Kebutuhan menstruasi bukan konsumsi yang bisa ditunda
PPN pembalut adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas produk sanitasi menstruasi karena pembalut belum masuk daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan. Persoalan utamanya bukan semata-mata tarif, melainkan kenyataan bahwa kebutuhan ini datang berkala dan tak dapat dihindari. Polemik mencuat setelah masyarakat mempertanyakan mengapa produk yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi perempuan tetap dikenai pajak. Achmad, pengamat kebijakan publik, mengibaratkan pungutan itu sebagai gerbang pembayaran di satu-satunya jalan yang harus dilalui setiap bulan, tanpa pilihan untuk menghindar. Ia menilai netralitas aturan di atas kertas tidak otomatis menghasilkan dampak ekonomi yang adil, sebab beban tersebut hanya dialami kelompok tertentu. “Menstruasi bukan pilihan. Memenuhi kebutuhannya adalah keharusan. Memungut pajak atasnya merupakan pilihan kebijakan. Dan pilihan kebijakan itu seharusnya diubah,” tegas Achmad.
Mengapa pembalut dikenai PPN efektif 11 persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pembalut yang diperdagangkan masih tergolong Barang Kena Pajak dan dikenai PPN sesuai ketentuan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan pada Kamis, 29 Oktober 2026, bahwa pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan. Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen, tetapi dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema itu menghasilkan beban efektif 11 persen bagi konsumen. DJP menegaskan pajak pembalut perempuan bukan pungutan khusus terhadap perempuan atau aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem pajak konsumsi. Penjelasan tersebut menjawab dasar hukum yang berlaku, tetapi belum menjawab pertanyaan kebijakan: apakah barang esensial semestinya diperlakukan sama dengan konsumsi yang bisa dipilih atau ditunda?

Dampak paling berat jatuh pada kelompok rentan
Dalam praktiknya, pajak yang tidak secara khusus ditujukan kepada perempuan tetap dapat membebani mereka secara tidak seimbang. Achmad menyoroti bahwa kelompok miskin dan berpenghasilan rendah paling keras merasakan tambahan beban, karena kebutuhan menstruasi tidak bisa ditunda sampai kondisi keuangan membaik. Karena itu, debat pajak kebutuhan menstruasi tidak cukup diselesaikan dengan menyebut aturan berlaku umum. Pemerintah juga perlu menilai siapa yang menanggung akibatnya dan apakah akses terhadap produk sanitasi tetap terjangkau. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan pembalut dan produk menstruasi perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan. Keterjangkauan, terutama bagi perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan, semestinya menjadi tolok ukur kebijakan. Tanpa pertimbangan itu, kesetaraan dalam teks hukum bisa menyembunyikan ketimpangan dalam pengeluaran sehari-hari.
Respons PPPA perlu diikuti langkah yang jelas
Kementerian PPPA menyampaikan bahwa koordinasi masih ditunggu agar ada perkembangan yang menggembirakan, tetapi belum merinci pihak yang diajak berkoordinasi maupun bentuk kebijakan yang sedang dibahas. Sikap ini penting sebagai pengakuan bahwa kebutuhan menstruasi menyentuh kesehatan reproduksi dan keterjangkauan, namun publik tetap membutuhkan kejelasan tentang tindak lanjutnya. Hingga akhir Oktober 2026, DJP menyatakan belum menerima kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi pembalut. Artinya, perubahan belum dapat dianggap sebagai keputusan yang sudah berjalan. Pemerintah perlu membuka arah koordinasi dan menimbang pembebasan atau bentuk perlindungan lain secara terbuka, dengan perhatian khusus kepada kelompok rentan. Menstruasi adalah kebutuhan biologis yang berulang, bukan pilihan konsumsi. Selama kebijakan pajak belum mempertimbangkan kenyataan itu, beban yang tampak kecil dalam rumusan umum berisiko menjadi hambatan nyata bagi mereka yang paling sulit menjangkaunya.






