Kabut asap karhutla: bencana ekologis yang berubah jadi krisis politik
Kabut asap karhutla adalah polusi udara lintas batas yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan, menyebarkan partikel berbahaya ribuan kilometer melampaui wilayah asal kebakaran, merusak kesehatan masyarakat asap, mengganggu aktivitas ekonomi, dan memicu ketegangan diplomasi lingkungan ASEAN karena tiap negara terdampak berebut menyalahkan tanpa memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat. Fenomena ini bukan sekadar kabut tipis di cakrawala; ia adalah cermin brutal bahwa cara kawasan mengelola hutan dan konflik lingkungan masih tertinggal jauh dari laju kerusakan.
Kabut asap akibat kebakaran hutan Indonesia telah menyusup hingga Thailand selatan dan Sarawak, mengubah langit menjadi abu-abu pekat dan udara menjadi beracun. Di Hat Yai, konsentrasi PM2.5 per jam sempat mencatat 85,5 mikrogram per meter kubik, dengan rata-rata harian 77,9 mikrogram per meter kubik—lebih dari dua kali ambang aman nasional. Ketika angka-angka ini melonjak, kita tidak sedang membahas anomali cuaca musiman, melainkan konsekuensi dari pilihan politik dan ekonomi yang membiarkan kebakaran berulang sebagai harga pembangunan.
Thailand dan Sarawak: dari korban kabut asap karhutla menjadi penekan diplomatik
Di Thailand selatan, kabut asap karhutla yang terbawa angin muson barat daya menjadikan wilayah seperti Songkhla dan Kota Hat Yai laboratorium nyata dampak polusi udara lintas batas. Konsentrasi PM2.5 sempat berada di rentang 75–89 µg/m³ dan beberapa wilayah mencatat hingga 88,2 µg/m³, jauh melewati batas aman 37,5 µg/m³. Sekolah melarang aktivitas luar ruang, warga diminta mengurangi kegiatan di luar rumah dan memakai masker; kota hidup seolah berada di ruang isolasi besar. Selama 14–23 September, ventilasi udara diperkirakan sangat rendah, membuat polutan bertahan lama di dekat permukaan. Situasi ini memperjelas satu hal: tanpa diplomasi lingkungan ASEAN yang tegas, negara tetangga dibiarkan menghirup konsekuensi kebakaran hutan Indonesia tanpa kepastian perlindungan.
Di Sarawak, kemarahan bukan lagi sekadar keluhan di media sosial; ia berubah menjadi tuntutan hukum. Aktivis seperti Peter John Jaban mendesak pemerintah membentuk tim penilai independen untuk menghitung kerusakan: dari paru-paru publik yang rusak, sekolah yang tutup, pariwisata yang ambruk, hingga ekonomi lokal yang porak-poranda. Di Serian, indeks pencemar udara sempat menembus di atas 500, jauh melampaui batas bahaya 300—angka yang secara politis adalah dakwaan keras terhadap kebijakan pengendalian karhutla. Jaban mendorong penggunaan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas untuk melayangkan protes resmi ke Jakarta, bahkan membuka opsi gugatan regional dan internasional. Ini sinyal bahwa polusi udara lintas batas mulai dianggap bukan hanya isu kesehatan, melainkan pelanggaran hak yang layak dibawa ke meja hijau.
Ketika warga Sumatra menanggung biaya sosial kabut asap karhutla
Ironi paling pahit dari kebakaran hutan Indonesia adalah bahwa warga yang tinggal paling dekat dengan sumber api justru memetik kerugian paling besar, sementara laba ekspansi lahan sering terkonsentrasi di tempat lain. Di Palembang, seorang pengayuh becak bernama Kholidi menghabiskan berjam-jam di jalanan berselimut kabut asap, mencari penumpang yang tak kunjung datang. Sekolah yang biasanya menjadi titik ia mencari nafkah tutup, pasar sepi, dan pada hari-hari tertentu ia pulang tanpa uang sepeser pun. Di wilayah lain, jarak pandang buruk memaksa penutupan jalan untuk mencegah kecelakaan. Ini lebih dari sekadar gangguan sementara; ini adalah runtuhnya rutinitas ekonomi harian masyarakat yang penghasilannya bergantung pada mobilitas.
