Kekerasan membuat proses hukum makin berisiko
Eksekusi dan pengosongan properti adalah proses pelaksanaan hak atau putusan atas suatu bangunan maupun lahan, yang harus dijalankan dengan memperhatikan keselamatan semua orang di lokasi. Dua insiden di Deli Serdang dan Medan Timur menunjukkan bahwa ketika ketegangan berubah menjadi kekerasan, risiko cedera meningkat dan proses yang hendak dilaksanakan bisa terhenti. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, pembacaan eksekusi lahan di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, ricuh saat polisi mengamankan pelaksanaan putusan pengadilan. Batu, botol kaca, dan bom molotov dilemparkan ke arah petugas, menyebabkan empat polisi terluka. Ini bukan sekadar gangguan ketertiban: cedera dan penundaan menambah beban bagi semua pihak yang menunggu penyelesaian melalui proses hukum.
Eksekusi lahan di Deli Serdang ditunda
Menurut Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Jan Piter Napitupulu, polisi telah berdialog dan menyampaikan imbauan sebelum kegiatan, tetapi bentrokan tetap terjadi. Dampaknya nyata: Aipda Ardiansyah Putra Nst mengalami luka bakar di punggung, Bripda Ridho Damanik terluka pada bibir, Bripda Nicholas cedera pada lengan, dan Bharada Saol Sitepu juga terluka setelah terjatuh. Polisi kemudian menarik personel untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Keputusan itu patut dilihat sebagai langkah keselamatan, bukan tanda bahwa dasar hukum eksekusi telah gugur. Namun, pembacaan eksekusi hari itu ditunda karena situasi belum memungkinkan, sehingga kepastian proses bagi pihak terkait ikut tertahan. Jika keberatan terhadap lahan diselesaikan dengan lemparan dan bahan mudah terbakar, warga dan petugas sama-sama menghadapi risiko yang seharusnya dapat dihindari.
Pengosongan aset KAI, insiden berbeda dengan dampak serupa
Insiden kedua terjadi lebih awal, pada Rabu, 21 Oktober 2026, di rumah Jalan Kemuning Nomor 27A, Medan Timur. PT Kereta Api Indonesia melakukan pengosongan karena mengklaim bangunan tersebut sebagai aset perusahaan. Pegawai KAI Maratyto Panggabean, 41 tahun, mengaku lengannya tersabet benda tajam saat menjalankan pengamanan dan mendapat perawatan di klinik. Ia kemudian melaporkan Rahmat Taufik atas dugaan penganiayaan; keterangan yang tersedia berasal dari pelapor, sementara tanggapan terlapor dan perkembangan perkara belum tercantum. Karena itu, kericuhan pengosongan rumah ini tidak boleh disamakan begitu saja dengan eksekusi lahan di Deli Serdang: konteks, pihak, dan dugaan tindakannya berbeda. Namun, keduanya memperlihatkan akibat yang sebanding dalam satu hal penting—orang yang bertugas di lokasi dapat terluka, sementara proses pengosongan berubah menjadi konflik.
Keselamatan harus menjadi syarat pelaksanaan
Perbandingan kedua peristiwa bukan alasan untuk menyamakan warga, penghuni, petugas, atau dugaan pelanggaran. Di Deli Serdang, empat personel kepolisian terluka dalam pelemparan batu, botol kaca, dan bom molotov ketika putusan pengadilan hendak dibacakan. Di Medan Timur, seorang pegawai KAI mengaku terluka akibat sabetan benda tajam dalam pengosongan rumah yang diklaim sebagai aset perusahaan. Yang menyatukan keduanya adalah risiko keselamatan dan terganggunya pelaksanaan proses: eksekusi lahan tertunda, sedangkan laporan dugaan penganiayaan menunggu tindak lanjut polisi. Langkah berikutnya perlu berfokus pada jalur hukum, komunikasi yang memadai, dan pengamanan yang mencegah bentrokan tanpa mengaburkan hak pihak yang bersengketa. Kekerasan tidak mempercepat penyelesaian; ia menambah korban dan membuat kepastian hukum makin jauh.






