Peningkatan status bukan penetapan kesalahan
Penipuan investasi tambang adalah dugaan tindak pidana yang muncul dari penawaran penanaman modal pada kegiatan pertambangan, dan penyidik harus menguji laporan serta bukti sebelum menetapkan kesimpulan hukum. Bareskrim Polri meningkatkan kasus investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 13 Oktober 2026. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, gelar perkara menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Perkara ini disebut mencakup dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar serta menyeret nama Kombes Fahrurozi. Namun, kenaikan status perkara bukan putusan bahwa seseorang bersalah. Itu menandai tahap ketika penyidik melanjutkan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas apa yang terjadi. Pembedaan ini penting, terlebih karena nama seorang perwira polisi ikut disebut dalam laporan.

Laporan dan rangkaian investasi yang disampaikan
Menurut laporan, perkara bermula pada Mei 2025, ketika SYF, warga negara Malaysia, diperkenalkan kepada Fahrurozi melalui pihak ketiga di kawasan Mabes Polri. SYF kemudian disebut mendapat tawaran investasi tambang emas di Sulawesi Utara, dengan janji perizinan segera terbit dan hasil tambang mencapai 100 kilogram. Laporan menyebut modal diserahkan bertahap dari Mei hingga Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan kliennya menerima pengembalian Rp 4 miliar pada Februari 2026. Setelah dua somasi disebut tidak mendapat tanggapan, pihak pelapor mengajukan laporan ke Bareskrim pada 20 Agustus 2026. Rangkaian tersebut merupakan keterangan yang dilaporkan pihak-pihak terkait, bukan temuan akhir penyidik. Karena itu, rincian tawaran, aliran dana, dan pengembalian tetap perlu diuji melalui bukti serta pemeriksaan.
Penyidikan tambang emas berlanjut
Selama penyelidikan, polisi memeriksa 19 saksi. Fahrurozi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam tahap tersebut, sementara laporan menyebut Divisi Propam menempatkannya di tempat khusus untuk pemeriksaan internal. Dua jalur ini perlu dibaca secara terpisah: penyidikan pidana menangani dugaan tindak pidana, sedangkan pemeriksaan internal berkaitan dengan proses di lingkungan kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini mengumpulkan alat bukti dan mendalami perkara. Johnny menyatakan penanganan akan berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang diperoleh. Langkah berikutnya bergantung pada hasil penyidikan, sehingga belum tepat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atau bagaimana perkara akan berakhir. Perkembangan ini membuat penyidikan tambang emas menjadi tahap penting, tetapi bukan pengganti pembuktian di proses hukum.
Kesimpulan: bukti harus menjadi penentu
Peningkatan kasus dugaan penipuan investasi tambang ke penyidikan menunjukkan laporan telah dinilai cukup untuk ditangani lebih lanjut, bukan bahwa tuduhan telah terbukti. Nilai perkara yang dilaporkan, jumlah saksi yang telah diperiksa, serta keterlibatan nama seorang perwira membuat pemeriksaan yang transparan dan cermat semakin penting. Pada akhirnya, kesimpulan harus bertumpu pada alat bukti dan proses hukum, bukan pada besarnya angka atau sorotan terhadap pihak yang disebut.






