Karhutla Ekonomi Daerah: Krisis Asap yang Menjadi Krisis Pajak
Kebakaran hutan dan lahan adalah rangkaian peristiwa pembakaran vegetasi, baik sengaja maupun tidak, yang menimbulkan asap berkepanjangan, mengganggu kesehatan, merusak ekosistem, menghambat aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya menggerus kemampuan fiskal daerah melalui turunnya basis pajak dan meningkatnya beban belanja publik. Karhutla bukan sekadar isu lingkungan; ia adalah guncangan ekonomi regional yang merembet ke neraca keuangan pemerintah daerah. Center for Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan sekitar Rp 269,86 miliar potensi penerimaan pajak bersih daerah hilang sepanjang Januari–Agustus akibat karhutla. “Secara total, ada sekitar Rp 269,86 miliar potensi penerimaan pajak bersih daerah yang hilang akibat karhutla tahun ini”. Jika kerugian ini dibiarkan berulang, karhutla ekonomi daerah akan menjadi bom waktu fiskal yang terus mengurangi ruang fiskal untuk layanan publik.
Dampak Asap Ekonomi Regional: Dari Aktivitas Bisnis hingga Kesehatan
Karhutla ekonomi daerah terasa paling nyata ketika aktivitas sehari-hari melambat akibat asap. CELIOS menghitung hilangnya aset fisik dan aktivitas ekonomi mencapai Rp 29,54 triliun atau 0,23% PDB nasional. Dampak asap ekonomi regional ini muncul dalam kontraksi perdagangan, pertanian, akomodasi, serta makanan dan minuman akibat gangguan produksi dan mobilitas. Hilangnya kegiatan usaha berarti menurunnya penerimaan pajak kebakaran hutan bagi pemerintah daerah, dari pajak hotel dan restoran hingga pajak hiburan dan reklame. Selain itu, biaya kesehatan terkait infeksi saluran pernapasan akut mencapai triliunan rupiah, membebani anggaran kesehatan publik. CELIOS juga mencatat jumlah kejadian karhutla sepanjang Januari–Juni meningkat 366% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan ini menunjukkan bahwa tanpa perubahan pendekatan, spiral kerusakan lingkungan–kontraksi ekonomi–penurunan pajak akan berulang, mengurung daerah dalam lingkaran krisis yang sama setiap musim kemarau.
Respons Lapangan: Dari Tahura Jambi hingga 450 Titik Api di Kabupaten Banjar
Penanganan karhutla pemerintah di lapangan menunjukkan kontras antara kesiapsiagaan dan celah koordinasi. Di Jambi, Satgas Karhutla memperkuat penanganan kebakaran di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin yang telah terbakar 360 hektare. Gubernur mengakui luas area dan banyaknya aktivitas berladang membuat pemadaman rumit, apalagi dalam kondisi tanpa hujan yang membuat penanganan semakin berat. Pemerintah menambah personel dari 5.900 menjadi 7.000 orang dan menyiapkan Operasi Modifikasi Cuaca pada 10 September sebagai upaya pencegahan meluasnya kebakaran ke lahan masyarakat serta gangguan penerbangan di daerah penyangga ibu kota provinsi. Sementara itu, di Kabupaten Banjar, relawan menghadapi 450 titik karhutla dengan peralatan minim, sementara daerah tersebut belum tercantum sebagai penerima bantuan. Penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri; ketika relawan bergantung pada dukungan makanan dari warga, jelas ada kesenjangan antara kebijakan nasional dan realitas di desa-desa terdampak.

Dilema Anggaran: Tambahan Dana Sumsel dan Ancaman Pajak yang Menyusut
Di satu sisi, karhutla menguras penerimaan pajak kebakaran hutan; di sisi lain, pemerintah daerah harus menambah belanja untuk pemadaman. Pemerintah provinsi menerima tambahan anggaran Rp 30 miliar untuk penanganan karhutla, sebagai stimulan dari pemerintah pusat yang penyalurannya diatur melalui petunjuk teknis bersama kementerian terkait. Bantuan ini disertai dukungan peralatan seperti motor trail, ekskavator, sumur bor, dan pompa untuk memperkuat kapasitas pemadaman di lapangan. Namun, angka Rp 30 miliar ini perlu dibaca berdampingan dengan potensi kehilangan pajak Rp 269,86 miliar pada level nasional. Artinya, uang publik yang hilang karena karhutla jauh lebih besar daripada dana yang dikucurkan untuk pemadaman. Tanpa strategi pencegahan yang mengurangi luas area terbakar—202.010,96 hektare secara nasional pada Januari–Agustus menurut data resmi—daerah akan terus terjebak: menambal kebocoran fiskal dengan dana stimulan, sementara basis pajak perlahan menyusut.
Kesimpulan: Karhutla Harus Dilihat sebagai Masalah Fiskal, Bukan Sekadar Bencana Alam
Karhutla bukan kecelakaan musiman yang bisa diserahkan pada hujan; ia adalah krisis struktural yang mengancam kemandirian fiskal daerah. Ketika daerah penyangga ibu kota provinsi terganggu aktivitasnya akibat asap, ketika 450 titik api di satu kabupaten belum mendapat perhatian alat pemadaman, dan ketika potensi pajak daerah menguap ratusan miliar rupiah, kita sedang menyaksikan kontradiksi kebijakan: belanja pemadaman ditingkatkan, tetapi instrumen pencegahan dan penegakan hukum atas pembakaran lahan belum sepadan. Penanganan karhutla pemerintah harus bergeser dari logika darurat menuju logika investasi: memperkuat tata kelola lahan, mendanai peralatan relawan, dan memasukkan risiko karhutla dalam perencanaan pajak dan belanja daerah. Tanpa langkah ini, dampak asap ekonomi regional akan terus merambat, sementara kas daerah pelan-pelan kering—bahkan sebelum api padam.






