Pajak kebutuhan biologis bukan isu sepele
Pajak pembalut adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada produk sanitasi yang dipakai untuk menampung darah menstruasi, kebutuhan berulang yang tak bisa dihindari oleh orang yang mengalaminya. Isu ini ramai dibicarakan di Threads setelah diketahui pembalut tidak termasuk kategori produk bebas pajak. Perdebatan tersebut patut dilihat lebih dari sekadar urusan klasifikasi barang: ketika produk kesehatan reproduksi dikenai pajak, dampaknya melekat pada kebutuhan biologis yang terus berulang. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyebut PPN produk menstruasi bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Pernyataan itu menyoroti kelemahan gagasan bahwa aturan yang sama otomatis adil bagi semua orang. Dalam persoalan menstruasi, kesetaraan di atas kertas tidak menghapus beban yang dibayar berulang kali.
Komnas Perempuan meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut dan menempatkan perpajakan dalam kerangka hak asasi manusia serta kesetaraan gender. Desakan ini layak ditanggapi sebagai perkara akses, bukan sekadar polemik di media sosial: pembalut juga dibutuhkan setelah melahirkan, saat mengalami perdarahan, maupun setelah keguguran. Komnas Perempuan telah menyampaikan perhatian atas dampak kebijakan perpajakan bagi perempuan melalui keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Beban berpotensi lebih berat bagi perempuan berpenghasilan rendah, terutama yang juga mengelola kebutuhan rumah tangga. Rujukan berita menyebut PPN pembalut sebesar 11 persen; persoalan kebijakannya tetap bukan angka semata, melainkan apakah kebutuhan kesehatan mendasar patut diperlakukan seperti barang yang bisa ditunda.

Alternatif ada, tetapi bukan jalan pintas
Pembalut kain, menstrual cup, dan tampon dapat menjadi alternatif pembalut sekali pakai, tetapi pilihan yang tersedia tidak otomatis cocok untuk setiap orang. Pertimbangkan kenyamanan, aktivitas, akses untuk membersihkan atau mengganti produk, serta kondisi tubuh. Alternatif juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab kebijakan kepada pengguna: beralih produk bukan pilihan yang selalu mudah, murah, atau sesuai. Sumber yang tersedia memberikan panduan keselamatan terperinci untuk pembalut kain, tetapi tidak menjelaskan langkah penggunaan menstrual cup atau tampon. Karena itu, tidak tepat mengarang cara pakai menstrual cup seolah-olah ada satu panduan yang telah terverifikasi di sini. Untuk kedua produk tersebut, ikuti petunjuk produsen dan mintalah saran tenaga kesehatan bila ragu, terutama jika penggunaan menimbulkan ketidaknyamanan.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. dr. Dwiana Ocviyanti, menyatakan pembalut kain aman digunakan selama dibersihkan dengan benar. Setelah dipakai, cuci dengan sabun dan air mengalir, lalu jemur sampai benar-benar kering. Ia juga menyarankan menyetrika pembalut kain sebelum digunakan kembali untuk membunuh kuman atau bakteri yang mungkin masih menempel. Langkah ini menuntut waktu, air bersih, tempat menjemur, dan akses untuk mengganti produk—kebutuhan yang tidak selalu mudah dipenuhi, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah. Maka, keamanan alternatif bukan semata soal bahan; pengguna perlu kondisi yang memungkinkan perawatan higienis.
Keamanan bergantung pada kebiasaan dan akses
Saat memakai pembalut kain, ganti secara berkala dan jangan menunggu sampai tiga jam bila produk sudah terasa penuh. Cuci tangan sebelum dan sesudah mengganti pembalut untuk membantu mencegah infeksi. Prof. Ovi menjelaskan bahwa risiko infeksi meningkat selama menstruasi karena jumlah bakteri buruk di vagina bertambah ketika tingkat keasamannya menurun akibat darah haid. Saran ini penting, tetapi juga memperlihatkan batas solusi yang hanya menekankan pilihan individu: tidak setiap orang memiliki kesempatan mengganti produk di luar rumah dengan segera atau fasilitas untuk membersihkannya. Kebijakan yang adil perlu mempertimbangkan keamanan, akses, serta biaya berulang, bukan hanya menyediakan daftar alternatif.
Perdebatan PPN pembalut seharusnya berujung pada peninjauan kebijakan yang memperhitungkan dampak berbeda terhadap perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Pembalut kain, menstrual cup, dan tampon memperluas pilihan, tetapi tidak menghapus kebutuhan akan produk menstruasi yang aman dan terjangkau. Informasi pemakaian yang terbatas juga tidak boleh diganti dengan petunjuk spekulatif; untuk menstrual cup dan tampon, pengguna perlu mengacu pada panduan produk dan tenaga kesehatan. Kesimpulannya, alternatif dapat membantu sebagian orang, tetapi tidak membenarkan pembiaran atas beban pajak. Pemerintah perlu menilai PPN produk menstruasi dari sudut hak kesehatan reproduksi dan kesetaraan, sembari memastikan edukasi keamanan produk dapat diakses.





