Kabut Asap Karhutla: Dari Krisis Lingkungan Menjadi Masalah HAM
Kabut asap karhutla adalah kondisi ketika kebakaran hutan dan lahan menghasilkan asap pekat berkepanjangan yang menurunkan kualitas udara ke level berbahaya, memicu lonjakan penyakit pernapasan, mengganggu aktivitas sosial-ekonomi, dan pada akhirnya merampas hak atas udara bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Fenomena ini kini bukan lagi insiden sesaat, melainkan pola krisis lingkungan HAM yang berulang setiap musim kemarau. Kualitas udara di sejumlah wilayah berada pada level tidak sehat hingga berbahaya akibat kebakaran yang masih berlangsung di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Ketika warga dipaksa menghirup udara beracun hari demi hari, pertanyaannya bukan lagi “seberapa parah asapnya”, melainkan “siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak ini?”.

Angka yang Mencengangkan: Ketika Udara Berubah Menjadi Ancaman
Data kualitas udara terkini menunjukkan betapa ekstremnya situasi kabut asap karhutla. Palembang tercatat sebagai kota paling berpolusi dengan indeks kualitas udara mencapai 751, jauh melampaui kategori berbahaya. Sehari sebelumnya, kota ini juga berada pada kategori berbahaya dengan AQI 699, sementara Jambi mencatat konsentrasi polutan hingga 88,8 kali nilai panduan WHO. Ini bukan sekadar angka di layar aplikasi; di Kertapati, seorang penderita asma berusia 41 tahun diduga meninggal akibat paparan asap karhutla. Pada saat yang sama, Dinas Kesehatan Sumsel melaporkan 52.483 kasus ISPA hanya dalam satu bulan September. “Data SiPongi yang dikutip BPBD Sumsel mencatat 82.213 titik panas sepanjang 1 Januari–6 Oktober 2026, tertinggi sejak 2015”. Angka-angka ini menegaskan bahwa kualitas udara berbahaya telah berubah menjadi ancaman sistemik terhadap kesehatan publik.

Hak atas Udara Bersih: Utang Negara yang Belum Lunas
Di tengah kabut asap karhutla, kita perlu mengingat bahwa hak atas udara bersih bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan hak asasi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskannya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam kerangka HAM, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak itu. Asap yang berulang setiap kemarau menunjukkan kewajiban melindungi—mencegah pihak lain merugikan warga—belum dijalankan sungguh-sungguh. Beban terberat jatuh pada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan. Ketika warga dipaksa memilih antara menghirup udara beracun atau menghentikan aktivitas ekonomi, negara sedang menumpuk “utang udara bersih” yang tidak bisa ditebus dengan sekadar imbauan memakai masker dan belajar daring.
Negara dan Korporasi: Dari Reaktif ke Tanggung Jawab Nyata
Krisis lingkungan HAM ini tidak lahir di ruang hampa. Pola bencana berulang—kebakaran dan asap saat kemarau, banjir bandang saat hujan—menunjukkan tata kelola hutan yang gagal. Seorang anggota Komisi IV DPR menegaskan perlunya evaluasi total tata kelola, perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan, disertai penegakan hukum yang adil dan tegas serta pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Di sisi lain, data menunjukkan 22.690 titik panas berada di areal konsesi perusahaan dalam periode tertentu, dan tahun ini Polda Sumsel menyidik 16 korporasi sementara 12 konsesi disegel, dengan perintah presiden untuk mencabut izin korporasi yang terbukti bertanggung jawab. Namun sejarah vonis ringan dan gugatan yang dipangkas mengingatkan bahwa tanpa transparansi identitas korporasi, strict liability yang ditegaskan UU PPLH, dan proses hukum yang berujung pada pemulihan gambut serta ganti rugi setimpal, tanggung jawab itu hanya berhenti di konferensi pers.

Dari Ruang Udara Bersih ke Reformasi Tata Kelola: Jalan Keluar yang Seharusnya
Di tengah kualitas udara berbahaya, usulan penambahan ruang udara bersih di fasilitas yang sudah ada bagi warga terdampak adalah langkah darurat yang masuk akal, terutama bagi kelompok rentan. Namun ruang udara bersih tidak boleh menjadi alibi untuk mempertahankan status quo. Negara harus beranjak dari pola reaktif—memadamkan api dan membagi masker—menuju reformasi struktural tata kelola hutan. Evaluasi total perizinan, pengawasan ketat di lapangan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan agar tidak terjebak dalam praktik pembakaran murah adalah prasyarat pencegahan jangka panjang. Ukuran keberhasilan bukan banyaknya helikopter water bombing atau jumlah konsesi yang disegel, melainkan tiga hal: transparansi status kepatuhan korporasi, proses hukum yang berujung pada pemulihan dan ganti rugi setimpal, serta akses keadilan bagi warga korban kabut asap karhutla. Tanpa itu, hak atas udara bersih akan terus menjadi janji konstitusi yang gagal diwujudkan.






