Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Petani ke Pasar: Strategi Lampung Menata Lumbung Pangan

Dari Petani ke Pasar: Strategi Lampung Menata Lumbung Pangan
Minat|Asia Tenggara

Lampung sebagai Lumbung Pangan, tapi Petani Belum Sejahtera

Strategi Lampung sebagai lumbung pangan nasional adalah upaya pemerintah daerah menata kembali tata niaga pertanian dan hilirisasi beras Lampung dengan mengintegrasikan petani, koperasi desa, penggilingan padi, dan sektor perbankan agar surplus produksi beras bertransformasi menjadi kesejahteraan petani padi, bukan sekadar angka di atas kertas statistik produksi daerah. Langkah ini penting karena selama bertahun-tahun Lampung dikenal kaya komoditas pangan, tetapi petaninya hidup di ujung rantai nilai yang rapuh. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk membenahi tata niaga beras dari hulu ke hilir dalam rapat penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 10 September 2026. Di sisi lain, dalam forum akademik Fakultas Hukum, ia mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi pangan harus berpegangan pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan cabang produksi penting dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.

Surplus Beras Besar, Anomali Harga dan Rantai Pasok Panjang

Data produksi menunjukkan bahwa Lampung menyandang posisi strategis sebagai lumbung pangan nasional: produksi mencapai 3,2 juta ton gabah kering giling atau 1,7 juta ton beras per tahun, sementara konsumsi lokal sekitar 800 ribu ton sehingga surplus beras menembus lebih dari 900 ribu ton. Secara teori, angka ini seharusnya menjadi fondasi kesejahteraan petani padi. Namun praktiknya, tata niaga pertanian beras diwarnai anomali. Produsen gabah kerap menghadapi lonjakan inflasi harga beras dan robohnya sekitar 200 penggilingan padi kecil tiap tahun saat tidak musim panen, meski produksi beras tetap tinggi. Gubernur menilai rantai pasok yang memanjang hingga 7–8 lapis pedagang perantara membuat nilai tambah tersedot di tengah, bukan di tangan petani. Terbukanya akses logistik tanpa proteksi kelembagaan desa juga memicu pembelian gabah secara besar-besaran oleh korporasi luar daerah sehingga usaha penggilingan lokal pelan-pelan mati.

KDMP, Perpadi, dan Bank: Merajut Ulang Tata Niaga Beras

Jawaban pemerintah daerah terhadap carut-marut tata niaga beras bukan sekadar imbauan moral, melainkan rekayasa kelembagaan yang konkret. Gubernur mendorong integrasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), BUMDes, dan perbankan sebagai simpul baru tata niaga pertanian dari hulu ke hilir. KDMP diposisikan sebagai agregator di desa yang langsung menyerap gabah dari petani, sementara Perpadi menyediakan kapasitas penggilingan. "Perpadi yang punya penggilingan, KDMP yang menyerap di desa," tegasnya. Jantung dari skema ini adalah likuiditas: koperasi harus mampu membayar tunai agar petani tidak kembali tunduk pada tengkulak. Di sini, perbankan dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) masuk dengan pembiayaan koperasi, termasuk skema transisi melalui Koperasi Orang Tua Asuh bagi KDMP yang belum siap mengakses pembiayaan langsung. Langkah ini adalah bentuk hilirisasi beras Lampung: komoditas diolah dan diperdagangkan dengan kendali lebih kuat di tingkat lokal, bukan dilepas mentah ke luar daerah.

Infrastruktur Pertanian dan Proteksi Hasil Panen

Integrasi kelembagaan tidak akan bertahan tanpa infrastruktur pertanian daerah yang memadai. Karena itu, pola pembiayaan LPDB bukan hanya menyentuh modal kerja gerai pangan KDMP, tetapi juga membuka peluang pembiayaan langsung untuk alat pengering gabah (dryer) dan cold storage guna menjaga stabilitas rantai pasok komoditas lokal. Di level kebijakan yang lebih luas, pemerintah provinsi merumuskan tiga langkah: penataan tata niaga komoditas untuk memastikan harga stabil dan adil di tingkat petani; proteksi hasil panen lokal melalui pengaturan distribusi gabah dan singkong agar industri pengolahan domestik tetap hidup; serta dorongan hilirisasi produk seperti kopi dan komoditas kebun lain sebelum diekspor. Ini bukan sekadar agenda teknis, tetapi pilihan politik ekonomi: pemerintah mengambil peran aktif agar lumbung pangan nasional tidak berarti bahan mentah mengalir keluar, sementara desa penghasil tetap bergantung pada harga yang fluktuatif tanpa perlindungan.

Pasal 33, SDM Desa, dan Jalan Menuju Kesejahteraan Petani

Kebijakan Lampung di sektor pangan jelas berusaha selaras dengan roh Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan cabang produksi penting di bawah penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat. Di sini, lumbung pangan nasional bukan label promosi, melainkan tanggung jawab konstitusional: pangan harus dikelola agar kesejahteraan petani padi meningkat, bukan terus tertinggal dari nilai produksi. Penataan tata niaga komoditas dan hilirisasi beras Lampung diarahkan untuk membuat roda ekonomi berputar di bawah—ketika harga komoditas stabil dan membaik, daya beli petani menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun Gubernur juga menyadari bahwa infrastruktur fisik perlu dilengkapi infrastruktur pengetahuan. Karena itu, Pemprov memperkuat kapasitas sumber daya manusia lewat program beasiswa perguruan tinggi bagi pemuda desa, dengan harapan mereka kembali membawa inovasi pertanian modern ke kampung halaman. Jika konsisten, kombinasi kelembagaan, infrastruktur pertanian daerah, dan SDM desa bisa mengubah Lampung dari lumbung pangan surplus menjadi lumbung kesejahteraan yang nyata bagi petani.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!