AI sebagai Teknologi Pendukung, Bukan Pengganti Manusia
Regulasi AI Indonesia adalah kerangka aturan yang dirancang DPR untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan berfungsi sebagai teknologi pendukung kemampuan manusia, sekaligus melindungi data pribadi, hak cipta digital, dan memperkuat sumber daya manusia melalui tata kelola AI yang bertanggung jawab. Dalam kunjungan kerja Panja AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR ke BINUS University pada Rabu, 30 September 2026, para legislator menegaskan bahwa manusia harus tetap menjadi pusat dalam setiap keputusan terkait kecerdasan buatan. BKSAP berangkat dari pandangan bahwa AI tidak boleh mendominasi atau menggantikan peran manusia dalam menghasilkan karya maupun menjalankan aktivitas kreatif dan profesional. Sikap ini bukan sekadar retorika; ia adalah garis merah politik yang akan membentuk isi regulasi AI Indonesia ke depan, termasuk governance AI di sektor pendidikan, industri kreatif, dan layanan publik.
Perlindungan Data Pribadi dan Hak Cipta Digital Sebagai Titik Uji
Pertaruhan utama dalam regulasi AI Indonesia bukan hanya kecepatan inovasi, melainkan keberanian menegakkan perlindungan data pribadi dan hak cipta digital. Anggota BKSAP DPR, Meitri Citra Wardani, secara tegas mendorong regulasi AI yang melindungi hak cipta dan data pribadi sekaligus memperkuat SDM, infrastruktur, serta edukasi etika penggunaan teknologi ini. Kemampuan AI menghasilkan teks, gambar, musik, video, dan berbagai konten digital menimbulkan pertanyaan praktis: siapa pemilik karya, siapa pemilik data, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran. Tanpa jawaban hukum yang jelas, pengguna biasa—pelajar, pekerja kreatif, hingga pemilik usaha kecil—rentan dirugikan oleh sistem yang mereka tidak pahami. Regulasi yang hanya berisi slogan tanpa mekanisme penegakan akan membuat governance AI lemah dan membuka ruang penyalahgunaan data pribadi serta pengaburan kepemilikan karya.
Dampak Nyata bagi Pekerjaan, Pendidikan, dan Kreativitas
Debat tentang AI sering terjebak pada aspek teknis, padahal bagi masyarakat, pertanyaan utamanya sederhana: apakah teknologi ini akan membantu atau menghapus pekerjaan mereka? Meitri mengingatkan bahwa regulasi AI harus mengantisipasi dampaknya terhadap pekerjaan, pendidikan, kreativitas, serta hak masyarakat. Di satu sisi, AI dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan produktivitas, menciptakan inovasi, dan membuka jenis pekerjaan baru, mulai dari brand consultant hingga generative AI specialist dalam bidang Desain Komunikasi Visual. Di sisi lain, tanpa payung hukum yang jelas, pekerja kreatif bisa kehilangan kontrol atas karyanya, dan pelajar dapat terjebak pada ketergantungan teknologi. BINUS memberi contoh governance AI yang lebih sehat melalui kebijakan student declaration, di mana mahasiswa wajib menjelaskan penggunaan AI dalam tugas, sekaligus tetap diwajibkan mengerjakan ujian akhir secara mandiri.
Governance AI: Menggandeng Kampus dan Memperkuat SDM
Upaya menyusun regulasi AI Indonesia tidak dilakukan secara tertutup. Kunjungan BKSAP ke BINUS University adalah bagian dari proses menyerap masukan akademisi untuk memperkaya pembahasan Panja AI dan penyusunan rekomendasi bagi Rancangan Undang-Undang tentang AI. Governance AI yang sehat menuntut lebih dari sekadar pasal-pasal; ia membutuhkan literasi dan etika AI bagi masyarakat, pelajar, mahasiswa, pendidik, dan pelaku industri. Meitri menekankan bahwa perguruan tinggi berperan strategis membangun budaya penggunaan AI yang bertanggung jawab, termasuk penyesuaian kurikulum agar mengikuti pergerakan industri tanpa menghilangkan fondasi keilmuan. Namun penguatan sumber daya manusia tidak mungkin terwujud bila akses terhadap perangkat, konektivitas, komputasi, dan pelatihan hanya dinikmati institusi besar. Regulasi yang baik harus memaksa negara mengatasi kesenjangan ini, menjadikan SDM lokal sebagai tulang punggung, bukan korban otomatisasi.
Ke Depan: Kerangka Regulasi yang Bertanggung Jawab atau Sekadar Mengikuti Tren?
Pertanyaan penting sekarang adalah apakah regulasi AI Indonesia akan berani memilih manusia di atas logika pasar. Masukan dari kampus seperti BINUS diharapkan membantu DPR merumuskan kerangka regulasi yang mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan batasan dan prinsip penggunaan AI secara bertanggung jawab. Masukan tersebut juga akan menjadi bahan Panja AI BKSAP dalam menyusun rekomendasi kebijakan sehingga aturan yang lahir tidak hanya mengekor tren, tetapi menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Jika proses ini berhasil, pengguna biasa akan mendapat kepastian hukum atas data pribadi dan hak cipta digital mereka, sementara ekosistem AI tumbuh sebagai co-designer yang mendukung kreativitas dan pekerjaan manusia, bukan menggantikannya. Jika gagal, AI akan bergerak lebih cepat daripada regulasi, meninggalkan warga tanpa perlindungan memadai. Pilihan ada pada DPR: menjadikan manusia sebagai pusat, atau sekadar jargon dalam naskah undang-undang.






