Listrik Perdesaan Tersandera Survei Kawasan Hutan
Listrik perdesaan Sanggau adalah upaya pemasangan jaringan listrik ke 16 desa yang selama ini belum terakses, namun proyek ini tertahan oleh kewajiban survei kawasan hutan dan pemetaan lapangan yang belum dilakukan, sehingga hak dasar warga atas energi bertabrakan dengan prosedur regulasi lingkungan pembangunan yang berjalan lambat dan serba terbatas anggaran. Inti persoalan ini bukan ketiadaan rencana, melainkan mandeknya tahap survei kawasan hutan yang menentukan boleh-tidaknya tiang dan jaringan melintasi hutan produksi, hutan lindung, maupun cagar alam. Dalam pertemuan di gedung DPRD provinsi, para kepala desa bersama perwakilan legislatif menegaskan bahwa tanpa kejelasan status lahan, listrik perdesaan hanya akan menjadi janji di atas kertas. Situasi ini menampilkan prioritas yang timpang: warga di pedalaman diminta sabar demi prosedur, sementara birokrasi tidak menunjukkan urgensi yang sepadan.
Angka-angka yang Menggambarkan Kebuntuan
Data resmi menunjukkan skala kebuntuan: dari 49 lokasi sasaran pemasangan jaringan listrik perdesaan Sanggau tahun ini, 16 lokasi belum dapat dieksekusi karena berada di kawasan hutan. Di dalamnya terdapat 16 titik di hutan produksi, tiga titik di hutan lindung, dan satu titik di cagar alam. Angka yang tampak teknis ini sebenarnya merekam kesenjangan akses layanan dasar yang nyata bagi ribuan warga desa. Fransiskus Ason menyatakan persoalan utama bukan lagi pada rencana pemasangan jaringan, tetapi pada survei lapangan yang belum berjalan untuk memastikan status dan posisi kawasan. "Tanpa survei di lapangan, kehutanan tidak mungkin bisa melakukan kerja sama. Jadi harus segera dipetakan titiknya," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kunci ada di pemerintah, bukan di masyarakat yang menunggu. Ketika skema infrastruktur rural Indonesia digadang-gadang sebagai prioritas, angka-angka di Sanggau menunjukkan bahwa lapangan tertinggal jauh dari slogan.

Regulasi Lingkungan dan Anggaran: Perlindungan atau Penghambat?
Di atas kertas, regulasi lingkungan pembangunan dibuat untuk menjamin bahwa pemasangan jaringan listrik tidak merusak hutan produksi, hutan lindung, dan cagar alam. Namun di Sanggau, regulasi itu berubah menjadi penghambat karena tahap paling sederhana—survei kawasan hutan—mandek dengan alasan anggaran. PLN disebut telah mengirim surat permohonan kepada Dinas Kehutanan sejak Agustus, tetapi tindak lanjut survei dan pemetaan lapangan belum terjadi. Hengki menyebut PLN telah memenuhi persyaratan di ranah kewenangannya, sementara eksekusi bergantung pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ironisnya, ketika regulasi meminta kepatuhan, negara tidak menyediakan sumber daya yang memadai untuk mematuhi regulasinya sendiri. Ketika wakil rakyat sampai mendorong DLHK berkoordinasi dengan PLN untuk menghitung kebutuhan anggaran survei dan mengusulkannya kepada Kementerian ESDM, itu tanda bahwa mekanisme pengelolaan hutan belum selaras dengan target infrastruktur rural Indonesia yang inklusif.
Desakan Warga dan DPRD: Menuntut Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Pertemuan para kepala desa, PLN, dan DLHK di gedung DPRD provinsi memperlihatkan bahwa warga tak lagi pasif menunggu listrik menyala. Mereka datang untuk menuntut fasilitasi agar survei kawasan hutan segera dilakukan, karena sadar bahwa tanpa langkah ini, 16 desa akan terus gelap meski masuk dalam daftar sasaran resmi. Ketua DPRD Kabupaten Sanggau periode 2024–2029 menegaskan bahwa masyarakat bahkan siap patungan jika memang alasan utama hambatan survei adalah anggaran. Sikap tersebut mengandung kritik tajam: warga desa yang seharusnya menjadi penerima layanan negara justru menawarkan menutup celah pembiayaan birokrasi. Ketika mereka memberi tekanan waktu dan menuntut kepastian, pesan yang mengemuka jelas—akses listrik bukan kemewahan, melainkan hak yang selama ini ditunda oleh proses yang tidak bergerak.
Menimbang Arah Kebijakan: Listrik dan Hutan Harus Sama-sama Dilindungi
Kasus listrik perdesaan Sanggau menunjukkan bahwa konflik antara infrastruktur dan konservasi hutan bukan tak dapat diatasi, tetapi membutuhkan keberpihakan yang jelas. Survei kawasan hutan tidak boleh terus-menerus dijadikan alasan penundaan, sementara pemerintah enggan menyelesaikan hambatan anggaran yang sebenarnya dapat direncanakan. Melindungi hutan produksi dan hutan lindung penting, tetapi mengabaikan hak warga atas listrik berarti mengorbankan keadilan sosial atas nama prosedur. Secara prinsip, langkah lanjutan sudah terang: DLHK diminta segera berkoordinasi dengan PLN, menghitung dan mengajukan kebutuhan anggaran survei, kemudian diusulkan ke Kementerian ESDM. Pertanyaannya tinggal satu, apakah pemerintah berani mengubah regulasi lingkungan pembangunan dan tata anggaran agar lebih responsif terhadap kebutuhan infrastruktur rural Indonesia. Jika Sanggau gagal mendapat jawaban, kasus serupa akan terus berulang di daerah lain, dan jurang antara desa yang terang dan yang gelap akan semakin lebar.






