Kasus yang menuntut respons lebih dari kecaman
Perundungan di sekolah adalah tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap siswa yang merusak rasa aman, mengganggu proses belajar, dan dapat meninggalkan dampak fisik maupun psikologis. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada teguran atau kecaman setelah kejadian. Pada Senin, 26 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengecam perundungan yang menimpa sejumlah pelajar SMPN 10 Tangerang Selatan dan menyatakan keselamatan serta pemulihan korban sebagai prioritas. Kasus ini menjadi alasan Pemkot mendorong penguatan pengawasan dan pencegahan kekerasan secara menyeluruh di lingkungan pendidikan. Arah kebijakan itu tepat, tetapi ujian sesungguhnya adalah apakah siswa dapat melapor tanpa takut dan memperoleh bantuan yang dibutuhkan. Sekolah semestinya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, bukan tempat intimidasi dianggap sebagai bagian biasa dari pergaulan. Perlindungan siswa harus terlihat dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya pernyataan setelah kasus mencuat.

Saluran aman harus terhubung dengan pemulihan
Pemkot Tangsel menyediakan layanan aduan bullying melalui nomor darurat 112 dan WhatsApp 0813-8020-1112. Identitas pelapor dijamin rahasia, dan laporan disebut akan ditindaklanjuti secara cepat serta profesional. Jaminan kerahasiaan bukan detail administratif: bagi siswa atau keluarga yang khawatir menghadapi intimidasi susulan, rasa aman saat melapor dapat menentukan apakah kejadian terungkap. Namun, kanal pengaduan hanya berguna jika berujung pada pertolongan nyata. Pemkot mengoordinasikan penanganan korban bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga medis, serta psikolog klinis. Pendampingan psikologis korban perlu dipandang setara pentingnya dengan perawatan fisik, sebab dampak trauma dapat menghambat kegiatan belajar dan aktivitas sehari-hari. Sasaran pemulihan bukan sekadar membuat keadaan tampak normal, melainkan membantu korban kembali bersekolah tanpa terus dibayangi rasa takut. Pelaporan dan layanan kesehatan harus menjadi satu rangkaian yang mudah diakses.
Pencegahan harus menjadi kerja rutin sekolah
Kasus di SMPN 10 juga menegaskan bahwa respons setelah kekerasan terjadi tidak cukup. Pemkot mendorong sekolah memperketat pengawasan internal dan mengevaluasi pola pembinaan siswa. Langkah itu perlu diterjemahkan menjadi pencegahan kekerasan sekolah yang konsisten: pengawasan yang aktif, ruang konseling yang mudah dijangkau, serta perhatian terhadap gejala intimidasi dan praktik senioritas sejak dini. Pemkot secara khusus meminta fungsi bimbingan konseling dijalankan secara proaktif dan menegaskan bahwa senioritas yang mengarah pada kekerasan harus dihentikan melalui pencegahan terukur dan berkelanjutan. Tanggung jawab juga tidak bisa dibebankan kepada guru saja. Orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat perlu ikut membangun budaya saling menghargai serta menyampaikan informasi ketika melihat tanda kekerasan. Sistem yang baik menggabungkan pengawasan, layanan aduan yang dipercaya, dan tindak lanjut bagi korban. Tanpa perubahan rutin di lingkungan sekolah, kecaman dan nomor pengaduan berisiko hanya menjadi respons sementara. Perlindungan siswa harus menjadi ukuran nyata keberhasilan kebijakan.






