Revisi perlu menjawab kebutuhan pelaku usaha
Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mewajibkan eksportir menempatkan devisa dari ekspor komoditas sumber daya alam di dalam negeri, termasuk melalui rekening khusus di bank milik negara. Aturan ini menyentuh langsung pengelolaan likuiditas perusahaan dan, karena itu, revisinya perlu memberi kepastian yang dapat dijalankan, bukan sekadar mengubah ketentuan di atas kertas. Pemerintah kini mematangkan perubahan dengan mempertimbangkan masukan eksportir. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan perubahan akan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, tetapi rincian ketentuan yang disesuaikan belum diputuskan. Sikap itu tepat: kebijakan yang memengaruhi arus kas perusahaan perlu dirancang dengan mendengar pihak yang harus mematuhinya. Tanpa kejelasan mekanisme, niat menahan devisa hasil ekspor di dalam negeri berisiko berbenturan dengan kebutuhan operasional eksportir sumber daya alam.
Masa transisi harus dipakai untuk menguji kesiapan
Aturan DHE SDA mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Namun, penerapan penuh dijadwalkan mulai 1 Januari 2027, sementara masa transisi berlangsung sampai 31 Desember 2026. Jarak waktu ini bukan alasan untuk menunda keputusan penting; justru inilah kesempatan menguji apakah sistem pendukung aman dan berfungsi sebelum kewajiban berlaku sepenuhnya. Dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, pemerintah membahas kesiapan sistem dan pelaksanaan kebijakan. Evaluasi teknis layak menjadi prioritas, tetapi harus berjalan seiring dengan pembahasan revisi. Pemerintah juga berencana menggelar rapat lanjutan untuk memantau persiapan. Jika perangkat belum siap, gangguan administrasi dapat menambah beban eksportir dan menghambat tujuan kebijakan.

Masukan eksportir menentukan mutu perubahan
Pemerintah belum menetapkan skema baru dan menyatakan usulan pengusaha akan menjadi bahan pertimbangan sebelum regulasi diubah. Itu lebih baik daripada menetapkan revisi tanpa konsultasi, tetapi konsultasi harus menghasilkan jawaban konkret. Eksportir perlu mengetahui dengan jelas cara penempatan dana, keluwesan penggunaan devisa, serta prosedur yang berlaku agar dapat mengatur arus kas dan likuiditas valas. Sumber kebijakan yang tersedia belum merinci perubahan pada aspek-aspek tersebut, sehingga pemerintah sebaiknya tidak membiarkan ketidakpastian berlarut hingga mendekati tenggat. Tujuan menambah pasokan valas domestik dapat mendukung stabilitas rupiah, tetapi manfaat itu akan lebih mungkin tercapai jika aturan dapat dipatuhi tanpa mengganggu kegiatan ekspor. Revisi DHE SDA seharusnya menyeimbangkan kepentingan tersebut, bukan hanya memperketat kewajiban.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar aturan berlaku sesuai jadwal, melainkan sistem yang siap dan ketentuan yang dipahami serta dapat dijalankan eksportir. Pemerintah perlu menyelesaikan evaluasi teknis, menimbang usulan pelaku usaha, lalu menyosialisasikan perubahan sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2027. Dengan langkah itu, devisa hasil ekspor dapat lebih produktif di dalam negeri tanpa mengabaikan kebutuhan operasional perusahaan. Revisi yang memberi kepastian akan lebih kuat daripada perubahan yang terburu-buru.






