DBH yang Tertahan: Masalah Fiskal Inti Sulawesi Tengah
Dana Bagi Hasil Sulawesi Tengah adalah porsi penerimaan daerah dari pengelolaan sumber daya alam dan pajak pusat yang dibagikan kembali ke daerah, sehingga menjadi salah satu tulang punggung transfer dana daerah dan menentukan seberapa luas pemerintah provinsi dapat membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta anggaran Sulawesi Tengah secara berkelanjutan dalam jangka menengah. Inti persoalannya hari ini: kurang bayar DBH sekitar Rp5 triliun menggantung tanpa kepastian, sementara kebutuhan belanja terus berjalan. Ketertahanan dana ini bukan sekadar soal administrasi; ia sudah berubah menjadi penghambat kapasitas fiskal dan, pada akhirnya, kualitas layanan yang dirasakan warga. Dalam konteks ini, DPRD dan Pemprov tampak tidak mau sekadar menunggu. Mereka memilih mengonversi keluhan menjadi strategi politik anggaran, lewat rangkaian komunikasi intensif dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Banggar DPR RI. Momentum fiskal 2027 dipaksa menjadi titik balik: apakah Sulawesi Tengah tetap menjadi “daerah penghasil yang tidak menikmati hasil”, atau mulai menegosiasikan posisi lebih setara.

Manuver Banggar DPRD di Kemenkeu: Realisme Anggaran vs Harapan Rp5 Triliun
Kunjungan kerja Banggar DPRD Sulawesi Tengah ke Kementerian Keuangan pada 24 Agustus 2026 jelas bukan sekadar agenda rutin; itu adalah upaya langsung menutup lubang besar kurang bayar DBH Rp5 triliun sebelum APBD 2027 disahkan. Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Syarifudin Hafid membawa satu pesan utama: tanpa kepastian transfer dana daerah, menyusun anggaran Sulawesi Tengah dengan ambisi tinggi hanya akan memproduksi defisit politik dan kekecewaan publik. Dalam pembahasan, kurang bayar tersebut diketahui akan dibagi: sekitar 20 persen dialokasikan ke daerah penghasil, sementara sekitar Rp4 triliun didistribusikan ke daerah yang membutuhkan sesuai mekanisme pusat. Namun besaran pasti yang akan diterima Sulteng masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan berikutnya. Di sinilah sikap realistis Banggar patut diapresiasi: mereka menolak memaksakan belanja jika sumber pembiayaan belum pasti, sekaligus menyiapkan ruang untuk pergeseran dan penambahan anggaran bila dana DBH akhirnya mengalir. Sikap ini menunjukkan kesadaran bahwa fiskal yang hati-hati adalah syarat kepercayaan publik, bukan tanda kelemahan.
Peran DPR RI: Mengangkat DBH dari Sekadar Angka Menjadi Hak Daerah
Upaya Sulawesi Tengah mengejar Dana Bagi Hasil tidak berhenti di meja Kemenkeu. Rangkaian pertemuan Gubernur Anwar Hafid, Pemprov, dan DPRD Sulteng dengan Banggar DPR RI menandai eskalasi isu ini ke panggung politik nasional. Wakil Ketua Banggar DPR RI, Muhidin Mohamad Said, menegaskan komitmen memperjuangkan DBH, transfer dana daerah, dan dukungan anggaran infrastruktur untuk Sulteng sebagai kepentingan fiskal yang harus dikawal lintas lembaga. "Pimpinan DPRD dari Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dan tentu dana transfer ke daerah juga," ujarnya. Yang menarik, persoalan DBH dihubungkan langsung dengan ketidaktepatan regulasi sektor energi dan sumber daya mineral; Kementerian ESDM disebut telah memberi perhatian khusus dan siap merevisi Peraturan Menteri ESDM dalam waktu sesingkat-singkatnya. Di sini tampak pola baru: alih-alih menyalahkan pusat, Sulteng memilih mendorong amandemen aturan yang dianggap membuat daerah penghasil tidak diakui sebagai daerah pengolah. Pendekatan ini jauh lebih strategis: mengubah struktur permainan, bukan sekadar menuntut bagi-bagi kue.

Ruang Fiskal Terbatas dan Prioritas Anggaran yang Dipaksa Rasional
Dengan posisi kurang bayar DBH yang belum jelas, Banggar DPRD menuntut agar APBD 2027 disusun secara realistis dan tidak menumpuk belanja di atas kepastian penerimaan yang rapuh. Kepastian nilai kurang bayar menjadi penentu ruang fiskal Sulteng untuk membiayai program pembangunan tahun depan. Dalam kondisi ini, pilihan politik anggaran menjadi lebih keras: belanja pegawai harus diprioritaskan, sementara perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan bantuan ke instansi vertikal menjadi sasaran efisiensi. Pendekatan tersebut menunjukkan kesadaran bahwa anggaran Sulawesi Tengah bukan sekadar daftar program, melainkan kontrak kepercayaan warga. Administrasi program yang belum pasti pendanaannya diminta disiapkan sejak awal agar bisa segera dijalankan jika tambahan DBH turun. Namun ada risiko: penundaan kepastian DBH dapat mengakibatkan tertundanya layanan dan pembangunan di tingkat lokal. Jika pemerintah pusat lamban menetapkan KMK, daerah akan terjebak dalam mode "menunggu" yang melemahkan dinamika ekonomi.
Mengubah Krisis DBH Menjadi Momentum Reformasi Fiskal Daerah
Serangkaian langkah DPRD, Pemprov, dan DPR RI menunjukkan bahwa krisis Dana Bagi Hasil Sulawesi Tengah mulai diperlakukan sebagai peluang koreksi tata kelola fiskal, bukan sekadar keluhan tentang kurang salur DBH. Di satu sisi, daerah menuntut kepastian dan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam. Di sisi lain, mereka dipaksa mendisiplinkan anggaran, memotong belanja yang tidak esensial, dan menyusun program secara adaptif terhadap kemungkinan tambahan dana dari pusat. Ke depan, kunci keberhasilan ada pada dua hal. Pertama, kecepatan pemerintah pusat menetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengakomodasi kurang bayar DBH sebelum pengesahan APBD 2027. Kedua, konsistensi daerah memanfaatkan dukungan pusat, termasuk peluang anggaran infrastruktur seperti Inpres Jalan Daerah yang menyiapkan sekitar Rp12 triliun secara nasional. Jika dua syarat ini bertemu, isu kurang bayar bisa berbalik menjadi momentum penguatan transfer dana daerah dan meningkatkan posisi tawar fiskal Sulawesi Tengah. Jika tidak, daerah penghasil akan terus merasa seperti tamu di rumahnya sendiri.






