Dua perkara, skala yang berbeda
Penjualan miras tanpa izin adalah peredaran minuman beralkohol yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, dan dapat menjadi sasaran penertiban polisi demi menjaga ketertiban masyarakat. Di Balangan, dua penindakan menunjukkan rentang skala yang mencolok: lima botol di Lampihong dan 144 botol di Paringin, atau 149 botol jika kedua barang bukti dijumlahkan. Angka itu bukan ukuran langsung seluruh peredaran miras ilegal Balangan, tetapi memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran ditemukan dalam perkara dengan jumlah barang bukti yang sangat berbeda. Di Lampihong, seorang pria diamankan karena diduga menjual miras tanpa izin; polisi menyita lima botol dari tangannya. Sementara itu, operasi di Paringin menjerat pria berinisial HSS, 29 tahun, dengan 144 botol minuman beralkohol berbagai merek disita. Perbedaan ini membuat penindakan perlu dibaca sebagai dua kasus, bukan satu gambaran tunggal tentang besarnya masalah.
Lampihong: penertiban dalam operasi kepolisian
Penindakan di Lampihong merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba, yang menurut Kapolsek Lampihong Ipda Zaidi menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat. Polisi menemukan empat botol Mc Donald jenis Anggur Merah dan satu botol Newport Blue. Zaidi menyebut penertiban itu sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Lampihong. Jumlah lima botol memang jauh lebih kecil daripada temuan di Paringin, tetapi tetap menjadi dasar tindakan terhadap dugaan penjualan tanpa izin. Zaidi juga mengatakan kepolisian akan meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras. Sikap itu menegaskan bahwa operasi tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dalam satu kejadian; aparat menyatakan akan melanjutkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampihong. Pesan kepada warga pun jelas: jangan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan.
Paringin: 144 botol dan aktivitas selama tiga bulan
Kasus di Paringin memiliki skala barang bukti yang jauh lebih besar. Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, Polres Balangan bersama Polsek Paringin menyita 144 botol berbagai merek dan mengamankan HSS di Jalan Tembus Masjid Jami, Gang Walit, Kelurahan Paringin Timur. Berdasarkan pemeriksaan sementara, HSS disebut telah berjualan selama tiga bulan terakhir. Polisi menyita antara lain Bir Bintang, Anggur Merah, whisky, vodka, Guinness, dan produk lainnya. Menurut keterangan Kapolsek Paringin Ipda Faizal Rachman Umasugi, perkara penjualan miras tanpa izin itu akan diproses sesuai ketentuan melalui mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring. Durasi aktivitas yang disebut dalam pemeriksaan dan jumlah barang bukti memberi perkara ini dimensi berbeda dari penindakan di Lampihong. Namun, kedua kasus tetap harus dipahami sebagai dugaan pelanggaran yang ditangani melalui proses hukum.

Penindakan perlu diikuti proses yang jelas
Dua penindakan polisi Balangan ini memperlihatkan respons aparat terhadap dugaan penjualan miras ilegal di wilayah tersebut, tetapi juga mengingatkan bahwa jumlah sitaan tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan pola peredaran. Lima botol di Lampihong dan 144 botol di Paringin adalah bukti dari dua operasi dan dua perkara yang berbeda. Karena itu, tindak lanjut yang transparan dan sesuai ketentuan lebih penting daripada menyamakan skala kasus hanya dari total barang bukti. Untuk perkara HSS, polisi menyatakan penanganan akan dilanjutkan melalui mekanisme tipiring; di Lampihong, aparat menyatakan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan. Kesimpulannya, kedua operasi menunjukkan bahwa dugaan penjualan miras tanpa izin menjadi perhatian kepolisian di Balangan. Konsistensi penegakan dan proses hukum yang tertib akan menentukan makna nyata dari penyitaan tersebut.






