Revitalisasi BUMD: Mengapa Maluku Utara Tak Bisa Lagi Bertumpu pada Tambang
Revitalisasi BUMD daerah adalah proses pembenahan menyeluruh terhadap arah bisnis, tata kelola, dan peran Badan Usaha Milik Daerah agar tidak sekadar mencari laba, tetapi menjadi instrumen strategis pengelolaan potensi lokal, penyedia layanan publik, dan motor pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Di Maluku Utara, langkah ini diterjemahkan sebagai keberanian mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan dan membuka ruang bagi sumber pertumbuhan baru yang lebih beragam dan tahan guncangan. Pemerintah provinsi memulai langkah strategis ini melalui Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi BUMD di ruang VIP Bandara Baabullah, Ternate, pada Selasa 29 September 2026, sebagai penanda bahwa era “BUMD tambang-sentris” mulai dipertanyakan dan diarahkan menuju model yang lebih sehat dan inklusif bagi masyarakat luas.

Diversifikasi Usaha Lokal: Dari Naskah Akademik ke Strategi Bisnis Daerah
FGD ini bukan forum seremonial, tetapi bagian inti dari penyusunan Naskah Akademik Revitalisasi BUMD yang dikerjakan bersama tim ahli perguruan tinggi. Di sinilah arah diversifikasi usaha lokal mulai digodok: bagaimana BUMD pelan-pelan bergeser dari dominasi tambang dan kawasan industri menuju sektor perdagangan, kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, hingga pariwisata yang selama ini hanya dipandang sebagai pelengkap. Diversifikasi usaha non-tambang menjadi kata kunci, bukan jargon. Ketika Sekda menegaskan bahwa perekonomian daerah tak boleh bergantung pada satu sektor, itu sejatinya pengakuan bahwa strategi bisnis daerah selama ini terlalu sempit dan rapuh. Revitalisasi BUMD daerah, bila konsisten, dapat menjadi alat koreksi kebijakan: mengarahkan investasi, model kemitraan, dan inovasi produk pada potensi lokal yang selama ini kurang terkelola, tapi sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.
Menguatkan Peran Ekonomi BUMD: Dari Fungsi Bisnis ke Pelayanan Publik
Pemerintah provinsi menegaskan BUMD bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen penting untuk mengelola potensi daerah, memberi layanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan ini penting karena memaksa perubahan cara pandang: BUMD harus berani mengambil peran sebagai motor ekonomi Maluku Utara, bukan penumpang kebijakan sektor lain. Artinya, BUMD perlu masuk lebih dalam ke rantai nilai komoditas lokal—dari distribusi pangan hingga logistik perikanan—agar manfaat ekonomi tidak berhenti di pelabuhan atau smelter. Di level warga, dampak idealnya adalah layanan yang lebih terjangkau, rantai pasok yang lebih pasti, dan peluang kerja yang muncul dari ekspansi usaha BUMD di sektor yang menyentuh keseharian. Jika BUMD hanya mengejar laba jangka pendek tanpa mandat pelayanan, revitalisasi ini akan gagal menjawab kebutuhan publik.
Memperbaiki Fundamental Bisnis: Tata Kelola, Model Bisnis, dan SDM
Esensi revitalisasi yang ditegaskan pemerintah adalah pembenahan fundamental: tata kelola yang baik, model bisnis yang sehat, SDM profesional, dan optimalisasi aset. Ini sikap yang patut diapresiasi karena terlalu banyak BUMD di berbagai daerah menjadi “kotak hitam”: tidak transparan, tidak efisien, dan sulit dinilai relevansinya dengan perubahan ekonomi lokal. FGD diarahkan menghasilkan empat keluaran: kesamaan pemahaman atas kondisi dan akar masalah BUMD, validasi data komprehensif, identifikasi pilihan revitalisasi yang realistis, serta rekomendasi kebijakan yang bisa diterapkan sebagai dasar keputusan pemerintah ke depan. Di sinilah kualitas proses menjadi krusial. Tanpa data yang jujur dan evaluasi yang keras terhadap kinerja keuangan, BUMD hanya akan berganti slogan tanpa berubah perilaku. Revitalisasi mensyaratkan keberanian mengakhiri praktik bisnis yang tidak sehat dan menggantinya dengan model yang akuntabel.
Apa Berikutnya: Dari Kajian ke Eksekusi, Agar Ekonomi Maluku Utara Tak Sekadar Menunggu Tambang
Pemerintah menargetkan hasil kajian FGD menjadi pijakan membangun BUMD yang lebih sehat, profesional, dan mampu membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru di luar sektor pertambangan. Ambisi ini tepat, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh satu hal: eksekusi kebijakan. Rekomendasi yang lahir dari Naskah Akademik hanya berguna bila diterjemahkan menjadi restrukturisasi portofolio usaha, perbaikan pengawasan, dan penataan ulang insentif bagi manajemen BUMD. Sekda meminta seluruh perangkat daerah menyajikan informasi secara terbuka dan berbasis data agar kebijakan yang dihasilkan kuat dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Sikap ini patut didukung, tetapi publik juga berhak mengawasi: apakah BUMD benar-benar bergerak ke sektor perdagangan rakyat, nelayan kecil, dan pelaku usaha lokal, atau tetap nyaman di zona tambang. Revitalisasi BUMD Maluku Utara baru bisa disebut sukses ketika warga merasakan dampak langsung, bukan hanya membaca naskah kebijakan.






