Dua kasus, satu persoalan penegakan
Kasus sabu adalah perkara pidana terkait kepemilikan, peredaran, atau penggunaan narkotika jenis metamfetamina yang penanganannya membutuhkan bukti dan proses hukum yang jelas. Dua penindakan di Kalimalang dan Sumenep memperlihatkan pentingnya membedakan temuan barang bukti dari hasil pemeriksaan terhadap orang yang diamankan. Di Kalimalang, polisi menyita sabu 3,10 gram dari seorang pemuda asal Karawang; di Sumenep, tes urine dua kepala desa aktif dinyatakan positif amphetamine. Keduanya bukan satu perkara, tetapi sama-sama mengingatkan bahwa penangkapan narkoba perlu diikuti penyidikan yang tuntas, bukan sekadar menjadi kabar tentang siapa yang tertangkap. Rincian barang bukti dan hasil tes memberi gambaran berbeda tentang tahap pembuktian, sementara proses hukum masing-masing masih berjalan.
Sabu 3,10 gram ditemukan di Kalimalang
AP alias AL, 29 tahun, warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur pada Senin (26/10) sekitar pukul 22.30 di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bekasi. Penindakan bermula saat petugas berpatroli dan mencurigai pengendara motor yang berhenti di tepi jalan seperti sedang mencari sesuatu. Pemeriksaan menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram; menurut polisi, barang itu baru diambil di lokasi tersebut. Polisi juga menyita dua telepon genggam Redmi dan sepeda motor Yamaha Mio J. Barang bukti sabu akan diperiksa di laboratorium forensik, sementara penyidik mengembangkan kasus untuk mencari pemasok yang diduga menyuplai AP alias AL. Langkah itu penting: penindakan terhadap pembawa barang belum menjawab asal pasokan maupun kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Tes urine dua kades positif amphetamine
Di Sumenep, dua kepala desa aktif—ISA dari Desa Campor Barat dan AM dari Desa Bringsang—ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (16/10/2026) dalam perkara sabu. Polisi menyita sabu dengan berat total 1,75 gram dari keduanya. Hasil tes urine amphetamine di laboratorium terakreditasi menunjukkan keduanya positif. Kasatresnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menyampaikan hasil itu pada Senin (02/11/2026). Temuan tersebut perlu dibaca secara tepat: hasil urine adalah bagian dari pemeriksaan, sedangkan dugaan pidana tetap harus diproses melalui penyidikan dan pembuktian. Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Mako Polresta Sumenep untuk masa penahanan awal 20 hari. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya, sehingga proses hukum belum selesai.
Barang bukti dan proses hukum harus berjalan beriringan
Angka 3,10 gram di Kalimalang dan 1,75 gram di Sumenep memberi ukuran konkret barang yang disita, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh peran pihak yang ditangkap. Begitu pula, hasil tes urine positif pada dua kades merupakan temuan pemeriksaan, bukan pengganti penyelesaian perkara. Karena itu, tindak lanjut menjadi bagian penting dari kedua kasus: polisi di Kalimalang masih memburu pemasok yang diduga terkait, sedangkan penyidik di Sumenep menyiapkan berkas untuk tahap hukum berikutnya. Penegakan yang meyakinkan mesti bertumpu pada pemeriksaan barang bukti, pengembangan jaringan bila ada, dan proses peradilan yang transparan. Kesimpulannya, kedua penindakan ini menunjukkan bahwa pengungkapan awal baru bermakna jika penyidikan menuntaskan asal barang, peran tersangka, serta pembuktian sesuai hukum.






