Anti Kekerasan Pesantren: Dari Nilai Agama ke Gerakan Nyata
Gerakan anti kekerasan pesantren adalah upaya terstruktur untuk menjadikan pesantren sebagai ruang pendidikan Islam positif yang bebas dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual, dengan bertumpu pada nilai kasih sayang, perlindungan santri, dan budaya sekolah aman yang ramah anak serta selaras dengan ajaran agama dan hukum negara.
Pesan paling kuat dari roadshow Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI (KPRK MUI) adalah sederhana namun tegas: kekerasan bukan tradisi pesantren, melainkan penyimpangan yang harus dihentikan. Roadshow Pondok Pesantren yang kini sudah berlangsung untuk keempat kalinya bukan sekadar rangkaian seremoni, tetapi koreksi internal dunia pesantren terhadap praktik pendidikan yang masih mengandalkan kekerasan sebagai alat disiplin. Tujuannya jelas, “menciptakan ruang aman bagi para santri di pesantren yang bebas dari kekerasan”. Di tengah maraknya pemberitaan negatif tentang kekerasan di lingkungan pesantren yang menyudutkan lembaga ini, roadshow tersebut adalah pernyataan bahwa pesantren mau berbenah, dan bahwa narasi anti kekerasan pesantren lahir dari dalam, bukan dipaksakan dari luar.

Tambakberas dan Tebuireng: Pesantren Besar Mengubah Wajah Budaya Sekolah
Ketika KPRK MUI memilih Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas dan Pesantren Tebuireng di Jombang sebagai tuan rumah roadshow, pesan simboliknya kuat: perubahan budaya sekolah aman dimulai dari pesantren besar yang menjadi rujukan nasional. Di Tambakberas, sosialisasi berjudul “Menguatkan Karakter Pesantren Anti Kekerasan dan Ramah Anak” digelar sebagai bagian dari penguatan pesantren ramah anak. Ketua KPRK MUI, Siti Ma’rifah, menegaskan bahwa program pesantren ini merupakan pengamalan Maqashid Syariah, khususnya prinsip menjaga jiwa, yang dalam konteks modern diterjemahkan sebagai pencegahan kekerasan terhadap santri.
Nyai Mundjidah Wahab menyambut roadshow ini sebagai kampanye penting untuk meluaskan pesantren anti kekerasan dan ramah anak. Sikap ini menolak dua hal sekaligus: stereotip bahwa pesantren identik dengan kekerasan, dan kebiasaan mendiamkan kasus-kasus yang mencederai martabat santri. Menurutnya, dari pesantren lahir generasi penerus yang berakhlak mulia, sehingga perlindungan anak bukan tambahan, melainkan inti dari pendidikan Islam positif. Ketika figur kiai dan nyai besar menyatakan dukungan terbuka, mereka mengirim sinyal kuat ke pesantren lain: budaya kekerasan bukan lagi sesuatu yang bisa disembunyikan di balik tembok pondok.
Ulama Menegaskan: Kekerasan adalah Perbuatan Keji, Bukan Metode Tarbiyah
Salah satu titik krusial gerakan ini adalah reposisi otoritas keagamaan terhadap kekerasan. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa dalam Alquran banyak ayat yang mendorong umat menjauhi perbuatan keji seperti kekerasan, termasuk dalam dunia pendidikan. Pernyataannya mengguncang anggapan lama bahwa kekerasan dapat ditoleransi sebagai bagian dari “pendidikan keras” demi membentuk karakter santri. Dalam pandangannya, seruan Alquran untuk menjaga keluarga dari api neraka juga berarti larangan menjadi pelaku kekerasan yang melanggar perintah Allah.
Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengingatkan bahwa kekerasan fisik, verbal maupun seksual di pesantren mencederai nilai-nilai agama yang selama ini menjadi landasan pendidikan pesantren. Kutipan ini penting karena menggeser pusat perdebatan: isu kekerasan bukan lagi sekadar masalah hukum atau reputasi, tetapi masalah iman dan akhlak. Ketika ulama senior menyebut kekerasan sebagai bagian dari perbuatan keji, mereka sedang membongkar dalih-dalih pseudo-religius yang kerap dipakai untuk membenarkan hukuman berlebihan. Anti kekerasan pesantren, dengan demikian, diposisikan sebagai kewajiban moral dan religius, bukan sebatas tuntutan dari dunia luar.

Peran Pemerintah Daerah: Dari Roadshow ke Kebijakan Provinsi
Gerakan anti kekerasan pesantren akan pincang jika berhenti pada level wacana internal. Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi penentu arah. Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, tidak sekadar hadir di Roadshow Pondok Pesantren bertema “Menguatkan Karakter Pesantren dan Mencegah Kekerasan” di Pondok Pesantren Al Jauharen; ia berkomitmen menjadikan hasil roadshow ini sebagai bahan kebijakan pemerintah provinsi untuk mencegah kekerasan di dunia pesantren dan pendidikan pada umumnya.
Ia menyatakan bahwa hasil kegiatan tersebut akan disosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan dan menjadi masukan dalam mengambil kebijakan terkait lembaga pendidikan pesantren. Di level praktis, ia berharap seluruh pesantren di Jambi meningkatkan mutu pembelajaran, berbenah diri, dan membuktikan bahwa pesantren adalah ruang belajar yang aman dan nyaman. Ini adalah contoh bagaimana program pesantren yang diinisiasi KPRK MUI dapat bertransformasi menjadi kerangka kebijakan publik. Abdullah Sani bahkan menegaskan pentingnya sinergitas dan kolaborasi agar pondok pesantren menjadi ruang terdepan pembentukan karakter luhur dan akhlakul karimah. Roadshow, dengan demikian, berfungsi sebagai jembatan antara gagasan budaya sekolah aman dan regulasi formal di tingkat provinsi.
Menuju Budaya Sekolah Aman: Tantangan dan Harapan
Meski banyak pihak yakin bahwa mayoritas pesantren jauh dari praktik kekerasan, pengakuan ini tak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup mata. Nyatanya, KPRK MUI sendiri mengakui bahwa belakangan kerap terdengar kasus kekerasan di lingkungan pesantren dan pemberitaan negatif yang menyudutkan pesantren sebagai lembaga pendidikan. Pengakuan jujur ini adalah langkah pertama membangun budaya sekolah aman: berani mengakui masalah, lalu mengubahnya menjadi agenda bersama.
Roadshow yang sudah memasuki kali keempat menunjukkan bahwa perubahan sedang digerakkan secara sistematis: ulama mengokohkan landasan teologis anti kekerasan, pesantren besar memberi teladan, dan pemerintah daerah menyiapkan payung kebijakan. Pendidikan Islam positif yang menonjolkan kasih sayang dan perlindungan santri bukan ilusi; ia mulai terwujud dalam bentuk forum, sosialisasi, dan komitmen kelembagaan. Namun langkah berikutnya lebih berat: mengintegrasikan prinsip anti kekerasan pesantren ke dalam aturan internal, kurikulum, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi pelaku. Kesimpulannya, masa depan pesantren bergantung pada kesediaan semua pihak—kiai, santri, orang tua, dan pemerintah daerah—untuk menjadikan gerakan anti kekerasan bukan program sesaat, tetapi budaya baru yang mengakar.






