Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Dari Penangkapan hingga Pemulihan: Sistem Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Dari Penangkapan hingga Pemulihan: Sistem Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual
Minat|Kesehatan Mental

Pendampingan psikologis korban: dari definisi ke perubahan paradigma

Pendampingan psikologis korban kekerasan seksual adalah rangkaian layanan konseling, dukungan emosional, dan intervensi trauma yang diberikan secara berkelanjutan sejak proses pelaporan, penyidikan, hingga pemulihan, dengan tujuan melindungi kesehatan mental korban, meminimalkan kekerasan seksual trauma, serta memastikan mereka dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan tambahan yang merugikan. Di banyak kasus, pendekatan ini dulu dianggap pelengkap setelah urusan hukum selesai. Kini, pola itu bergeser: pendampingan psikologis korban ditempatkan sebagai bagian inti sistem dukungan terintegrasi, berjalan bersamaan dengan bantuan hukum dan proses penyidikan. Pergeseran ini bukan detail teknis, melainkan perubahan paradigma: negara mulai mengakui bahwa pemulihan korban kekerasan tidak bisa menunggu putusan pengadilan, tetapi harus dimulai sejak hari pertama keberanian melapor.

Bekasi dan Majalengka: bukti sistem dukungan terintegrasi mulai bekerja

Kasus di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan menunjukkan bagaimana penegakan hukum kini digabung dengan pemulihan psikologis. Polisi menangkap guru berinisial MHH (28) setelah dugaan pencabulan terhadap santriwati di lingkungan pesantren tersebut. Kasus ini dilaporkan keluarga salah satu korban pada 7 Oktober 2026, dengan dugaan kekerasan seksual berulang sejak 2023 hingga September 2026. MHH diduga melecehkan 10 santriwati, memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok dan modus rukiah untuk merayu korban. Di Majalengka, empat anak di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam kedua kasus, aparat tidak berhenti pada penangkapan: mereka menggandeng ahli psikologi dan lembaga sosial untuk memastikan proses pemeriksaan memperhatikan kondisi psikologis anak dan kepentingan terbaik mereka.

Dari Penangkapan hingga Pemulihan: Sistem Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Pendampingan psikologis dan hukum yang berjalan serentak, bukan bergantian

Yang paling penting dari dua kasus ini bukan hanya angka korban, tetapi cara sistem merespons. Di Bekasi, Pusat Pembelajaran Keluarga berkolaborasi dengan pos bantuan hukum untuk mendampingi korban secara hukum, sekaligus memulihkan kondisi psikologis mereka. Pendampingan hukum dan psikologis diberikan bersamaan, bukan menunggu satu selesai dulu. Ini inti sistem dukungan terintegrasi: korban tidak dipaksa memilih antara keadilan di pengadilan atau ketenangan jiwa. Menurut pernyataan resmi, pendampingan psikososial juga dibuka bagi santri yang bukan korban langsung tetapi merasakan dampak psikologis, trauma, atau kecemasan akibat kasus ini. Di Majalengka, polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan melibatkan ahli psikologi dalam pemeriksaan anak-anak korban. Pendekatan serentak seperti ini meningkatkan peluang pemulihan korban kekerasan, karena proses hukum tidak lagi menjadi sumber trauma baru, melainkan bagian dari perjalanan pemulihan.

UU TPKS: regulasi ada, tapi tanpa layanan berkualitas ia tinggal slogan

Kasus-kasus di atas terjadi di tengah upaya penguatan implementasi UU TPKS. Sebuah yayasan bersama kaukus perempuan di parlemen mendorong agar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak berhenti di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan hukum, penguatan pencegahan, dan perluasan sosialisasi hingga lingkungan pendidikan. Diah Pitaloka menegaskan bahwa implementasi UU TPKS membutuhkan komitmen politik pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan pengawasan agar hak-hak korban kekerasan seksual terlindungi optimal. Pernyataan ini penting: tanpa kesiapan kelembagaan dan layanan yang memadai, pendampingan psikologis korban dan bantuan hukum hanya akan dinikmati mereka yang kebetulan tinggal di kota atau dekat lembaga aktif. Regulasi yang baik harus diikuti sistem dukungan terintegrasi yang bisa diakses, dipahami, dan dipercaya oleh masyarakat luas, bukan hanya menjadi bahan diskusi dalam forum resmi.

Kesimpulan: pemulihan korban kekerasan butuh keberanian politik, bukan sekadar empati

Rangkaian kasus di Bekasi dan Majalengka menunjukkan bahwa pendampingan psikologis korban mulai dipahami sebagai kebutuhan mendesak, bukan bonus setelah proses hukum selesai. Polisi menggandeng psikolog, lembaga keluarga, dan bantuan hukum untuk memastikan korban bisa memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan. Ini langkah maju, tetapi belum cukup. Tanpa komitmen politik yang jelas untuk memperkuat layanan, mengawasi pelaksana, dan memastikan informasi hak-hak korban sampai ke akar rumput, UU TPKS akan tetap kalah oleh budaya bungkam dan rasa takut. Pemulihan korban kekerasan seksual trauma bukan hanya urusan konselor dan jaksa; ia adalah ujian apakah negara berani menempatkan keselamatan dan martabat korban di pusat kebijakan. Jika sistem dukungan terintegrasi terus diperkuat dan diperluas, perjalanan dari penangkapan pelaku hingga pemulihan korban bisa menjadi cerita tentang keberdayaan, bukan sekadar penderitaan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!