Dampak MBG lebih luas dari isi piring
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program penyediaan makanan bagi masyarakat, terutama anak sekolah dan kelompok rentan, yang sekaligus dapat memengaruhi pekerjaan, ekonomi, pertanian, peternakan, dan pendidikan setempat. Setelah berjalan dua tahun di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), program ini patut dinilai bukan hanya dari makanan yang dibagikan, tetapi juga dari siapa yang mendapat peluang dan bagaimana manfaatnya tersebar. Anggota DPRD TTU Kristoforus Haki menyebut dampak positif di berbagai bidang sebagai hasil kehadiran MBG di kabupaten itu. Klaim tersebut layak diperhatikan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa manfaat sudah dirasakan secara merata. Penilaian yang kuat perlu membedakan dampak ekonomi bagi pekerja dan pemasok dari manfaat gizi bagi penerima. Tanpa ukuran yang jelas, keberhasilan mudah diumumkan lewat cerita yang menonjol, sementara pertanyaan tentang jangkauan dan mutu layanan tertinggal.
Peluang kerja dan pasar bagi pemasok lokal
Salah satu dampak program MBG yang paling konkret di TTU adalah kesempatan kerja di dapur MBG. Menurut Kristoforus Haki, satu dapur memerlukan 50 pekerja, yang direkrut dari warga atau pemuda di sekitar lokasi sesuai radius yang ditetapkan Badan Gizi Nasional. Ia juga menyebut beberapa pekerja Dapur SPPG telah mampu membangun rumah, membantu biaya sekolah anak, dan membeli kendaraan. Ini bukan dampak kecil: pendapatan kerja dapat berpengaruh pada keluarga, bukan hanya operasional dapur. Rantai manfaat juga menjangkau petani. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia membina petani untuk memasok buah dan sayuran, sementara tingginya permintaan dapur disebut melampaui kemampuan pasokan mereka. Petani mendapat jalur penjualan langsung setelah panen, tetapi belum adanya standar harga produk pertanian di TTU menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Serapan besar hanya akan menjadi kemitraan yang adil jika harga dan syarat pembelian juga jelas.
Pertanyaan penting: siapa penerima manfaat utama?
Cerita pekerja dan petani menunjukkan peluang ekonomi, tetapi belum menjawab siapa yang paling menerima manfaat MBG. Penerima manfaat MBG yang dituju mencakup siswa dan kelompok masyarakat rentan; sementara pekerja dapur dan pemasok memperoleh manfaat ekonomi dari pengadaan dan operasional program. Keduanya penting, namun tidak bisa saling menggantikan. Program yang membuka pekerjaan belum otomatis menjamin makanan aman, bergizi, dan tepat sasaran bagi mereka yang mengonsumsinya. Sebuah kasus di Kota Cirebon pada Oktober 2026 mempertegas alasan untuk menguji pelaksanaan, bukan hanya tujuannya: dugaan keracunan makanan MBG berdampak pada 331 orang hingga 22 Oktober, termasuk murid SD, TK, dan peserta posyandu. Kasus di daerah lain ini bukan bukti adanya masalah serupa di TTU, tetapi menjadi pengingat bahwa penerima bergantung pada kualitas makanan dan tata kelola yang tidak mereka kendalikan. Ombudsman mendorong evaluasi menyeluruh, dari keamanan pangan hingga pertanggungjawaban pelaksana.

Perluasan harus disertai ukuran keberhasilan
Harapan agar jumlah dapur SPPG di TTU bertambah masuk akal: lebih banyak dapur berpotensi memperluas cakupan penerima dan membuka kesempatan bagi pekerja serta pemasok lokal. Namun, perluasan bukan ukuran keberhasilan dengan sendirinya. Pemerintah daerah perlu menuntaskan persoalan standar harga yang disebut masih belum ditetapkan, sementara pengelola harus memastikan keamanan pangan, mutu gizi, sasaran penerima, dan pembagian tanggung jawab dapat diperiksa. Penilaian juga semestinya menanyakan berapa banyak warga sekitar yang direkrut, apakah petani mendapat syarat pembelian yang layak, dan apakah penerima memperoleh layanan yang aman serta konsisten. Dengan begitu, dampak program tidak berhenti pada kesaksian bahwa ada keluarga yang terbantu atau hasil panen yang terserap. Setelah dua tahun MBG di TTU, langkah berikutnya seharusnya bukan hanya menambah dapur, melainkan membuktikan bahwa pertumbuhan program memperluas manfaat secara adil. Peluang lokal layak dipertahankan, tetapi keberhasilan akhirnya tetap harus diukur dari manfaat nyata bagi penerima dan akuntabilitas pelaksanaan.






