Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Penertiban Pasar 2 Ulu Diuji oleh Keluhan Pedagang

Penertiban Pasar 2 Ulu Diuji oleh Keluhan Pedagang
Minat|Asia Tenggara

Penataan pasar harus disertai kepastian

Penertiban Pasar 2 Ulu adalah upaya pemerintah menata kegiatan perdagangan agar kawasan pasar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang serta masyarakat. Namun, tujuan penataan akan sulit diterima jika pedagang tidak memperoleh kejelasan tentang tempat mereka mencari nafkah.

Dinas Perdagangan Kota Palembang menggelar sosialisasi penertiban Pasar II Ulu yang dipimpin Kepala Dinas Marhaen. Pemerintah menyebut kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman pedagang mengenai ketertiban sekaligus mendorong kerja sama dalam penataan pasar. Langkah sosialisasi ini penting, tetapi sosialisasi saja belum menjawab persoalan pokok: apa konsekuensi penertiban bagi pedagang yang diminta pindah, dan bagaimana mereka dapat tetap menjalankan usaha?

Uji keberhasilan kebijakan bukan hanya perubahan tampilan kawasan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa prosesnya jelas, dapat dipahami, dan tidak menutup ruang bagi pedagang untuk menyampaikan keberatan.

Sekitar 70 pedagang mengadu ke Kanwil HAM

Keluhan pedagang menunjukkan bahwa penataan ini memiliki dampak langsung pada kehidupan keluarga. Puluhan pedagang UMKM Palembang bersama pengurus APKLI Sumsel mendatangi Kanwil HAM Sumsel untuk meminta perlindungan dan kejelasan atas kebijakan yang mengharuskan mereka pindah ke Pasar Taqwa. Harmoko menyebut ada sekitar 70 pedagang binaan APKLI Sumsel di kawasan 2 Ulu; sebagian telah berusaha selama 14 hingga 20 tahun.

Konflik relokasi memanas pada 20 Oktober 2026, menurut Harmoko, setelah terjadi gesekan terkait rencana pemindahan. Pedagang khawatir kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jika harus meninggalkan lokasi usaha yang telah mereka tempati bertahun-tahun. Karena itu, keberatan mereka bukan sekadar menolak perubahan, melainkan meminta agar penataan tidak memutus sumber nafkah tanpa solusi yang layak.

Harmoko menyatakan, “Kami ingin pedagang UMKM 2 Ulu tetap bisa berjualan dan Pasar Taqwa juga berjalan.” Pernyataan itu menawarkan jalan tengah yang patut diuji sebelum relokasi diperlakukan sebagai satu-satunya pilihan.

Sosialisasi perlu diikuti dialog dan pemeriksaan

Perbedaan antara tujuan pemerintah dan kecemasan pedagang semestinya dijembatani dengan dialog terbuka. APKLI menyatakan mendukung penataan kota, tetapi meminta perlindungan serta pemberdayaan bagi usaha kecil. Organisasi itu juga mempertanyakan dasar relokasi bagi pedagang yang berjualan di dalam bangunan dan menyebut pedagang memiliki dokumen seperti SHM, izin, dan NIB; klaim serta status dokumen tersebut perlu diperiksa bersama, bukan dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Tim advokasi APKLI mengaku belum menerima keputusan penyegelan dan menyebut dokumen yang mereka ketahui adalah surat tugas penertiban PKL. Mereka meminta dasar administrasi tindakan terhadap pedagang di dalam bangunan diperjelas. APKLI juga menyampaikan pengaduan mengenai dugaan intimidasi dan pemaksaan relokasi; hal itu merupakan tuduhan yang perlu ditelaah berdasarkan keterangan semua pihak dan dokumen yang tersedia.

Kanwil HAM menerima pengaduan dan menyatakan akan mengkajinya lebih lanjut serta menghubungi pihak pengadu kembali. Pemeriksaan status bangunan, perizinan, dan dasar kebijakan relokasi sebelum keputusan berikutnya merupakan langkah yang lebih meyakinkan daripada sosialisasi yang tidak disertai kepastian.

Jalan keluar harus menjaga ketertiban dan mata pencaharian

Pemerintah beralasan penataan dibutuhkan demi pasar yang tertib dan nyaman; pedagang, sebaliknya, mengkhawatirkan hilangnya penghasilan. Kedua kepentingan itu tidak harus saling meniadakan. Jika masalahnya kemacetan atau penggunaan badan jalan, penanganan semestinya diarahkan pada sumber gangguan yang terverifikasi, bukan otomatis membebankan akibat kepada semua pedagang.

Pedagang juga tidak menutup kemungkinan adanya orang yang bersedia pindah ke Pasar Taqwa, tetapi APKLI meminta keputusan tersebut didasarkan pada kesediaan masing-masing. Perbedaan situasi dan dokumen tiap pedagang perlu diperiksa secara terbuka. Pemerintah, pengelola pasar, APKLI, dan pedagang perlu membahas pilihan yang menjaga kelancaran kawasan sekaligus memberi kepastian usaha.

Penertiban Pasar II Ulu akan dinilai bukan hanya dari seberapa tertib kawasan setelahnya, tetapi juga dari cara pemerintah memperlakukan warga yang menggantungkan hidup pada pasar. Kesimpulannya, sosialisasi adalah awal, bukan penyelesaian: relokasi perlu memiliki dasar yang jelas, ruang dialog, dan solusi yang mencegah pedagang kehilangan mata pencaharian tanpa jalan keluar.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!