Bedah Rumah sebagai Instrumen Kebijakan: Mengapa APBD Harus Turut Menanggung
Program bedah rumah adalah kebijakan bantuan pemerintah daerah dan pusat yang mengarahkan alokasi APBD renovasi dan dukungan lintas kementerian untuk memperbaiki rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mengurangi kemiskinan ekstrem dan memperbaiki kualitas permukiman yang padat dan rentan. Imbauan Mendagri agar pemda menyisihkan APBD untuk program bedah rumah tidak layak huni bukan sekadar ajakan moral, tetapi sinyal bahwa urusan hunian layak kini ditempatkan sebagai prioritas politik. Ketika sekitar 30 juta keluarga masih hidup tanpa hunian mandiri atau menempati rumah tidak layak, pendekatan berbasis proyek pusat jelas tidak cukup. Tanpa komitmen fiskal daerah, Program 3 Juta Rumah berisiko menjadi slogan besar dengan dampak lokal yang timpang. Karena itu, pesan Tito Karnavian agar pemda "buat program yang pro rakyat kecil" adalah ujian nyata orientasi APBD: apakah masih nyaman membiayai proyek elitis, atau berani menggeser anggaran ke fondasi kesejahteraan, yaitu rumah yang layak dihuni.

Mekanisme Pendanaan Daerah: Dari Imbauan ke Kewajiban Politik
Secara politik, imbauan Mendagri agar seluruh pemda menyisihkan APBD untuk program bedah rumah adalah tekanan halus yang bisa dibaca sebagai kewajiban tak tertulis. Tito bahkan menyasar DKI dan DPRD-nya secara spesifik, meminta penganggaran program perumahan rakyat secara berkesinambungan. Artinya, alokasi APBD renovasi tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus masuk ke rencana jangka menengah, dengan target dan indikator yang jelas. Di atas kertas, pemda memiliki ruang fiskal untuk mengintegrasikan bantuan pemerintah daerah ke skema pusat seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, sehingga setiap rupiah APBD menjadi katalis dana dan program dari kementerian teknis. Namun, di lapangan, tantangan utama adalah keberanian menggeser pos anggaran: dari belanja yang populer secara politik ke belanja yang berdampak sosial tinggi namun kurang menarik secara elektoral. Tanpa transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan, program bedah rumah berisiko menjadi proyek yang mudah dipolitisasi menjelang pemilu.
Program 3 Juta Rumah: Kemudahan Regulasi untuk MBR, Cukupkah?
Dukungan Mendagri terhadap Program 3 Juta Rumah diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan penghapusan biaya perizinan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kemendagri akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi MBR, yang sebelumnya dikenakan 5 persen dari nilai jual objek pajak, dan menolkan beban tersebut untuk kelompok ini. Selain itu, pemda diinstruksikan membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR, dengan surat edaran yang sudah dikirim ke seluruh kepala daerah. Secara kebijakan, ini langkah progresif: hambatan biaya legal yang selama ini mengunci akses hunian layak mulai dibongkar. Namun, pertanyaannya, apakah kemudahan regulasi cukup tanpa pengawasan ketat? Tanpa sistem verifikasi yang kuat atas definisi MBR yang sedang didefinisikan ulang, kebijakan ini rawan dimanfaatkan kelompok yang tidak berhak. Di sisi lain, pemangkasan penerimaan dari pajak dan perizinan harus diimbangi dengan desain fiskal baru, agar pemda tidak menjadikan alasan "kekurangan dana" untuk menunda alokasi APBD renovasi rumah tidak layak huni.
Kolaborasi Pusat-Daerah dan Lintas Sektor: Menyentuh Akar Masalah Hunian
Program bedah rumah yang dipelopori Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berkolaborasi dengan ATR/BPN, PNM Mekaar, Polri, dan BPS menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat hunian layak sebagai isu lintas sektor, bukan sekadar urusan fisik bangunan. Kampung Ambon dijadikan contoh: kawasan yang dikenal sebagai "kampung narkoba" ditangani melalui pembenahan infrastruktur permukiman, karena akar masalahnya adalah kemiskinan, rumah tidak layak huni, dan minimnya pemberdayaan ekonomi. Di sini, bantuan pemerintah daerah menjadi krusial: pemda adalah pihak yang paling dekat dengan warga, yang bisa mempermudah akses melalui surat keterangan tidak mampu bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah. Pemisahan urusan perumahan ke kementerian khusus memperkuat fokus kebijakan, tetapi tanpa eksekusi langsung di lapangan oleh pemda, target pembenahan 450.000 unit rumah tidak layak huni hanya akan menjadi angka di dokumen resmi. Kolaborasi pusat-daerah harus diterjemahkan ke mekanisme kerja konkret: pendataan BPS, pengamanan Polri, legalisasi ATR/BPN, dan dukungan APBD yang sinkron.
Kesimpulan: Menjadikan Rumah Layak sebagai Ukuran Keberhasilan Pemimpin
Ada pesan politik yang jelas dalam pernyataan bahwa kebahagiaan pemimpin terletak pada kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat kecil. Jika itu bukan sekadar retorika, maka ukuran keberhasilan kepala daerah seharusnya bergeser: bukan pada panjang jalan yang dibangun atau megahnya gedung baru, tetapi pada berapa banyak rumah tidak layak huni yang berubah menjadi hunian layak. Dengan sekitar 30 juta keluarga masih tanpa rumah layak, Program 3 Juta Rumah dan target 450.000 unit bedah rumah hanyalah awal. Imbauan Mendagri agar APBD berpihak pada program bedah rumah adalah momentum koreksi arah kebijakan daerah. Tantangannya kini ada pada DPRD dan kepala daerah: berani menjadikan bantuan pemerintah daerah untuk hunian layak sebagai prioritas anggaran, bukan lampiran kecil di buku APBD. Jika rumah adalah kebutuhan dasar, maka politik anggaran yang mengabaikannya adalah bentuk abai terhadap mandat konstitusional untuk menyejahterakan rakyat.






