Kabut Asap Lintas Negara: Krisis Ekologis yang Berubah Jadi Perang Kata-kata
Kabut asap lintas negara adalah dampak polusi udara dari kebakaran hutan dan lahan yang melampaui batas teritorial, memicu krisis kesehatan, ekonomi, dan politik di beberapa negara sekaligus, serta membuka perdebatan tajam tentang tanggung jawab korporasi, penegakan hukum, dan solidaritas regional dalam diplomasi lingkungan ASEAN. Kebakaran hutan dan lahan yang mengangkat kabut asap keluar dari wilayah sumber api telah memicu dinamika baru dan tekanan terhadap hubungan diplomasi antara dua pusat ekonomi kawasan, yang kini lebih banyak diwarnai saling tuding ketimbang kerja sama pemadaman api di lapangan. Isu utamanya bukan sekadar musim kering, melainkan keterlibatan perusahaan dan pemodal lintas batas di balik kehancuran ekologis akibat karhutla yang berulang dari tahun ke tahun.

Dari Oksigen ke Tuduhan: Retorika yang Mengaburkan Akar Masalah
Pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah yang menegaskan bahwa hutan di negeri asal kabut asap selama ini menyuplai oksigen ke kota-kota tetangga ketika karhutla tidak terjadi, memicu kemarahan di seberang selat. Alih-alih meredakan ketegangan, narasi “kita bukan hanya mengirim asap, tapi juga oksigen” dipandang sebagai upaya menyeimbangkan dosa ekologis dengan jasa ekologis, seolah udara bersih di masa normal dapat menebus sesak napas jutaan warga saat krisis. Menteri Senior sekaligus Menteri Dalam Negeri di negara penerima asap menyebut pernyataan itu “tidak pantas” di tengah penderitaan kawasan akibat ulah perusahaan yang melanggar aturan di wilayah sumber api. Di sini terlihat problem utama: pejabat sibuk berdebat soal retorika, sementara api di lahan konsesi korporasi tetap menyala.

Singapura Menyasar Korporasi, Jakarta Menyasar Narasi
Ketegangan karhutla Indonesia Singapura kini bergeser dari isu cuaca ke daftar nama perusahaan. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup di kota negara tersebut merilis total 10 perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap lintas negara, berdasarkan instrumen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA). Badan lingkungan setempat menjelaskan sebagian besar perusahaan itu mengelola konsesi di Sumatra dan Kalimantan, dan akan dikirimi surat pemberitahuan tindakan pencegahan: mengerahkan personel pemadam, menghentikan pembakaran, dan menyerahkan rencana pemadaman serta pencegahan berulang. "Kami akan terus memantau situasi serta tanggapan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini, jika memang diperlukan," ujar Grace Fu. Sementara itu, pejabat di Jakarta merespons dengan menuding retorika populis dan mengingatkan bahwa beberapa pemasok perusahaan yang disorot justru terhubung ke grup konglomerat yang berkantor pusat dan tercatat di bursa kota negara tersebut.

Lemahnya Penegakan Hukum Korporasi dan Bayang-bayang Modal Asing
Di balik perang komentar, masalah sesungguhnya adalah penegakan hukum perusahaan karhutla yang timpang terhadap induk korporasi dan pemilik modal lintas batas. Laporan organisasi lingkungan menunjukkan empat dari lima grup sawit besar yang disorot karena memiliki titik api terbanyak merupakan korporasi raksasa yang sahamnya diperdagangkan di bursa kota negara tetangga, sementara dampak ekologis dan sosialnya ditanggung masyarakat di wilayah konsesi. Sentilan mantan menteri perdagangan menelanjangi ketimpangan struktural: alam rusak, rakyat tersiksa kabut asap, anggaran negara sumber api terkuras untuk pemadaman, sedangkan keuntungan finansial dari industri kayu dan sawit diputar di pusat keuangan luar negeri. Di sisi lain, kepolisian mengungkap 98 kasus korporasi yang sedang didalami dengan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk penanaman modal asing dalam jaringan bisnis lahan terbakar. Tanpa keberanian menembus tirai beneficial owner lintas yurisdiksi, diplomasi lingkungan ASEAN akan terus mandek di level saling tuding.
Apresiasi pada Upaya Pemadaman, Tapi Diplomasi Masih Berasap
Menariknya, di tengah ketegangan retorika, pemerintah di kota negara tetangga tetap mengapresiasi upaya kepemimpinan Prabowo Subianto dalam menangani krisis kabut asap lintas negara. Artinya, di level operasional, ada pengakuan atas kerja pemadaman dan pengendalian titik api; yang bermasalah adalah komunikasi publik dan keberanian menyentuh akar finansial karhutla. Menteri Senior K. Shanmugam menegaskan kabut asap bukan fenomena alam semata, melainkan akibat ulah perusahaan yang mengejar keuntungan dan seharusnya sepenuhnya dapat dicegah. Kontras dengan itu, pejabat komunikasi di Jakarta sempat menyebut karhutla sebagai fenomena alam di luar kesalahan manusia. Selama narasi resmi masih mengaburkan peran korporasi, ruang bagi penegakan hukum lintas batas akan tetap sempit. Kesimpulannya, diplomasi kabut asap membutuhkan kejujuran bersama: mengakui peran modal, menindak korporasi di kedua yurisdiksi, dan menurunkan ego retorika demi paru-paru jutaan warga.






