Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Menguat Lewat Inspeksi dan ISPS Code

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Menguat Lewat Inspeksi dan ISPS Code
Minat|Asia Tenggara

Keamanan maritim dan perlindungan awak kapal sebagai satu paket

Perlindungan awak kapal perikanan adalah rangkaian kebijakan, pengawasan, dan praktik di kapal dan pelabuhan yang memastikan hak pekerja, keselamatan kerja, kondisi hidup, serta akses jaminan sosial mereka terpenuhi secara berkelanjutan, sekaligus terhubung dengan sistem keamanan maritim yang melindungi kapal, muatan, dan fasilitas pelabuhan dari berbagai risiko fisik maupun praktik kerja yang melanggar hukum. Di titik inilah keamanan maritim Indonesia dan perlindungan awak kapal berhenti menjadi dua agenda terpisah. Saat armada perikanan menjadi tulang punggung ekspor, standar keselamatan pelabuhan dan sertifikasi ISPS Code tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai instrumen langsung untuk mencegah pelanggaran dan kekerasan di laut. Negara, operator pelabuhan, dan pemilik kapal tidak lagi punya ruang untuk melihat isu ini sebagai beban tambahan—ini adalah syarat minimum untuk tetap dipercaya pasar global.

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Menguat Lewat Inspeksi dan ISPS Code

25 auditor ISPS Code: fondasi baru keamanan maritim

Ketika Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan 25 peserta sebagai Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code pada 26–28 Agustus 2026, pemerintah mengirim pesan jelas: keamanan maritim Indonesia sedang naik kelas. Langkah ini bukan sekadar menambah jumlah pejabat baru, tetapi membangun kapasitas audit yang kompeten untuk memastikan kapal dan fasilitas pelabuhan memenuhi standar keamanan internasional sesuai SOLAS 1974 dan ISPS Code. "Pengukuhan ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan auditor yang kompeten, independen, dan berintegritas tinggi dalam mengawal keamanan pelayaran nasional". Peran auditor ISPS Code langsung bersentuhan dengan standar keselamatan pelabuhan: mereka mengaudit penerapan sistem keamanan, memberi rekomendasi perbaikan, dan membina operator agar patuh pada keamanan maritim nasional maupun internasional. Di tengah tantangan sektor maritim yang kian kompleks, pengawasan yang profesional ini menjadi filter pertama terhadap praktik berisiko tinggi, termasuk di sektor perikanan.

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Menguat Lewat Inspeksi dan ISPS Code

Benoa, hub tuna yang memaksa standar baru perlindungan awak

Pelabuhan Benoa bukan pelabuhan biasa; ia adalah pusat aktivitas perikanan tangkap dan ekspor tuna, serta pelabuhan pendaratan utama armada rawai tuna yang beroperasi di Samudera Hindia. Dengan sekitar 2.000 pekerja terlibat dalam rantai nilai dari operasi kapal hingga pengolahan dan distribusi, setiap kelalaian terhadap perlindungan awak kapal berarti risiko sistemik, bukan insiden tunggal. Karena itu, Benoa menjadi titik strategis untuk memastikan praktik kerja layak dan perlindungan pekerja perikanan. Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali menjawab tuntutan ini dengan inspeksi bersama atas kapal perikanan yang beroperasi di Benoa pada 26–28 Agustus 2026. Pemeriksaan langsung dilakukan di empat kapal yang siap berlayar, dengan fokus pada hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kelayakan akomodasi, serta kepatuhan regulasi perikanan. Ini bukan inspeksi simbolis; ini adalah uji serius terhadap komitmen pelaku usaha di hub ekspor terbesar kedua setelah Muara Baru.

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Menguat Lewat Inspeksi dan ISPS Code

Inspeksi bersama: dari regulasi ke praktik nyata di kapal perikanan

Inspeksi kapal perikanan di Benoa adalah contoh nyata bagaimana regulasi diterjemahkan menjadi kontrol di lapangan. Forda Bali bergerak bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta organisasi pemantau untuk memeriksa kondisi kerja dan hidup awak kapal selama tiga hari. Tim gabungan yang melibatkan syahbandar, dinas ketenagakerjaan, dinas kelautan dan perikanan, otoritas kesehatan, pengawas sumber daya, hingga BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan di atas kapal hingga ke detail perekrutan, fasilitas akomodasi, alat keselamatan kerja, dan sistem pengupahan. Pelaksanaan uji coba inspeksi bersama ini disebut sebagai implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO C188, yang substansinya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2026. Di sini, perlindungan awak kapal berhenti menjadi konsep; hak-hak pekerja ditimbang terhadap bukti nyata di dek, kamar mesin, dan ruang tidur.

Sinergi lintas lembaga dan arah baru standar keselamatan

Kunci dari semua perkembangan ini adalah sinergi—baik di tingkat kebijakan maupun pengawasan. Di sisi keamanan maritim, pengukuhan auditor ISPS Code menuntut kerja bersama regulator, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, serta petugas keamanan kapal agar budaya keamanan tumbuh dan tidak sekadar memenuhi sertifikasi. Di sisi perikanan, inspeksi bersama di Benoa dilaksanakan oleh Forda Bali, kementerian teknis, dan organisasi pemantau, serta memanfaatkan panduan dan daftar periksa yang dikembangkan bersama KKP, Kemenaker, dan berbagai pihak. "Pelaksanaan inspeksi bersama ini selain menjadi ketentuan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2026, juga merupakan langkah nyata bagi KKP yang berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Forum Daerah Bali". Temuan dan rekomendasi inspeksi akan disampaikan kepada pelaku usaha sebagai masukan perbaikan kepatuhan ketenagakerjaan, sementara tools sistem joint inspeksi digital akan dikembangkan menjadi sistem monitoring risiko kapal terpusat yang dapat diakses secara real time.

Jika digabung, sertifikasi ISPS Code dan inspeksi bersama di sektor perikanan membentuk satu ekosistem: standar keselamatan pelabuhan yang lebih kuat, keamanan maritim Indonesia yang lebih terpercaya, dan perlindungan awak kapal yang tidak lagi bergantung pada niat baik pemilik kapal, tetapi pada sistem audit dan pengawasan yang terstruktur. Tantangannya ke depan adalah konsistensi: tanpa audit berkala, penegakan sanksi, dan transparansi hasil inspeksi, momentum ini akan menguap. Namun bila dijaga, langkah-langkah ini dapat menjadi model nasional bahwa keamanan pelabuhan dan martabat pekerja perikanan harus berdiri di satu garis yang sama.

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Menguat Lewat Inspeksi dan ISPS Code

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!