Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Singapura Targetkan 10 Korporasi atas Kabut Asap Lintas Negara

Singapura Targetkan 10 Korporasi atas Kabut Asap Lintas Negara
Minat|Asia Tenggara

THPA: Ketika Kabut Asap Lintas Negara Berujung Sanksi Korporasi

Penegakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) adalah mekanisme hukum yang menargetkan perusahaan yang diduga menyebabkan kabut asap lintas negara melalui kebakaran hutan dan lahan, dengan tujuan menegakkan akuntabilitas lingkungan korporat dan melindungi warga dari dampak polusi yang bersumber dari yurisdiksi lain. Langkah Singapura terbaru menegaskan satu pesan utama: kabut asap bukan lagi sekadar isu musiman, melainkan persoalan tanggung jawab hukum lintas batas. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan yang dikaitkan dengan kebakaran hutan Kalimantan yang diduga memicu kabut asap di wilayahnya. Dengan tambahan ini, total ada 10 perusahaan Indonesia yang kini berada dalam radar penegakan THPA, menandai eskalasi dari pendekatan diplomasi lunak menjadi tekanan hukum langsung terhadap pelaku korporasi.

Siapa 10 Perusahaan yang Disasar dan Mengapa Mereka Penting

NEA tidak lagi berbicara abstrak; daftar korporasi yang disasar kini jelas dan bernama. Tiga perusahaan baru yang mendapat surat pemberitahuan terkait kebakaran hutan Kalimantan adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Indikasi menunjukkan asap dari lahan konsesi mereka berpotensi, bahkan kemungkinan, menyebar hingga Singapura dan berkontribusi pada kabut asap lintas negara. Tiga nama ini menambah tujuh perusahaan lain yang sebelumnya dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera, sehingga total menjadi 10 perusahaan yang dikenai tindakan berdasarkan THPA. Daftar lengkapnya mencakup PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, serta tiga perusahaan baru tadi. Fakta bahwa satu negara berani mengumumkan nama-nama ini secara terbuka adalah tekanan reputasi yang tidak bisa diabaikan oleh korporasi mana pun.

Singapura Targetkan 10 Korporasi atas Kabut Asap Lintas Negara

Kewajiban Korporasi di Bawah THPA: Dari Pemadaman Api hingga Rencana Aksi

THPA bukan sekadar simbol politik; ia datang dengan kewajiban operasional yang konkret. Surat pemberitahuan NEA mewajibkan perusahaan mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Mereka juga harus menghentikan aktivitas pembakaran yang masih berlangsung, tidak melakukan pembakaran baru, dan menyerahkan rencana tindakan yang memuat langkah pemadaman serta pencegahan kebakaran berulang. Pernyataan NEA tegas: “Kami tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura.” Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, sesuai informasi dan bukti yang tersedia, dan bukti yang dikumpulkan akan diserahkan kepada lembaga terkait untuk penyelidikan masing-masing. Ini adalah bentuk akuntabilitas lingkungan korporat yang memaksa perusahaan melihat kebakaran bukan lagi sebagai biaya operasional, melainkan risiko hukum lintas yurisdiksi.

Implikasi Regional: Akuntabilitas Lingkungan Korporat di Era Kabut Asap Lintas Negara

Penegakan THPA mengubah lanskap kebijakan lingkungan di kawasan. Pemberitahuan NEA secara eksplisit disebut sebagai bagian dari upaya menindak perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam konteks kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera, kabut asap lintas negara menjadi bukti bahwa batas teritorial tidak lagi melindungi pelaku dari konsekuensi di negara lain. Ini mendorong standar baru akuntabilitas lingkungan korporat: perusahaan harus mengelola risiko kebakaran dengan asumsi bahwa regulator di luar negeri dapat ikut turun tangan. Bagi kawasan, langkah Singapura adalah sinyal bahwa toleransi terhadap praktik pembakaran di lahan konsesi semakin menipis. Jika negara lain mengikuti pola serupa, korporasi yang bergantung pada pembukaan lahan dengan cara yang memicu karhutla akan menghadapi kombinasi tekanan reputasi, regulasi, dan potensi sanksi lintas batas yang jauh lebih berat daripada sekadar teguran administratif lokal.

Kesimpulan: Kabut Asap sebagai Ujian Serius Tata Kelola Korporasi

Target terhadap 10 perusahaan Indonesia oleh Singapura melalui THPA adalah titik balik: kabut asap kini diperlakukan sebagai pelanggaran lintas batas yang menuntut tanggung jawab korporasi, bukan sekadar bencana alam yang berulang. Dengan kewajiban pemadaman, penghentian pembakaran, dan penyusunan rencana aksi, perusahaan dipaksa membuktikan bahwa komitmen keberlanjutan mereka bukan slogan di laporan tahunan, melainkan tindakan di lapangan. Penegakan ini juga menguji keseriusan kerja sama regional; bukti yang dikumpulkan Singapura akan diserahkan ke lembaga terkait untuk penyelidikan, membuka peluang sinergi atau ketegangan antarotoritas. Pada akhirnya, jika korporasi tidak mengubah cara mengelola konsesi, kabut asap lintas negara akan terus menjadi cermin buram yang memperlihatkan kegagalan tata kelola lingkungan. THPA menunjukkan satu hal: di era polusi lintas batas, mengabaikan karhutla bukan lagi pilihan bisnis yang aman.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!