Penyitaan menunjukkan skala berbeda
Penyitaan miras ilegal adalah tindakan polisi mengamankan minuman beralkohol yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat. Dalam tiga penindakan di Cirebon dan Balangan, jumlah barang bukti berjarak jauh: 442 botol disita dari sebuah warung di Panjunan, sementara di Balangan polisi mengamankan 144 botol dan seorang pria yang diduga telah berjualan selama tiga bulan. Kasus terpisah di Lampihong mencatat lima botol. Perbandingan ini menegaskan bahwa jumlah sitaan bukan satu-satunya ukuran persoalan. Temuan besar dapat menunjukkan stok yang terkumpul di satu lokasi, sedangkan sitaan kecil tetap memperlihatkan adanya penjualan tanpa izin yang perlu ditangani. Bagi warga, pengawasan semacam ini penting karena polisi mengaitkan peredaran miras dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Operasi Pekat Cirebon menyasar warung
Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mulai bergerak sekitar pukul 11.00 WIB dan menyita 442 botol berbagai merek dari sebuah warung di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk. Angka itu menjadikan penindakan di Cirebon yang terbesar di antara tiga kasus ini. Barang bukti mencakup 121 botol Kawa-Kawa Blackcurrant, 60 botol Intisari, serta bir dan merek lainnya. Operasi Pekat Cirebon bukan sekadar razia untuk mengumpulkan botol: polisi menyebut pengawasan ditujukan untuk menindak penjualan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas. Langkah ini masuk akal, tetapi dampaknya akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan tindak lanjut terhadap lokasi yang menjadi titik penjualan.
LazadaANGGUR KAWA KAWA BLACKCURRANT 600ml | Lazada IndonesiaRp94.500 di Lazada
ShopeeJual LANGGANAN MAJALAH INTISARI + ONGKIR | Shopee IndonesiaBeli di Shopee
Balangan: barang bukti dan dugaan usaha berbulan-bulan
Di Balangan, operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan oleh Polres Balangan bersama Polsek Paringin menghasilkan penyitaan 144 botol berbagai merek. Polisi mengamankan HSS (29) di Jalan Tembus Masjid Jami, Gang Walit, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin. Menurut pemeriksaan sementara, ia diduga menjual miras selama tiga bulan terakhir. Polisi menyatakan minuman itu dipasarkan di wilayah Paringin dengan harga Rp50.000 hingga Rp350.000 per botol, dan perkara akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan. Dibandingkan 442 botol di Cirebon, jumlah di Balangan lebih kecil, tetapi dugaan aktivitas berulang selama berbulan-bulan membuat kasus ini tak bisa dipandang sebagai temuan stok semata. Penindakan perlu disertai pemeriksaan yang memastikan asal barang dan jalur peredarannya.
Lampihong mengingatkan bahwa sitaan kecil tetap penting
Di Lampihong, polisi mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dan menyita lima botol: empat botol Mc Donald Anggur Merah serta satu Newport Blue. Penindakan ini bagian dari Operasi Sarang Narkoba, yang menurut Kapolsek Lampihong Ipda Zaidi juga menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Jumlahnya jauh di bawah temuan Cirebon maupun Balangan, tetapi penjualan miras tanpa izin tidak kehilangan arti hanya karena barang buktinya sedikit. Jika penindakan berhenti pada sitaan sesaat, sumber pasokan dan kemungkinan penjualan berulang dapat luput. Karena itu, rencana polisi Lampihong untuk meningkatkan pencegahan dan penindakan perlu berjalan bersama pengawasan berkelanjutan, bukan hanya operasi insidental.
Secara keseluruhan, miras disita polisi dalam tiga kasus dengan skala yang sangat berbeda, tetapi benang merahnya sama: pengawasan terhadap penjualan di luar ketentuan. Cirebon mencatat penyitaan terbanyak, Balangan mengungkap dugaan usaha selama tiga bulan, dan Lampihong menunjukkan bahwa kasus kecil pun tetap menjadi perhatian. Konsistensi pemeriksaan serta tindak lanjut yang sesuai aturan akan lebih menentukan daripada besarnya angka sitaan semata.







