KuybeliKuybeli

Kosmetik Berbahaya di Marketplace: Saatnya BPOM Memperkuat Pengawasan Digital

Kosmetik Berbahaya di Marketplace: Saatnya BPOM Memperkuat Pengawasan Digital
Minat|Perawatan Kulit

Alarm Serius: Kosmetik Berbahaya BPOM di Era Marketplace

Kosmetik berbahaya BPOM adalah produk perawatan dan rias wajah atau tubuh yang mengandung bahan kimia terlarang atau dibatasi, dipasarkan tanpa izin edar resmi, sering kali melalui produk ilegal marketplace, yang berpotensi menimbulkan kerusakan kulit, gangguan organ, hingga penyakit berat bagi pengguna yang tidak menyadari risiko ketika membeli secara daring. Temuan berulang atas kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menunjukkan bahwa masalah ini bukan kasus satu-dua merek, melainkan pola yang mengindikasikan celah pengawasan di platform digital dan rendahnya literasi konsumen terhadap keamanan produk.

Netty Prasetiyani menyoroti bahwa temuan kosmetik berbahaya terus berulang meski BPOM sudah melakukan pengawasan dan penindakan. Siklus ini tidak boleh dianggap sebagai “konsekuensi” dari pasar yang tumbuh, melainkan kegagalan kolektif: regulator belum cukup kuat di ranah digital, marketplace belum bertanggung jawab penuh, dan konsumen masih abai memeriksa legalitas. Ketika produk dengan merkuri, hidrokuinon, asam retinoat dan bahan lain yang dilarang terus muncul, itu berarti pelaku usaha nakal merasa risiko bisnis mereka lebih kecil dibanding keuntungan yang didapat. Selama celah ini dibiarkan, e-commerce akan tetap menjadi jalur utama distribusi kosmetik ilegal yang merusak kesehatan.

Kosmetik Berbahaya di Marketplace: Saatnya BPOM Memperkuat Pengawasan Digital

Mengapa Temuan 14 Kosmetik Berbahaya Harus Jadi Titik Balik

Temuan 14 kosmetik berbahaya yang diumumkan BPOM adalah alarm keras bahwa pengawasan saat ini belum sepadan dengan kecepatan peredaran produk di dunia digital. Produk-produk ini mencakup krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembab, pemutih, hingga toner—kategori yang digunakan harian oleh banyak orang, baik perempuan maupun laki-laki. Ketika barang seakrab krim malam dan pelembab saja bisa mengandung racun, kita tidak bisa lagi mempercayai tampilan kemasan atau klaim “aman” di laman produk.

Berdasarkan pengumuman BPOM, ke-14 produk tersebut mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10. Bahan-bahan ini berisiko menyebabkan kerusakan kulit, gangguan organ, bahkan kanker. Netty menyebut temuan ini sebagai “alarm serius” yang menegaskan bahwa tidak ada hasil instan untuk kulit putih atau mulus yang sepadan dengan risiko kesehatan jangka panjang. Jika setelah peringatan seterang ini konsumen tetap mengejar hasil cepat tanpa memeriksa izin edar resmi, maka ancaman kesehatan publik akan terus melebar, dan pelaku usaha nakal akan merasa segala hukuman masih bisa dinegosiasikan dengan keuntungan.

Celah Pengawasan: Produk Ilegal Marketplace dan Tanggung Jawab BPOM

Peredaran produk ilegal marketplace menunjukkan bahwa pola pengawasan lama yang bertumpu pada razia fisik dan penindakan konvensional sudah tidak memadai. Netty menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan harus menyasar berbagai marketplace karena kosmetik kini bebas diperjualbelikan secara online. Ia juga mendorong BPOM memperkuat pengawasan penjualan kosmetik di platform digital dan media sosial, menilai bahwa perdagangan daring wajib diimbangi sistem pengawasan adaptif karena banyak produk ilegal dipasarkan lewat kanal tersebut.

