Kenakalan yang berbeda tingkat bahayanya
Kenakalan remaja adalah perilaku anak muda yang mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain, dan penanganannya perlu menimbang usia, tindakan, serta risiko yang ditimbulkan. Dua peristiwa di Tanjungpinang dan Bengkulu memperlihatkan mengapa satu pendekatan tidak cocok untuk semua kasus: pembinaan dapat menjadi langkah awal bagi perilaku yang masih dapat dikoreksi, tetapi dugaan keterlibatan geng motor dan kepemilikan senjata tajam menuntut pemeriksaan hukum. Di Tanjungpinang, sekelompok remaja berteriak seperti yel-yel kepada pengendara pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Beberapa pengendara mengaku terkejut dan nyaris terjatuh. Para remaja menyebut tindakan itu sekadar iseng—alasan yang mungkin menjelaskan niat mereka, tetapi tidak menghapus dampaknya bagi keselamatan pengguna jalan.
Tanjungpinang memilih pembinaan
Respons di Tanjungpinang berangkat dari skala dan bentuk perbuatannya. Bhabinkamtibmas bersama Ikatan Pemuda Kenanga dan tokoh masyarakat menemukan 15 remaja berusia sekitar 12 tahun dari lingkungan Pompa Air dan Kampung Kenanga. Pada Sabtu, 24 Oktober, mereka diajak ke sekretariat organisasi pemuda untuk mendapat bimbingan dan edukasi serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Pilihan pembinaan remaja ini masuk akal: pelakunya masih sangat muda, sementara rincian yang tersedia menggambarkan gangguan terhadap pengendara, bukan temuan senjata atau tindakan kekerasan yang disebutkan. Namun, pendekatan humanis hanya berhasil jika disertai pengawasan dan tindak lanjut. Polisi menyatakan akan meningkatkan patroli malam di titik rawan Bukit Bestari. Artinya, pembinaan bukan pembiaran; ketertiban pengguna jalan tetap harus dijaga.
Di Bengkulu, senjata mengubah respons
Di Bengkulu, tingkat risikonya berbeda. Warga mengamankan dua remaja laki-laki di Jalan Dempo 1, Kelurahan Sawah Lebar, sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu, 25 Oktober. Keduanya dicurigai terkait geng motor remaja dan mengaku berasal dari kelompok bernama “12 BES THE BOYS”. Setelah menerima informasi dari ketua RT, petugas Polsek Ratu Agung dan tim opsnal mendatangi lokasi. Sekitar pukul 01.25, polisi menemukan lima bilah senjata tajam tersimpan di sebuah kamar, serta mengamankan satu sepeda motor. Senjata itu diduga berkaitan dengan aksi sebelumnya di Jalan Seruni pada Jumat, 23 Oktober; dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui proses hukum, bukan dianggap sebagai kesimpulan. Berbeda dari kasus Tanjungpinang, keberadaan senjata tajam menambah risiko nyata bagi warga dan membuat penegakan hukum menjadi respons yang wajar.

Pembinaan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan
Perbedaan penanganan ini sebaiknya dibaca sebagai respons terhadap fakta yang tersedia, bukan pilihan antara bersikap lunak atau keras. Di Tanjungpinang, pembinaan, edukasi, surat pernyataan, dan patroli malam diarahkan untuk mencegah pengulangan gangguan. Di Bengkulu, polisi menindaklanjuti kecurigaan warga, mengamankan barang bukti, dan menyatakan laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penindakan tidak boleh mendahului pembuktian, terutama karena salah satu remaja masih berusia 16 tahun; pada saat yang sama, membawa senjata dan membuat keributan tidak bisa dianggap kenakalan biasa. Orang tua juga perlu mengawasi pergaulan dan aktivitas anak pada malam hari, sebagaimana imbauan kepolisian. Kesimpulannya, pembinaan tepat untuk mencegah perilaku berulang ketika risikonya terbatas, sedangkan dugaan tindak pidana dengan senjata memerlukan pemeriksaan profesional—dengan perlindungan hak remaja tetap diperhatikan.






