Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Peternak Telur Lokal Tertekan, SPPG Pilih Harga Murah

Peternak Telur Lokal Tertekan, SPPG Pilih Harga Murah
Minat|Memilih Bahan Makanan

Program Gizi Telur yang Tersandera Logika Harga Termurah

Kasus penolakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kendal untuk membeli telur dari koperasi peternak lokal adalah konflik antara kebijakan program makan bergizi telur, kepentingan ekonomi peternak, dan dorongan mencari harga termurah, yang berujung pada merosotnya telur lokal serapan pasar dan mengancam keberlanjutan usaha peternak kecil.

Inti masalahnya sederhana namun dampaknya panjang: SPPG menolak membeli telur dari Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) karena harga dianggap lebih mahal dibanding pasar. Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah mengarahkan pembelian melalui koperasi lokal dengan harga acuan Rp26.000–Rp26.500 per kilogram. Di lapangan, telur di tingkat peternak berada di kisaran Rp21.000–Rp22.000 per kilogram, sementara harga pasar ke SPPG sekitar Rp22.000–Rp23.000 per kilogram. Perbedaan ini memicu penolakan, tetapi mengabaikan tujuan awal: menjadikan program makan bergizi telur sebagai penopang ekonomi peternak rakyat, bukan sekadar ajang berburu harga paling murah.

Peternak Telur Lokal Tertekan, SPPG Pilih Harga Murah

Serapan Telur Anjlok: Dari 75 ke 27 SPPG, Siapa yang Diuntungkan?

Data KPUS Kendal menunjukkan penurunan tajam: pertengahan Agustus, 75 dari 127 SPPG masih mengambil telur melalui koperasi, kini tinggal 27 SPPG. Ini bukan sekadar angka; ini cermin rapuhnya komitmen terhadap kebijakan penyerapan telur lokal. Ketika sebagian besar SPPG berbalik arah, telur lokal serapan pasar otomatis menyusut, dan peternak kehilangan kepastian pembeli yang seharusnya dijanjikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut KPUS, program MBG seharusnya menjadi saluran stabil untuk menyerap produksi telur lokal, sekaligus menjaga harga di tingkat produsen. Namun, tanpa kepatuhan SPPG, kebijakan tinggal kertas. Ahmad Subakir menegaskan bahwa koperasi memberi tenggat tujuh hari kepada BGN untuk menindaklanjuti laporan, dan jika tidak ada kejelasan, peternak siap menggelar aksi bersama dari berbagai daerah. Pernyataan ini menunjukkan frustrasi yang wajar: ketika negara menjanjikan pasar, tetapi pelaksana di bawah bebas mengabaikannya tanpa konsekuensi.

Harga Telur Program Gizi: Selisih Rp4.500 yang Mengubah Arah Kebijakan

Di atas kertas, logika harga telur program gizi terlihat rapi: BGN mengarahkan penyerapan telur dari peternak rakyat dengan harga acuan Rp26.000–Rp26.500 per kilogram. KPUS kemudian menawarkan ke SPPG di angka Rp26.500 per kilogram. Di sisi lain, SPPG menyebut harga pasar hanya sekitar Rp22.000–Rp23.000 per kilogram. Selisih sekitar Rp4.500 per kilogram inilah yang dijadikan alasan utama penolakan.

Masalahnya, SPPG memandang diri sebagai pembeli biasa yang harus mencari harga termurah, bukan sebagai bagian dari rantai kebijakan yang dirancang untuk menguatkan peternak. Ketika salah satu SPPG di Tlahab menolak telur koperasi karena merasa harga lebih tinggi, KPUS bahkan meminta dibuat surat pernyataan penolakan sebagai bukti. Di sini terlihat benturan dua cara pandang: SPPG yang fokus pada efisiensi biaya jangka pendek, versus peternak yang membutuhkan kepastian pasar jangka panjang. Tanpa penegasan peran, SPPG akan terus memilih jalur termurah, meski itu mengorbankan tujuan sosial program.

Instruksi BGN Mandek di Lapangan: Lemahnya Pengawasan dan Sinyal Buruk bagi Peternak

BGN sudah mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan SPPG membeli telur melalui koperasi peternak lokal dengan harga acuan tertentu. Namun, tanpa mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas, instruksi itu berhenti di meja birokrasi. Koordinator SPPG Kendal menyebut pihaknya masih menunggu arahan BGN terkait penolakan harga oleh salah satu SPPG di Kecamatan Kangkung. Sementara menunggu, peternak menanggung risiko penurunan permintaan.

KPUS tidak lagi sekadar meminta klarifikasi; mereka mendesak BGN menjatuhkan sanksi suspend terhadap SPPG di Tlahab yang menolak penyerapan telur melalui koperasi. Tuntutan ini keras, tetapi logis: tanpa konsekuensi, kebijakan tinggal imbauan. Peternak berharap BGN berperan sebagai offtaker yang menjaga keseimbangan harga dan memastikan kebijakan penyerapan telur lokal dijalankan, bukan dibiarkan dinegosiasikan ulang di setiap SPPG. Jika pusat tidak segera tegas, pesan yang sampai ke peternak jelas: janji pasar dari program makan bergizi telur tidak bisa diandalkan.

Kesimpulan: Program Makan Bergizi Telur Harus Menyelamatkan, Bukan Menyisihkan Peternak

Kasus peternak Kendal–SPPG ini menunjukkan cacat desain implementasi: negara ingin menyehatkan anak lewat program makan bergizi telur, tetapi membiarkan peternak lokal tersisih oleh logika harga termurah. Ketika serapan turun dari 75 menjadi 27 SPPG, itu sinyal bahwa kebijakan tidak berjalan, bukan sekadar dinamika pasar.

Jika BGN serius menjadikan telur lokal serapan pasar lewat MBG sebagai penopang peternak, dua hal harus dilakukan segera: pertama, memperjelas bahwa SPPG wajib mengikuti skema pembelian koperasi sesuai harga telur program gizi yang sudah disepakati; kedua, menerapkan sanksi nyata bagi SPPG yang mengabaikan kebijakan penyerapan telur lokal, sebagaimana diminta koperasi. Tanpa itu, peternak akan terus bermain di pasar yang timpang: diminta menjaga produksi, tetapi dibiarkan berhadapan sendiri dengan harga yang menekan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!