Mandat satgas: menghubungkan bukti dan tanggung jawab
Satgas karhutla lintas negara adalah satuan kerja bersama yang menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti antarnegara untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Indonesia dan Singapura sepakat membahas pembentukannya setelah pertemuan bilateral di Jakarta pada 27 Oktober 2026. Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan rencana tersebut bersama Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan; Singapura menyatakan setuju. Mandatnya penting karena kabut asap melintasi batas, sementara jejak kepemilikan perusahaan, transaksi, dan keputusan bisnis juga dapat tersebar di lebih dari satu yurisdiksi. Namun, pengumuman ini masih berupa kesepakatan untuk membentuk satgas, bukan bukti bahwa mekanisme operasionalnya sudah berjalan. Nilainya akan ditentukan oleh kemampuan kedua negara menerjemahkan koordinasi diplomatik menjadi bukti yang sah dan pertanggungjawaban korporasi sesuai hukum.
Arrmanatha menyebut kemungkinan pemulihan aset jika memungkinkan, sedangkan Singapura menawarkan berbagi data perusahaan yang berkaitan dengan kasus karhutla. Ruang kerja ini memberi penyidik peluang menelusuri bukan hanya lokasi kebakaran, tetapi juga keterkaitan perusahaan dan aliran dana yang diduga menopang pelanggaran. Informasi itu dapat memperkuat penindakan, tetapi pertukaran data saja tidak otomatis membuktikan kesalahan. Setiap temuan tetap harus diuji melalui proses hukum.

Angka perkara menunjukkan besarnya pekerjaan
Skala penyelidikan membuat kerja sama ini lebih dari sekadar sinyal politik. Pemerintah menyampaikan bahwa ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah atau sedang diselidiki serta diproses hukum. Data Polri per 20 Oktober 2026 mencatat 100 laporan polisi terkait perkara korporasi, dengan luas lahan terbakar 29.534,99 hektare; 94 perkara masih disidik dan enam dihentikan pada tahap penyelidikan. Angka itu menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla sudah bergerak, tetapi juga memperlihatkan jarak antara banyaknya laporan dan perkara yang berhasil dibuktikan. Satgas berpotensi membantu ketika informasi perusahaan atau bukti keuangan berada di luar negeri. Fokusnya semestinya bukan menambah daftar terduga, melainkan membuat penyidikan lebih lengkap dan memastikan keputusan hukum bertumpu pada bukti yang dapat diverifikasi.
Penanganan perkara perorangan memberi konteks tambahan, meski jalur pembuktiannya tidak sama dengan perkara korporasi. Sebanyak 13 polda menangani 286 laporan terkait individu, mencakup 5.856 hektare lahan terbakar, dan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk perusahaan, tantangannya adalah menghubungkan kejadian kebakaran dengan tindakan atau kelalaian badan usaha, pihak yang mengambil keputusan, serta manfaat atau aliran dana yang terkait. Data lintas negara dapat membantu menyusun hubungan itu, tetapi tidak menggantikan penyidikan domestik dan pembuktian di pengadilan.
Pertukaran bukti harus berujung pada penindakan
Kesulitan utama dalam membidik korporasi pemicu karhutla ialah membuktikan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara aktivitas perusahaan dan kebakaran, bukan sekadar menunjukkan bahwa sebuah entitas memiliki keterkaitan dengan wilayah terdampak. Penyidik perlu menguji informasi korporasi, catatan keuangan, serta bukti lapangan, lalu memastikan bahan dari luar negeri dapat diperoleh dan digunakan menurut prosedur hukum yang berlaku. Itulah sebabnya pertukaran bukti lintas batas perlu disertai tata cara yang jelas: siapa yang mengumpulkan data, bagaimana asal-usul dan keutuhannya dijaga, dan bagaimana data itu diserahkan kepada penegak hukum. Tanpa kepastian tersebut, kerja sama berisiko berhenti pada pertukaran informasi yang belum cukup untuk menuntut pertanggungjawaban.
Penindakan juga menuntut koordinasi yang konsisten ketika yurisdiksi, struktur perusahaan, dan aliran dana tidak berhenti pada satu negara. Pemerintah menyebut pemulihan aset sebagai kemungkinan, bukan hasil yang sudah dijamin. Mekanisme kerja dan pelaksanaan satgas masih perlu ditindaklanjuti, sehingga publik patut menilai kemajuan dari prosedur yang dibentuk serta perkara yang benar-benar dapat diproses, bukan dari janji kerja sama semata. Arrmanatha juga berharap satgas menjadi pijakan untuk memperluas kerja sama, termasuk menghadapi praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya. Agenda itu relevan, tetapi mandat awal harus tetap tajam: membantu membuktikan dugaan pelanggaran karhutla dan membawa pihak yang terbukti bersalah ke proses hukum.
Ukuran keberhasilan adalah akuntabilitas
Kesepakatan Indonesia dan Singapura membuka jalur penting untuk menangani karhutla lintas negara, terutama saat informasi perusahaan dan jejak keuangan perlu ditelusuri melewati batas yurisdiksi. Namun, satgas bukan pengganti penyidik, jaksa, ataupun pengadilan, dan pembentukannya sendiri belum menjamin satu pun korporasi terbukti bersalah. Keberhasilannya bergantung pada aturan pertukaran bukti yang jelas, koordinasi yang berkelanjutan, serta tindak lanjut hukum yang dapat diuji. Bila kerja sama menghasilkan bukti yang sah dan membantu menuntut pihak yang terbukti terlibat, satgas akan menjadi alat nyata untuk memperkuat pertanggungjawaban. Jika berhenti pada pertukaran data dan pernyataan bersama, dampaknya terhadap penegakan hukum akan terbatas. Fokus akhirnya harus tetap pada pembuktian dan akuntabilitas, bukan sekadar pembentukan lembaga.






