Paradoks Anggaran Pendidikan Daerah: Besar di Atas Kertas, Sempit di Ruang Program
Anggaran pendidikan daerah adalah bagian dari APBD yang secara khusus dialokasikan untuk membiayai seluruh proses pendidikan formal di wilayah tersebut, mulai dari gaji dan tunjangan guru, operasional sekolah, perbaikan sarana-prasarana, hingga program peningkatan mutu pembelajaran seperti literasi dan numerasi, sehingga kualitas belajar tidak bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga murid semata. Saat anggaran ini tampak besar di dokumen resmi, publik kerap berasumsi bahwa ruang untuk inovasi pembelajaran ikut meluas. Kenyataannya, struktur belanja yang kaku mengikat anggaran ke pos-pos rutin yang sulit diganggu gugat. Keputusan pemerintah daerah dan DPRD menyepakati KUA-PPAS pendidikan dengan total pagu sekitar Rp1,16 triliun memunculkan pertanyaan tajam: seberapa besar porsi dana yang benar-benar menyentuh peningkatan kemampuan membaca dan berhitung siswa, bukan sekadar menjaga mesin birokrasi pendidikan tetap menyala?

APBD Pendidikan 2027: Terkunci di Belanja Pegawai Sekolah
Jika menelusuri struktur APBD pendidikan 2027, terlihat jelas bahwa belanja pegawai sekolah menjadi poros utama yang mengisap anggaran. Dari total sekitar Rp1,16 triliun, 75% atau sekitar Rp858,99 miliar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan tenaga pendidik. Ini adalah konsekuensi dari pilihan kebijakan yang menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas, sekaligus cerminan norma konstitusional bahwa pendidikan adalah hak dan guru bukan buruh murah yang bisa dikompromikan begitu saja. Namun, ketika kebutuhan gaji, operasional sekolah, dan perbaikan gedung menguras hampir 80% anggaran, ruang fiskal yang tersisa untuk intervensi mutu menjadi sangat sempit. Di titik inilah muncul paradoks: kita memerlukan guru yang sejahtera, tetapi jika seluruh APBD pendidikan habis untuk belanja pegawai, siapa yang membiayai kursus literasi dan numerasi yang terstruktur?
Target Literasi-Numerasi Ambisius di Tengah Anggaran Tipis
Pemkab menetapkan target literasi dan numerasi yang ambisius: skor literasi daerah diharapkan naik dari 71,49% menjadi 79,38%, sementara numerasi daerah dari 62,34% menjadi 71,38%. Di tingkat SD, target lebih menantang: literasi dari 63,77% ke 76,37% dan numerasi dari 56,26% ke 69,78%. Ini patut diapresiasi sebagai arah yang tepat—tanpa target yang spesifik, anggaran pendidikan daerah mudah terjebak dalam rutinitas tanpa ukuran hasil belajar yang jelas. Masalahnya, program yang secara langsung menyasar peningkatan literasi dan numerasi justru diberi porsi minimal. Ketika skor literasi SD dituntut melonjak hingga 76,37%, alokasi untuk Program Pengembangan Kurikulum hanya Rp225,78 juta. Program pendidik dan tenaga kependidikan memang mencapai Rp27,08 miliar, tetapi dipecah menjadi sub-kegiatan kecil tanpa satu pos khusus yang fokus mengakselerasi literasi dan numerasi. Ini bukan sekadar paradoks, melainkan sinyal ketidaksinkronan antara angka target dan cara mencapainya.
Kebijakan Pendidikan Nasional: Menjaga Guru, Menjaga Mutu
Di level nasional, perdebatan tentang kebijakan pendidikan tidak bisa dilepaskan dari prinsip keadilan sosial dan nilai konstitusional. Dalam sebuah sosialisasi empat pilar di Nusa Tenggara Timur, Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi pijakan utama dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan. Ia berharap anggaran pendidikan nasional yang mencapai Rp754 triliun dipakai untuk memperbaiki mutu pendidikan dasar dan menengah sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru, baik negeri maupun swasta. Ia mengingatkan, "Tidak boleh lagi dibedakan guru negeri dan swasta. Semua guru sama." Di sisi lain, ia mengkritik ketimpangan: dari Rp724 triliun, siswa reguler hanya merasakan sekitar Rp91 triliun, sementara pendidikan kedinasan untuk 13.000 siswa mendapat Rp101 triliun. Pesan moralnya jelas: kebijakan pendidikan nasional harus menyeimbangkan perlindungan guru dengan investasi langsung pada program pembelajaran, termasuk literasi dan numerasi, agar anggaran tidak berhenti di gaji dan gedung.

Strategi Inovatif Daerah: Membalik Rumus “Gaji Besar, Mutu Tipis”
Pertanyaan yang tidak boleh dihindari adalah: apa yang bisa dilakukan daerah ketika target mutu naik, tetapi ruang anggaran menyempit akibat penurunan Dana Bagi Hasil Migas? Menambah anggaran secara masif mungkin tidak realistis, sehingga hanya ada satu jalan: meningkatkan efektivitas belanja. Optimalisasi alokasi tambahan Rp18,33 miliar—Rp8,33 miliar untuk beasiswa dan Rp10 miliar untuk operasional sekolah—harus diarahkan ke program yang punya dampak langsung terhadap kemampuan membaca dan berhitung. Artinya, setiap rupiah dianggaran pendidikan daerah wajib membawa bukti peningkatan skor literasi numerasi, bukan sekadar laporan kegiatan. Menuntut kenaikan hasil belajar dengan anggaran terbatas memaksa pemerintah daerah untuk berpikir ulang: mengonsolidasikan program, memotong kegiatan seremonial, dan membangun skema akuntabilitas yang mengukur kualitas belajar, bukan hanya tingkat penyerapan belanja. Jika strategi inovatif ini tidak diambil, target literasi dan numerasi berisiko menjadi angka di atas kertas tanpa perubahan nyata di ruang kelas.