Ini bukan sekadar soal menurunkan daftar produk terlarang, melainkan membangun arsitektur pengawasan kosmetik digital yang mampu menahan banjir iklan dan penjualan lintas platform. Marketplace harus dipaksa keluar dari posisi nyaman sebagai sekadar “perantara” menuju posisi sebagai mitra aktif pengawasan: memverifikasi izin edar resmi sebelum produk tayang, merespons cepat laporan konsumen, dan bekerja sama dengan BPOM untuk algoritma deteksi iklan mencurigakan. Tanpa tekanan politik dan regulasi yang tegas, pasar online akan terus menjadi ekosistem ramah bagi penjual kosmetik berbahaya, sementara konsumen menanggung risiko yang tidak mereka pahami.

Cara Mengenali Kosmetik Aman: Dari Cek KLIK sampai Sikap Kritis

Di tengah banjir produk dan promosi agresif, cara mengenali kosmetik aman tidak boleh lagi bersandar pada testimoni influencer atau review bintang lima. Netty mengingatkan bahwa masih ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat dalam produk kosmetik yang beredar di pasaran. Ditambah lagi, ada kandungan klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna merah K10 pada 14 produk yang ditindak BPOM. Konsumen mustahil membedakan semua istilah kimia ini tanpa kebiasaan memeriksa label dan legalitas secara teliti.

Itu sebabnya rumus Cek KLIK dari Badan POM bukan slogan, melainkan tameng pertama yang wajib diinternalisasi: cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. Netty mengingatkan masyarakat, khususnya para ibu, agar tidak mudah tergiur promosi berlebihan, diskon, ataupun klaim hasil instan dari media sosial, influencer, atau rekomendasi mulut ke mulut. Sikap kritis artinya berhenti mengutamakan harga murah dan kulit cepat putih, lalu menggantinya dengan kebiasaan memverifikasi nomor izin edar resmi di situs BPOM sebelum membeli. Tanpa literasi ini, setiap klik “beli sekarang” bisa berubah menjadi pintu masuk bahan beracun.

Pengawasan Digital sebagai Benteng Terakhir dan Peran Konsumen

Pengawasan kosmetik digital harus menjadi benteng terakhir sebelum kosmetik tanpa sertifikat menyentuh kulit konsumen. Netty jelas menyatakan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan; harus dibarengi edukasi masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan. Pemerintah dan BPOM perlu memperkuat edukasi dan literasi masyarakat secara luas, mengingat kosmetik digunakan baik oleh perempuan maupun laki-laki. Mengabaikan dimensi edukasi sama saja dengan menerima bahwa ribuan orang akan terus menjadi korban siklus promosi dan ketidaktahuan.

Namun tanggung jawab tidak berhenti di regulator. Netty menutup pesannya dengan ajakan: “Jadilah konsumen yang cerdas dan teliti sebelum membeli sesuatu.” Di era e-commerce, konsumen adalah garis pertahanan pertama. Mereka yang menolak membeli produk tanpa izin edar resmi memaksa marketplace dan penjual mengikuti standar keamanan. Sebaliknya, setiap pembelian produk ilegal marketplace memperkuat posisi pelaku usaha yang memanfaatkan celah pengawasan. Jika BPOM berani menguatkan pengawasan digital dan publik bersedia menerapkan Cek KLIK sebagai kebiasaan, maka peredaran kosmetik berbahaya bukan lagi problem yang “terus berulang”, melainkan sejarah yang perlahan ditutup.

Kuybeli Take

Alarm Serius: Kosmetik Berbahaya BPOM di Era MarketplaceKosmetik berbahaya BPOM adalah produk perawatan dan rias wajah atau tubuh yang mengandung bahan kimia te...

, Kuybeli editorial

Kuybeli earns a commission when you shop through our links, at no extra cost to you. Editorial content is independently selected by our team.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!