Pengadaan sekolah tidak transparan: gejala, bukan kasus tunggal
Pengadaan sekolah tidak transparan adalah pola perencanaan dan pembelanjaan barang atau jasa di satuan pendidikan yang disusun, ditetapkan, dan dijalankan tanpa informasi rinci mengenai kebutuhan, spesifikasi, jumlah, dan manfaatnya bagi siswa sehingga publik sulit menilai kewajaran penggunaan anggaran. Kasus “laptop tipe 17” di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri dan pengadaan Smart TV di sebuah SMA negeri menunjukkan pola yang sama: dokumen perencanaan penuh tanda tanya, sementara nilai anggarannya besar. Di satu sisi, ada paket komputer dan peralatan praktik bernilai miliaran yang memakai istilah spesifikasi janggal dan volume kerja sekadar angka 1. Di sisi lain, ada paket Smart TV Rp147.384.000 yang memicu gelombang pertanyaan publik soal urgensi dan rinciannya. Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi; ini sinyal kuat bahwa tata kelola belanja pendidikan sedang tersesat arah.
Akal-akalan ‘laptop tipe 17’ dan proyek siluman di Disdik Kepri
Dalam dokumen pengadaan Dinas Pendidikan Kepri Tahun Anggaran 2026, dua paket untuk SMKN di Batam mencantumkan spesifikasi identik: “Laptop Spesifikasi: Tipe 17 Batam” dengan nilai masing-masing Rp720.000.000 untuk Smart Classroom Interaktif di SMKN 1 Batam dan Rp670.000.000 untuk peralatan praktik siswa logistik di SMKN 4 Batam. Istilah “Tipe 17 Batam” dinilai asing dalam standar perangkat TI, yang biasanya merujuk prosesor, RAM, dan penyimpanan, bukan kode wilayah. Lebih janggal lagi, volume pekerjaan hanya ditulis angka 1 tanpa rincian jumlah unit atau spesifikasi teknis lain. Kombinasi spesifikasi kabur dan kode unik yang tak lazim ini mengisyaratkan pengadaan yang berpotensi fiktif atau sekadar penggandaan dokumen tanpa kajian kebutuhan. Ketika dokumen dasar saja kacau, bagaimana publik bisa percaya bahwa misalokasi dana sekolah negeri tidak sedang terjadi di balik meja?
Smart TV Rp147 juta di SMAN Bareng: salah prioritas sejak di atas kertas
Di SMAN Bareng, Rencana Umum Pengadaan mencatat paket Belanja Alat Rumah Tangga Lainnya berupa Smart TV 55 inci dengan pagu Rp147.384.000 melalui cabang dinas pendidikan wilayah setempat. Paket bernomor RUP 64609704 ini memang masih tahap perencanaan dan direncanakan lewat e‑Purchasing, namun kolom volume kembali hanya menampilkan angka 1, yang berarti “satu paket” tanpa informasi jumlah unit, merek, atau harga satuan. Publik wajar bertanya: untuk ruangan apa, berapa unit, dan apa dasar kebutuhannya? Mantan aktivis yang mengawal anggaran pendidikan mengingatkan, “Jangan sampai anggaran pendidikan besar digelontorkan untuk perangkat yang tidak menyentuh kebutuhan inti siswa, sementara masih banyak ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, atau fasilitas sanitasi yang membutuhkan perhatian”. Tanpa jawaban jelas, paket ini tampak seperti contoh telanjang misalokasi dana sekolah negeri.
Celah pengawasan dan akuntabilitas dinas pendidikan yang dibiarkan
Dua kasus ini menggarisbawahi satu masalah: akuntabilitas dinas pendidikan dan sekolah masih longgar. Di Kepri, paket bernilai ratusan juta hingga miliaran diduga sudah berjalan, sementara dokumen pengadaan yang ganjil baru belakangan dipersoalkan dan media masih harus mengejar penjelasan dari Pengguna Anggaran dan PPK. Di SMAN Bareng, wakil kepala sekolah mengaku belum tahu detail pengadaan Smart TV dan hingga laporan terbit belum ada penjelasan resmi soal jumlah unit, spesifikasi, maupun urgensinya. Padahal, penggunaan e‑Purchasing seharusnya memudahkan pelacakan seluruh dokumen, dari spesifikasi teknis hingga penetapan harga, agar masyarakat bisa menguji kewajarannya. Ketika pengadaan sekolah tidak transparan, fungsi kontrol publik lumpuh. Prinsip dasar yang diperjuangkan warga sederhana: setiap rencana belanja harus terbuka, terukur, rasional, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Uang rakyat bukan untuk mainan: arahkan kembali ke kebutuhan inti siswa
Yang paling rugi dari pola ini adalah siswa. Dana yang semestinya mendukung ruang kelas laik, laboratorium fungsional, perpustakaan hidup, dan sanitasi sehat terancam tersedot ke barang yang prioritasnya rendah atau bahkan belum terverifikasi. Ini bukan soal anti-teknologi; Smart Classroom dan Smart TV bisa bermanfaat jika dirancang dengan analisis kebutuhan yang jelas, spesifikasi transparan, dan indikator manfaat yang terukur. Masalahnya, selama logika pengadaan didominasi oleh paket besar yang kabur rinciannya, pertanyaan “Apa manfaatnya bagi siswa?” hanya menjadi slogan kosong. Uang rakyat bukan milik dinas, bukan milik sekolah; ia mandat untuk memenuhi hak belajar. Jika dinas pendidikan sungguh ingin memulihkan kepercayaan, langkah awalnya jelas: bersihkan dokumen dari istilah siluman, buka seluruh rincian pengadaan, libatkan publik, dan berani membatalkan paket yang tidak bisa menjawab satu hal paling sederhana: mengapa ini lebih penting daripada kebutuhan inti siswa.






