Penindakan internal, bukan putusan akhir
Kasus etomidate Batam adalah perkara yang masih diselidiki setelah empat personel aktif Polda Kepri diamankan dalam penindakan internal dan dugaan keterkaitan mereka dengan barang bukti belum dipastikan melalui pemeriksaan maupun sidang. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri mengamankan empat personel di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Batam Center. Sejumlah laporan menyebut tempat itu sebagai Shark Club di One Batam Mall. Komposisi personel yang diamankan terdiri dari satu perwira dan tiga bintara. Fakta bahwa mereka diamankan dan diperiksa tidak sama dengan pembuktian bahwa masing-masing menyalahgunakan narkoba. Karena itu, pemberitaan tentang dugaan narkoba polisi perlu dibaca dengan kehati-hatian: proses pemeriksaanlah yang harus menetapkan peran dan dugaan pelanggaran setiap orang.
Informasi yang tersedia menyebut adanya cairan etomidate dalam penanganan perkara, tetapi keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti masih didalami. Inilah batas penting antara dugaan yang diberitakan dan fakta hukum yang telah ditentukan. Menyebut mereka sebagai pihak yang sudah terbukti bersalah akan mendahului proses yang masih berjalan.

Kapolda menyebutnya aib dan menegaskan tanpa toleransi
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri membenarkan penanganan terhadap empat anggotanya dan menyebut peristiwa itu sebagai aib bagi dirinya serta keluarga besar Polda Kepri. Pernyataan itu mengakui kerusakan kepercayaan yang dapat ditimbulkan ketika anggota kepolisian terseret dugaan pelanggaran. Namun, sikap tegas tidak boleh menggantikan pembuktian; ketegasan institusi justru harus tampak dalam pemeriksaan yang adil, terbuka pada hasil, dan konsisten menerapkan aturan.
Suhendri menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran narkoba dan mengatakan anggota yang melanggar akan ditindak. Pesan itu jelas, tetapi sanksi bagi empat personel belum ditetapkan. Menurut Kapolda, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah perkara masuk ranah disiplin atau kode etik profesi, lalu diputus melalui sidang internal. Dengan demikian, pernyataan zero tolerance adalah komitmen penindakan, bukan pengumuman bahwa dugaan terhadap setiap anggota telah terbukti.

Propam harus membuktikan peran setiap personel
Polda Kepri Propam kini memeriksa keempat personel untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan proses yang sesuai. Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi lokasi sebagai Shark Club dan mengaitkan perkara dengan etomidate, tetapi rincian itu tetap perlu dibedakan dari kesimpulan pemeriksaan. Penanganan internal semestinya menjawab apa yang dilakukan masing-masing personel, bagaimana barang bukti terkait dengan perkara, dan aturan apa yang mungkin dilanggar.
Kapolda belum memastikan jenis maupun berat sanksi, termasuk kemungkinan hukuman terberat, sebab keputusan harus menunggu pemeriksaan dan persidangan. Ketidakpastian ini bukan alasan untuk menganggap perkara ringan, tetapi juga bukan dasar untuk menjatuhkan vonis di ruang publik. Kredibilitas proses bergantung pada bukti yang diuji dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada kerasnya pernyataan.

Ketegasan harus berjalan bersama proses yang adil
Penindakan terhadap empat polisi diamankan ini menempatkan Polda Kepri di hadapan ujian internal: membuktikan bahwa aturan berlaku bagi anggotanya sekaligus menjaga agar dugaan tidak diperlakukan sebagai vonis. Penegasan Kapolda tentang zero tolerance memberi standar yang patut dipegang, sementara pemeriksaan Propam dan sidang menjadi jalur untuk menetapkan fakta serta tanggung jawab.
Kesimpulannya, kasus etomidate Batam harus ditangani tanpa perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar, tetapi juga tanpa mengabaikan asas pembuktian. Hingga pemeriksaan dan sidang menghasilkan keputusan, keterlibatan masing-masing personel tetap berstatus dugaan. Ketegasan yang dapat dipercaya bukan hanya cepat menghukum, melainkan juga memastikan setiap keputusan berlandaskan bukti.






