Layanan dan jadwal Jakarta pada 29 Oktober
Samsat Keliling adalah layanan bergerak untuk membantu wajib pajak mengurus perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Bagi warga Jakarta, layanan pada Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia di lima wilayah, tetapi sebaran titik dan jamnya perlu dicocokkan dengan tujuan sebelum berangkat.
| Wilayah | Lokasi | Jam |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat Abang dan Lapangan Banteng | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Halaman Mal Citraland | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat | 09.00–15.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Gudang Sarinah Cikoko Pancoran | 09.00–14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Halaman Kantor Samsat dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo | 08.00–14.00 WIB |
Titik Samsat Keliling Jakarta pada 30 Oktober
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Samsat Keliling Jakarta kembali hadir di lima wilayah. Perubahan titik di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur membuat pemeriksaan jadwal hari yang sama lebih penting daripada mengandalkan rute sebelumnya.
| Wilayah | Lokasi | Jam |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat Abang dan Lapangan Banteng | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Halaman Mal Citraland | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat | 09.00–15.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Gedung Wali Kota Jakarta Selatan | 09.00–14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Halaman Kantor Samsat dan Pasar Induk Kramatjati | 08.00–14.00 WIB |
Jadwal Depok dan dokumen yang wajib dibawa
Warga Depok dan sekitarnya dapat mendatangi Samsat Keliling di Kantor Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Layanan dibuka pukul 09.00–11.30 WIB. Rentang layanan yang singkat membuat datang lebih awal menjadi pilihan bijak, dengan dokumen asli dan salinan sudah disiapkan.
- STNK asli dan fotokopi.
- e-KTP asli dan fotokopi milik pemilik kendaraan, sesuai data pada STNK.
- BPKB asli dan fotokopi.
Syarat bayar pajak untuk layanan keliling perlu diperhatikan sebelum berangkat: layanan ini hanya menangani perpanjangan pajak tahunan, bukan ganti plat nomor atau pajak lima tahunan. Pengurusan lima tahunan harus dilakukan di Samsat Induk atau Samsat Cinere. Jadwal juga dapat berubah sewaktu-waktu, jadi periksa informasi terbaru dari kanal resmi Samsat Depok.

Persiapan sebelum menuju lokasi
Untuk layanan Jakarta, siapkan e-KTP asli pemilik yang datanya sesuai dengan STNK, STNK asli, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir dengan SKPD yang telah divalidasi. Setelah menyerahkan dokumen, petugas memverifikasi data; wajib pajak menunggu panggilan untuk mengetahui nominal pajak yang harus dibayar. Jika pembayaran terlambat, denda harus diselesaikan terlebih dahulu.
Jangan menganggap semua titik memiliki jam yang sama: di Jakarta layanan dimulai antara pukul 08.00 dan 09.00, sementara jadwal Depok Jumat berakhir pukul 11.30 WIB. Periksa kembali jam operasional, lokasi Samsat Keliling, dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat agar kunjungan tidak sia-sia.






