AI diduga masuk dalam persiapan dan pemeriksaan
AI dalam kejahatan adalah penggunaan perangkat kecerdasan buatan untuk membantu tindakan melanggar hukum, termasuk mencari informasi atau menyiapkan respons kepada penyidik. Dalam kasus mutilasi Madiun, polisi menyatakan tersangka Dwi Bagus Martono diduga menggunakan AI untuk mencari cara membunuh dan menghilangkan jasad, sekaligus menyiapkan skenario jawaban saat diperiksa. Klaim ini serius, tetapi harus dibaca sebagai keterangan penyidik dalam penyidikan, bukan bukti bahwa AI sendiri menyebabkan kejahatan.
Kasus pembunuhan terjadi di Hotel Mataram, Kota Madiun, pada 20 September 2026. Menurut penyidik, pengakuan tersangka dan jejak digital menunjukkan rencana telah disusun sekitar satu minggu sebelumnya. Riwayat di telepon genggam disebut mencakup pencarian teknik mencekik, sementara pencarian mengenai mesin mengarah pada penggiling pakan ternak yang disita polisi dan diduga dipakai menghancurkan tulang korban.
Penting membedakan dua hal yang kerap tercampur dalam pembicaraan tentang ChatGPT dan pembunuhan: dugaan pencarian informasi untuk melakukan kejahatan dan dugaan penggunaan AI untuk menghadapi pemeriksaan. Sumber yang tersedia mengaitkan pencarian teknik pembunuhan dan mesin dengan jejak digital, sedangkan penggunaan ChatGPT untuk menyusun jawaban disampaikan sebagai temuan atau keterangan penyidik. Rincian percakapan AI dan verifikasi independen atas isinya tidak dipaparkan.

Upaya menghilangkan jejak dan bukti yang dilaporkan
Menurut hasil penyidikan sementara yang diberitakan, setelah membunuh Dini Hardiyanti dan anaknya, tersangka diduga membakar jasad di rumahnya. Tulang yang tersisa kemudian dipotong dan digiling, sebelum sisa-sisanya dibuang ke Sungai Winongo. Polisi menemukan fragmen tulang di lokasi pembakaran dan menyita mesin penggiling; pemeriksaan forensik dan DNA menghubungkan fragmen yang diuji dengan kedua korban.
Pada 25 Oktober 2026, tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di Kabupaten Jombang. Setelah keluarga menunggu kepastian lebih dari sebulan, kepolisian menyerahkan 15 fragmen tulang untuk dimakamkan di Bogor. Identifikasi disebut sulit karena fragmen berukuran kecil, dan identitas korban dipastikan melalui tes DNA dengan sampel pembanding keluarga. Penyerahan itu memberi keluarga kesempatan memakamkan sisa jasad, tetapi sekaligus memperlihatkan beratnya dampak upaya menghilangkan jejak.
Keterangan tentang cara pembuangan, barang bukti, dan penyerahan fragmen membantu memberi konteks pada perkara, namun tidak otomatis menjawab setiap pertanyaan mengenai peran AI. Informasi yang tersedia tidak merinci permintaan apa yang diketik ke AI, kapan percakapan berlangsung, atau seberapa besar pengaruhnya terhadap tindakan tersangka. Karena itu, klaim tentang AI perlu dipisahkan dari bukti fisik dan hasil pemeriksaan yang dilaporkan.
Jangan jadikan AI kambing hitam tunggal
Polisi juga menyebut tersangka mempelajari kemungkinan pertanyaan penyidik melalui ChatGPT, lalu menyiapkan jawaban untuk berbagai skenario. Jika benar, dugaan AI menyusun jawaban menunjukkan teknologi dapat dimanfaatkan untuk merancang strategi menghadapi pemeriksaan. Namun, laporan yang tersedia tidak memuat transkrip percakapan, sehingga pembaca tidak dapat menilai sendiri apakah AI memberi arahan tertentu atau sekadar menghasilkan respons yang diminta pengguna.
Sudut pandang yang paling bertanggung jawab bukan membebaskan teknologi dari pemeriksaan, ataupun menyalahkannya sebagai penyebab tunggal. Penyidik mengaitkan dugaan perencanaan dengan pengakuan dan jejak digital, sementara tindakan, niat, dan keputusan tetap berada pada tersangka. Untuk menilai peran AI secara lebih pasti, dibutuhkan keterangan terverifikasi mengenai percakapan serta hubungannya dengan bukti lain; rincian itu belum tersedia dalam bahan yang diberitakan.
Kesimpulannya, kasus ini patut menjadi peringatan tentang kemungkinan AI dipakai dalam persiapan kejahatan maupun untuk mengelabui pemeriksaan, tetapi bukan alasan untuk menganggap teknologi sebagai pelaku. Yang harus menjadi dasar penilaian adalah bukti yang dapat diuji, keterangan yang dibedakan jelas dari fakta terkonfirmasi, dan proses hukum terhadap tersangka. Tanpa batas itu, istilah AI berisiko mengaburkan pertanggungjawaban manusia dan kenyataan perkara.






