PI 10 Persen Migas: Jalan Pendapatan Baru Daerah
PI 10 persen migas adalah porsi kepemilikan maksimal yang dapat diterima pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah dalam suatu wilayah kerja minyak dan gas, yang memberi hak atas bagian keuntungan usaha hulu migas sekaligus membuka ruang keterlibatan langsung daerah dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema Participating Interest migas yang diatur dalam kontrak bagi hasil. Di balik istilah teknis itu, pemerintah daerah melihat PI 10 persen sebagai “pajak diam-diam” yang mengalir stabil tanpa harus menaikkan tarif yang tidak populer. Porsi PI menjadi instrumen politik fiskal: kepala daerah bisa mengklaim kemandirian pendapatan migas daerah, sambil menekan kontraktor agar tidak hanya mengeruk cadangan, tetapi juga berbagi nilai. Perspektif ini menjelaskan mengapa negosiasi dan realisasi hak migas kini digarap dengan nada mendesak, bukan administratif semata.
Sulsel: Renegosiasi Sengkang, Bukti Daerah Bisa Menang
Sulawesi Selatan bergerak diam-diam, tetapi hasilnya signifikan: PI pengelolaan Wilayah Kerja Migas Sengkang untuk pemerintah daerah disepakati naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen dalam pertemuan fasilitasi Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026. Kesepakatan ini melibatkan Pemprov Sulsel, Pemkab Wajo, kontraktor pengelola, serta induk perusahaan migas terkait, dan menjadi contoh bahwa renegosiasi Participating Interest migas bukan ilusi selama kepala daerah mau turun langsung ke meja perundingan. Bupati Wajo tak sekadar jadi penonton: sebagai daerah lokasi kegiatan usaha hulu migas, Wajo mendapatkan 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah. Jika dikelola oleh BUMD seperti PT Sulsel Andalan Energi melalui anak usaha penerima sharing PI, porsi ini berpotensi mengurangi ketergantungan pada transfer pusat dan memberi ruang fiskal baru bagi pelayanan publik.
Kaltim: Menagih Hak PI dan Membidik Rp1 Triliun
Kalimantan Timur memilih jalur konfrontatif yang terukur: menggandeng KPK untuk mendesak Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan SKK Migas segera merealisasikan hak PI 10 persen di sejumlah wilayah kerja migas guna mengoptimalkan pendapatan daerah. Gubernur Rudy Mas’ud mengingatkan bahwa sejak PP 35 Tahun 2004 terbit 22 tahun lalu, Kaltim sebagai daerah penghasil baru menerima PI 10 persen dari dua wilayah kerja saja, yaitu Mahakam dan Sangasanga. KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV menegaskan bahwa penawaran PI 10 persen bersifat wajib dan meminta proses Eastkal Attaka yang dikelola Pertamina Hulu Kalimantan Timur tidak lagi ditunda. Di level operasional, Wakil Gubernur Seno Aji menyasar target ambisius: ia meminta Perusda Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur mengejar penerimaan PI hingga Rp1 triliun per tahun, menjadikan PI 10 persen sebagai tulang punggung baru pendapatan migas daerah.

Dari PI ke Hilirisasi Gas: Jangan Hanya Menunggu Setoran
Jika PI 10 persen migas berhenti sebagai pos dividen, daerah rugi besar. Kaltim mulai menyadari hal itu ketika Wakil Gubernur Seno Aji mendorong MMPKT untuk tidak sekadar mengoptimalkan peluang PI maksimal 10 persen dari kegiatan usaha hulu migas, tetapi juga memperluas bisnis melalui pengelolaan dan hilirisasi gas. Hilirisasi gas Indonesia di tingkat daerah dimaknai sebagai distribusi gas kepada perusahaan binaan maupun mitra lain serta pengelolaan sumur migas lama maupun baru, termasuk sumur Pertamina yang sudah tidak lagi dikelola. Ini langkah penting: hilirisasi membuat PI bukan satu-satunya sumber pendapatan migas daerah, melainkan pemicu ekosistem usaha energi yang lebih luas. Namun, tanpa kapasitas teknis BUMD, hilirisasi akan terdengar sebagai slogan. Daerah perlu insentif nyata: kepastian pasokan gas, jaringan pipa, dan aturan yang memberi prioritas bagi pengguna lokal agar investasi hilirisasi masuk akal secara komersial.
Koordinasi, Transparansi, dan Politik Migas Daerah
Agresivitas menagih PI 10 persen migas menyimpan risiko: tanpa tata kelola, Participating Interest migas bisa menjadi rebutan baru antara elite daerah dan BUMD. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, KPK, SKK Migas, dan kontraktor menjadi kunci akselerasi sekaligus pengamanan realisasi hak migas. Di Kaltim, kehadiran KPK sebagai pengawas memberi pesan tegas bahwa proses offering PI 10 persen tidak boleh dihambat oleh kepentingan sempit. Di Sulsel, Gubernur menekankan perlunya pengelolaan profesional, transparan, dan berorientasi manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengejar persentase. Gubernur Rudy Mas’ud bahkan memakai bahasa moral saat meminta KKKS “jangan ragu membagi PI 10 persen untuk Kaltim” dalam forum koordinasi dengan SKK Migas dan KKKS di Pendapa Lamin Etam. Pada akhirnya, PI 10 persen hanya akan berarti jika ditransformasikan menjadi layanan publik yang terasa oleh warga: sekolah yang membaik, jalan yang mulus, dan akses energi yang lebih terjangkau.






