Layanan pajak lebih dekat bagi warga
Samsat Keliling Tasikmalaya adalah layanan bergerak yang mendekatkan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan kepada warga, sehingga mereka dapat mengurus kewajiban tanpa datang ke kantor Samsat. Layanan ini tersedia dua hari berturut-turut, Jumat, 30 Oktober, dan Sabtu, 31 Oktober 2026. Bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota, pendekatan jemput bola ini berarti perjalanan yang lebih praktis dan akses pelayanan yang lebih dekat. Layanan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), selain pengesahan STNK tahunan. Namun, jadwal dan titik layanan berbeda setiap hari, sehingga sebaiknya pilih lokasi sesuai waktu yang tersedia dan siapkan dokumen sebelum berangkat. Memeriksa jadwal Samsat Tasikmalaya lebih awal juga penting karena pelayanan berlangsung dalam rentang waktu terbatas.
Jadwal dan lokasi 30–31 Oktober
Pada Jumat, 30 Oktober, mobil layanan berada di depan Pos Polisi Taman Kota Tasikmalaya dan beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB. Sehari kemudian, Sabtu, 31 Oktober, layanan berpindah ke Simpang Lima Kota Tasikmalaya dan Bunderan Linggajaya, dengan jam operasional pukul 09.00–13.00 WIB. Perbedaan waktu tutupnya cukup berarti: layanan Sabtu berakhir satu jam lebih awal daripada layanan Jumat. Karena itu, datang lebih awal merupakan pilihan yang bijak untuk menghindari antrean dan memberi waktu jika ada dokumen yang perlu diperiksa. Titik dan jam tersebut menjadi panduan praktis bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraan Tasikmalaya tanpa menuju kantor induk. Jadwal atau lokasi dapat berubah mengikuti kondisi lapangan, jadi pastikan kembali sebelum berangkat.
| Hari dan tanggal | Lokasi | Jam layanan |
|---|---|---|
| Jumat, 30 Oktober 2026 | Depan Pos Polisi Taman Kota Tasikmalaya | 08.00–14.00 WIB |
| Sabtu, 31 Oktober 2026 | Simpang Lima Kota Tasikmalaya dan Bunderan Linggajaya | 09.00–13.00 WIB |

Siapkan dokumen sesuai kebutuhan
Untuk Jumat, syarat yang dicantumkan ialah E-KTP asli atas nama pemilik kendaraan sesuai STNK, STNK asli, serta bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir berupa SKPD yang sudah divalidasi. Untuk Sabtu, dokumen yang diminta ialah fotokopi KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama pada STNK, fotokopi STNK, dan bukti pelunasan PKB serta SWDKLLJ tahun terakhir yang telah divalidasi. Rincian syarat Samsat Keliling tidak sepenuhnya sama dalam penyebutan bentuk dokumen, jadi baca ketentuan pada jadwal hari yang dipilih dan bawa dokumen sesuai daftar tersebut. Memastikan identitas pemilik cocok dengan data kendaraan dapat membantu mencegah kunjungan yang sia-sia.
- Jumat: E-KTP asli pemilik sesuai STNK, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB serta SWDKLLJ tahun terakhir (SKPD tervalidasi).
- Sabtu: fotokopi KTP pemilik sesuai STNK, fotokopi STNK, dan bukti pelunasan PKB serta SWDKLLJ tahun terakhir yang telah divalidasi.
Perhatikan batas layanan sebelum berangkat
Samsat Keliling ditujukan untuk pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK tahunan, bukan untuk semua urusan administrasi kendaraan. Layanan ini tidak menangani perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor; pengurusan balik nama dan perubahan data kendaraan juga tidak dilayani. Proses lima tahunan memerlukan cek fisik, sehingga wajib pajak perlu mendatangi kantor Samsat induk atau gerai resmi yang melayani keperluan tersebut. Mengetahui batas ini sejak awal penting agar kunjungan tidak berujung pada pengurusan yang tertunda. Untuk pembayaran tahunan, layanan bergerak menjadi pilihan yang masuk akal, terutama bagi warga yang jauh dari pusat pelayanan. Pilih jadwal, cocokkan dokumen, dan datang sebelum layanan berakhir.






