuantan Singingi serupa: jaringan tambang tanpa izin berlapis, dengan pembagian peran yang rapi. Di satu ujung ada pekerja lapangan yang mengoperasikan excavator atau rakit dompeng; di titik lain ada pemilik alat, pemodal, pengendali kegiatan, penampung hasil, hingga pihak yang mengubah emas mentah menjadi perhiasan. Penegakan hukum tambang yang hanya mengunci operator berarti membiarkan struktur ekonominya tetap utuh. Karena itu, pertanyaan tentang siapa memerintahkan penggalian, siapa menyewa alat, dan siapa penerima manfaat menjadi sentral dalam penyidikan. Excavator yang disita di Kerumutan bukan hanya aset kejahatan, tetapi kunci investigatif untuk mengurai rantai transaksi—kontrak sewa, arus material, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha yang menikmati keuntungan sambil bersembunyi di balik kelengkapan administrasi lain. Pendekatan menyeluruh ini patut didukung, karena menyasar fondasi bisnis ilegal, bukan gejalanya.
Dampak lingkungan dan kelanjutan patroli: penindakan harus mengubah perilaku
Dimensi yang jarang dibicarakan tetapi krusial adalah dampak lingkungan dari galian C ilegal dan PETI yang dibiarkan berbulan-bulan. Tanah yang dikeruk tanpa kajian, drainase yang terganggu, dan sungai yang diobrak-abrik rakit dompeng meninggalkan luka pada ruang hidup masyarakat—jauh melampaui soal izin di atas kertas. Karena itu, pertanyaan dalam penyidikan sekarang mencakup apakah terjadi perubahan bentang alam, kerusakan lingkungan, hingga gangguan terhadap warga sekitar. Sikap aparat yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap penambangan ilegal dan komitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan di Pelalawan maupun mengaktifkan Satgas Penutupan PETI di Kuantan Singingi menunjukkan kesadaran bahwa operasi sesaat tidak cukup. Penegakan hukum tambang baru akan efektif jika kehadiran polisi konsisten, izin dipatuhi, dan pelaku tahu bahwa setiap excavator yang turun tanpa dokumen sah berisiko berakhir sebagai barang bukti di kantor polisi.







