Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Polisi Intensifkan Penertiban Tambang Ilegal di Darat dan Laut

Polisi Intensifkan Penertiban Tambang Ilegal di Darat dan Laut
Minat|Asia Tenggara

Tambang Ilegal Penertiban: Gelombang Operasi Terkoordinasi

Tambang ilegal penertiban adalah serangkaian operasi aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, melalui patroli, penyitaan dan penghancuran alat produksi, sekaligus pembinaan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, baik di wilayah perairan maupun daratan. Gelombang operasi yang berlangsung beberapa hari terakhir menunjukkan pola baru: kepolisian tidak lagi menunggu konflik besar atau bencana ekologis, melainkan proaktif menindak sejak tahap awal. Dari laut di Bangka Barat hingga sungai di Kuansing dan galian C tanpa izin di Demak, aparat memadukan patroli polairud, pengecekan lapangan, dan pemusnahan alat tambang untuk memutus mata rantai produksi. Pendekatan ini patut diapresiasi, namun tetap perlu dievaluasi karena akar masalah tambang ilegal jauh lebih kompleks daripada sekadar keberadaan ponton atau dumptruck.

Operasi Ponton Ilegal di Tembelok-Keranggan: Simbol Ketegasan yang Masih Setengah Hati

Di Perairan Tembelok-Keranggan, jajaran Polres Bangka Barat bersama Direktorat Polairud Polda Babel melakukan patroli dan penertiban terhadap ponton yang diduga dipakai menambang timah secara ilegal pada Selasa 22 September. Petugas menemukan 140 ponton terparkir—100 ponton jenis selam dan 40 ponton user-user—tanpa aktivitas penambangan saat operasi berlangsung. Kondisi arus laut yang deras memang disebut sebagai alasan tidak adanya penyelaman, namun fakta ratusan ponton yang menunggu saat yang tepat menunjukkan bahwa operasi ponton ilegal belum menyentuh jantung persoalan: jaringan modal dan pasarnya. Kepolisian memilih memberikan imbauan kepada ojek dan pekerja agar tidak kembali menambang serta mengajak masyarakat menjaga ekosistem laut dan segera melaporkan aktivitas penambangan ilegal. Secara politik, langkah ini aman, tetapi dari sisi penegakan hukum, publik berhak bertanya: sampai kapan pendekatan persuasif mendominasi wilayah yang jelas-jelas sudah lama menjadi titik panas tambang laut ilegal?

Polisi Intensifkan Penertiban Tambang Ilegal di Darat dan Laut

Penertiban Pertambangan Emas di Kuansing: Ketika Rakit Dibakar, Masalah Tak Ikut Hangus

Berbeda dengan pola di laut, penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi jauh lebih konfrontatif. Dalam operasi serentak di tiga lokasi, petugas gabungan dari Polres Kuansing dan polsek terkait memusnahkan 13 unit rakit tambang emas ilegal. Operasi ini digelar pada Kamis 24 September sebagai respons langsung atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas PETI. Rakit-rakit di Sungai Monang, Desa Pantai, dan Pulau Dani dirusak dan dibakar di tempat agar tidak dapat digunakan kembali. Kutipan yang paling tegas datang dari Kapolres Kuansing: "Pengecekan dan tindakan kepolisian akan selalu dilakukan sesuai dengan kondisi riil di lapangan". Kebijakan pemusnahan alat ini jelas menimbulkan efek jera, namun penulis berpendapat, tanpa skema alternatif mata pencaharian dan penataan rantai pasok emas, penertiban pertambangan emas akan terus berulang dalam siklus razia–tenang–ramai lagi, dengan kerusakan lingkungan yang kian menumpuk.

Galian C Tanpa Izin di Demak: Truk Berjalan, Negara Seperti Menghilang

Jika di laut dan sungai aparat sudah bergerak, di darat masih tampak kesenjangan penegakan hukum. Di Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, aktivitas pengambilan tanah urug jenis galian C berlangsung masif dengan puluhan dumptruck keluar-masuk lokasi setiap hari, namun diduga belum mengantongi izin resmi. Checker di lokasi bahkan mengaku tidak tahu siapa pemilik dan penanggung jawab kegiatan, memperkuat dugaan bahwa operasi galian C tanpa izin ini berjalan di ruang abu-abu hukum. Bagi warga, dampaknya sangat nyata: jalan rusak dan debu menutupi pandangan setiap hari. Ironisnya, aturan jelas menyebut pengelolaan bahan galian golongan C wajib memiliki izin pemerintah daerah, dan kegiatan tanpa izin tergolong tindak pidana pertambangan ilegal dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 10.000.000.000. Namun hingga kini, yang tampak baru kegelisahan warga dan upaya awak media mencari klarifikasi, sementara aparat belum terlihat melakukan penertiban seperti di Bangka Barat dan Kuansing.

Patroli Polairud, Pengecekan Lapangan, dan PR Membangun Ekosistem Hukum

Rangkaian operasi darat-laut ini menunjukkan pola menarik: aparat menggunakan patroli polairud dan pengecekan lapangan sebagai tulang punggung penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin. Di laut, patroli rutin dan imbauan terus dilakukan, termasuk ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal. Di Kuansing, pengecekan lapangan berujung pada pemusnahan rakit tambang dan kampanye agar warga tidak terlibat PETI. Di Demak, sementara ini tekanan datang dari publik dan media yang menyoroti puluhan truk pengangkut tanah urug tanpa kejelasan izin. Penulis berpendapat, penertiban tambang ilegal penertiban tidak boleh berhenti di level operasi sesaat. Diperlukan integrasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat: pemetaan lokasi rawan, transparansi izin, penindakan terhadap pemodal dan bukan hanya operator, serta skema ekonomi alternatif bagi warga. Tanpa itu, tambang ilegal akan terus beradaptasi, berganti modus dari ponton ke rakit, dari sungai ke galian C, sementara negara sibuk memadamkan api tanpa pernah memutus sumber bahan bakarnya.

Polisi Intensifkan Penertiban Tambang Ilegal di Darat dan Laut

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!