Jika kita menelusuri sumbernya, selama berminggu-minggu hutan, semak belukar, dan lahan gambut kering di Sumatra dan Kalimantan terbakar, menciptakan ribuan titik panas—5.983 di Sumatra, dengan 4.169 di Sumatra Selatan. Asap berbahaya dari karhutla ini kemudian terbawa ribuan kilometer ke Singapura, Malaysia, Filipina, dan wilayah lain. Namun di Sumatra, dampaknya terasa intim: anak-anak kehilangan hari sekolah, pekerja informal kehilangan pelanggan, dan biaya kesehatan membayangi penghasilan yang menipis. Ketika kebijakan pencegahan kebakaran gagal, masyarakat lokal dipaksa menerima bahwa udara bersih dan matahari cerah menjadi kemewahan musiman, bukan hak dasar.
Diplomasi lingkungan ASEAN: perjanjian ada, mekanisme sengketa lemah
Krisis kabut asap karhutla yang berulang menunjukkan bahwa diplomasi lingkungan ASEAN selama ini terlalu lembut untuk masalah yang begitu keras. Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas sudah ada dan kini didesak untuk digunakan dalam melayangkan protes resmi ke Jakarta, termasuk membuka jalan transparansi dan akuntabilitas lintas negara. Namun fakta bahwa Sarawak mulai berbicara mengenai jalur hukum nasional, regional, hingga internasional menandakan kekecewaan terhadap efektivitas skema yang sudah ada. Jika negara anggota merasa perlu mencari keadilan di luar kerangka regional, itu artinya mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan ASEAN belum mampu memberi rasa aman.
Menyalahkan satu negara tidak cukup, tetapi mengabaikan tanggung jawab juga bukan pilihan. Kebakaran hutan Indonesia yang berulang adalah produk kombinasi tata kelola lahan lemah, penegakan hukum rapuh, dan kepentingan ekonomi yang mengambil jalan pintas. Di sisi lain, negara tetangga yang terdampak kabut asap karhutla punya kewajiban moral dan politik untuk mendorong reformasi melalui diplomasi lingkungan ASEAN yang lebih keras: mulai dari transparansi data titik api, pemantauan bersama, hingga skema kompensasi yang nyata. Tanpa kerangka sengketa yang jelas—siapa menggugat siapa, di forum apa, dan dengan konsekuensi apa—kabut asap akan terus menjadi bahasa regional yang sayup-sayup kita dengar setiap musim kering.
Dari krisis tahunan menuju tata kelola bersama udara bersih
Pelajaran utama dari kabut asap karhutla kali ini adalah bahwa udara bersih tidak bisa lagi diperlakukan sebagai urusan domestik; ia memerlukan tata kelola regional yang mengikat. Ketika PM2.5 di Hat Yai melonjak hingga 85,5 µg/m³ dan IPU di Serian melewati 500, kita sedang menyaksikan kegagalan kolektif menjaga hak dasar bernapas tanpa racun. Warga yang terpaksa mengurung diri di rumah, anak-anak yang kehilangan jam pelajaran, pengayuh becak yang pulang tanpa penghasilan—semuanya adalah argumen hidup bahwa diplomasi lingkungan ASEAN tidak boleh lagi sebatas komitmen di atas kertas.
Krisis ini seharusnya memicu tiga langkah berani. Pertama, menjadikan penegakan pencegahan kebakaran hutan Indonesia sebagai agenda regional, bukan hanya nasional, dengan pemantauan dan sanksi yang disepakati bersama. Kedua, memperkuat mekanisme sengketa lingkungan di ASEAN agar tuntutan kompensasi tidak perlu "melompat" ke forum internasional setiap kali kabut asap datang. Ketiga, mengakui bahwa kesehatan masyarakat asap—baik di Sumatra, Thailand selatan, maupun Sarawak—adalah indikator keberhasilan diplomasi, bukan sekadar urusan kementerian kesehatan. Tanpa perubahan itu, kabut asap karhutla akan terus menjadi bahasa musim kemarau Asia Tenggara: pekat, menyakitkan, dan penuh ketegangan politik.






