Dari Foto Palsu hingga Video Fitnah: Gelombang Kejahatan Digital AI

Dari Foto Palsu hingga Video Fitnah: Gelombang Kejahatan Digital AI
Minat|Eksplorasi Aplikasi AI

Deepfake dan Konten Sintetis: Kejahatan Digital yang Naik Kelas

Deepfake dan konten sintetis berbasis kecerdasan buatan adalah materi foto, audio, atau video yang direkayasa oleh algoritma untuk meniru wajah, suara, atau tubuh seseorang sehingga tampak asli, dan kini banyak digunakan dalam kejahatan digital AI mulai dari konten pornografi AI, penipuan identitas, hingga deepfake video fitnah terhadap tokoh publik. Fenomena ini bukan sekadar soal teknologi canggih; ia menggeser cara pelaku kejahatan beroperasi dan cara korban disakiti. Ketika wajah orang biasa maupun pejabat publik bisa ditempelkan ke tubuh atau adegan yang tidak pernah mereka lakukan, kerusakan reputasi, psikologis, dan sosial terjadi seketika. Pertanyaannya: apakah sistem hukum dan institusi sosial kita bergerak cukup cepat untuk menahan gelombang baru penyalahgunaan teknologi sintetis ini, atau justru tertinggal dan membiarkan korban belajar sendiri dari trauma?

Porno Rekayasa AI: Dari Banjarmasin ke Kampus, Korban Kian Banyak

Kasus konten pornografi AI sudah bukan lagi cerita fiksi sains; ia hadir di ruang paling dekat, dari chat pribadi hingga grup mahasiswa. Di Banjarmasin, seorang pria berinisial MF ditangkap setelah diduga memanfaatkan foto perempuan untuk dimanipulasi dengan teknologi AI menjadi video seolah-olah korban tampil tanpa busana, dan sedikitnya tujuh perempuan diduga menjadi korban dalam laporan ke kepolisian setempat. Ini bukan sekadar pornografi, melainkan teror digital: korban menerima video, foto rekayasa, dan voice note berisi kata-kata tidak senonoh dari nomor tak dikenal. Di lingkungan kampus, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jawa Timur diduga mengedit foto mahasiswi menjadi gambar pornografi menggunakan AI, mengganti wajah dengan tubuh orang lain lalu menjual konten itu di Telegram. Ketika pelaku bisa memakai wajah orang yang mereka kenal untuk komoditas seksual, kita melihat bagaimana kejahatan digital AI menghapus batas antara ruang aman dan ruang kekerasan.

Dari Foto Palsu hingga Video Fitnah: Gelombang Kejahatan Digital AI

Foto AI Berseragam Polisi: Penipuan Identitas yang Menggurita

Jika konten pornografi AI menyerang tubuh dan kehormatan, pemalsuan identitas berbasis AI menyerang rasa aman publik. Di Bandung, pria berinisial S ditangkap setelah diduga menggunakan foto hasil kecerdasan buatan yang menampilkan dirinya memakai seragam polisi untuk meyakinkan korban bahwa ia adalah aparat penegak hukum. Dengan modal foto palsu tersebut, S mengaku sebagai polisi, menghentikan korban di jalan, menanyai soal narkoba, lalu memanfaatkan ketakutan korban untuk memeriksa dompet dan mengambil uang tunai sebesar Rp 600.000 tanpa disadari. Ini contoh telanjang bagaimana penyalahgunaan teknologi sintetis memfasilitasi kejahatan konvensional: intimidasi di jalan berubah menjadi modus penipuan yang tampak sah karena didukung “bukti” visual. Ketika satu foto rekayasa cukup untuk menurunkan kewaspadaan orang, kita harus mengakui bahwa kejahatan digital AI tidak lagi tinggal di dunia maya, melainkan menyeberang ke kejahatan jalanan.

Deepfake Video Fitnah: Nama Baik Tokoh Publik Dijadikan Konten

Gelombang kejahatan digital AI mencapai level baru ketika deepfake video fitnah menyasar tokoh publik. Kasus video manipulasi yang menampilkan pengusaha Mohamad Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf, menunjukkan betapa murahnya harga reputasi di era algoritma. Wajah mereka ditempelkan pada adegan rekayasa sehingga tampak mengenakan pakaian tahanan, lalu diberi narasi yang mengaitkan keduanya dengan dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi, padahal peristiwa itu tidak pernah terjadi. Video ini beredar di TikTok melalui akun tertentu dan dinilai merugikan kehormatan serta nama baik keluarga tersebut. Berkas perkara tersangka pembuat konten deepfake ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap penuntutan, menunggu pelimpahan ke pengadilan. Kalimat yang layak dikutip di tengah kegaduhan ini adalah pengingat dari kuasa hukum korban: status tersangka dan pelimpahan perkara bukanlah putusan bersalah, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap berada di tangan majelis hakim.

Respons Hukum dan Peran Kampus: Cukup Cepat atau Tertinggal?

Aparat penegak hukum memang bergerak: pelaku pornografi berbasis AI di Banjarmasin dijerat UU ITE, KUHP terbaru, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman berat; pembuat deepfake video fitnah terhadap Jusuf Hamka dijerat pasal-pasal UU ITE dan KUHP tentang manipulasi data elektronik dan penghinaan; sementara pelaku penipuan foto AI berseragam polisi diganjar pasal-pasal pemerasan dan penipuan dalam KUHP terbaru. Namun regulasi konten AI masih berjalan dengan memakai kerangka hukum yang lahir sebelum gelombang teknologi sintetis. Di kampus, UPN Veteran Jawa Timur mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk memeriksa dugaan pelecehan seksual berbasis AI, mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak terduga pelaku dan korban, sebelum mengeluarkan pernyataan resmi. Upaya ini penting, tetapi belum menyentuh kebutuhan utama: pedoman jelas tentang bagaimana institusi pendidikan harus menangani kejahatan digital AI yang memadukan kekerasan seksual, privasi, dan teknologi.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!