Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

172 Ribu Guru Non-ASN Disiapkan Beralih Menjadi ASN lewat PPPK

172 Ribu Guru Non-ASN Disiapkan Beralih Menjadi ASN lewat PPPK
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Pengangkatan bertahap, bukan perubahan seketika

Pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN adalah proses perubahan status bagi guru yang masih aktif mengajar, yang direncanakan pemerintah secara bertahap melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema ini penting bukan hanya karena membuka jalan menuju status kerja yang lebih pasti, tetapi juga karena mengakui pengabdian para guru di berbagai daerah. Pada momentum Bulan Guru Nasional 2026, pemerintah menyatakan menyiapkan pengangkatan 172.484 guru non-ASN menjadi ASN secara bertahap. Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Pilihan bertahap masuk akal untuk skala sebesar ini, tetapi guru tetap membutuhkan kejelasan tentang pelaksanaan dan waktu seleksi. Angka sasaran memberi gambaran besarnya rencana; itu belum berarti seluruh guru langsung beralih status pada waktu bersamaan.

172 Ribu Guru Non-ASN Disiapkan Beralih Menjadi ASN lewat PPPK

Jaminan mengajar memberi perlindungan selama transisi

Hal yang paling terasa bagi guru dan sekolah ialah kepastian bahwa proses peralihan status tidak seharusnya memutus kegiatan belajar. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan tidak akan ada PHK maupun pengurangan jam mengajar bagi 172.484 guru yang masuk dalam skema tersebut. Jaminan ini penting: ketidakpastian administrasi tidak boleh dibebankan kepada guru maupun murid melalui hilangnya pekerjaan atau berkurangnya waktu belajar. Namun, pernyataan itu tetap perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten di setiap sekolah, terutama ketika pengangkatan berlangsung bertahap. Pemerintah juga menyebut telah menyiapkan 464.840 formasi untuk mendukung proses pengangkatan. Angka itu adalah total formasi yang disiapkan, bukan keterangan bahwa setiap formasi otomatis menjadi jatah bagi kelompok sasaran. Karena itu, informasi resmi tentang tahapan dan penempatan akan sama pentingnya dengan jaminan tidak ada PHK.

Peluang bagi guru senior disertai syarat kualifikasi

Guru berusia 35 tahun ke atas tetap memiliki peluang mengikuti PPPK; usia tersebut tidak disebut sebagai penghalang selama persyaratan dipenuhi. Ini pesan penting bagi guru yang telah lama mengabdi dan mungkin khawatir kesempatan menjadi ASN tertutup karena usia. Informasi yang tersedia menyebut ijazah minimal S1 sebagai syarat utama. Guru yang belum bergelar S1 akan diarahkan mengikuti Pendidikan Kesetaraan Akademik (PKA), sementara guru yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) disebut mendapat kemudahan dalam proses pengangkatan. Dengan demikian, syarat PPPK guru bukan sekadar persoalan usia: kualifikasi pendidikan dan ketentuan seleksi tetap harus diperhatikan. Guru sebaiknya memeriksa informasi resmi mengenai tahapan dan kelengkapan dokumen sebelum mendaftar, sebab materi yang tersedia belum merinci seluruh prosedur seleksi. Kesimpulannya, rencana pengangkatan ini menjanjikan peluang nyata, tetapi kepastian akhirnya bergantung pada pelaksanaan bertahap dan pemenuhan persyaratan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!