Keluarga tersangka ikut diburu
Kasus pembunuhan pedagang sayur JL (54) adalah perkara yang menghubungkan dugaan pembunuhan di Sungai Lilin dengan penguburan jasad di Ogan Ilir, dan kini menyeret ayah serta paman tersangka utama FS ke dalam pencarian polisi. Aparat meminta AN (45) dan AM (38) segera menyerahkan diri. Keduanya diduga turut membantu menguburkan korban, tetapi dugaan itu masih harus diuji melalui penyidikan dan proses hukum. Menurut Kapolsek Pemulutan, Iptu Mustofa, AN dan AM diimbau menyerahkan diri agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Desakan tersebut penting: ketika orang yang diburu memilih datang sendiri, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan tanpa memperpanjang upaya pencarian. Namun, hubungan keluarga dengan FS bukan bukti kesalahan. Yang menentukan adalah keterangan dan bukti yang dikumpulkan polisi, bukan ikatan mereka.
Pembunuhan dan lokasi penemuan terpisah
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Jasad JL kemudian ditemukan di Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir—dua lokasi yang menunjukkan mengapa penyidikan ini melibatkan wilayah berbeda. Berdasarkan keterangan FS, korban diseret puluhan meter dari tepi jalan sebelum dikubur di lahan bekas irigasi. Lokasi itu berjarak sekitar 80 meter dari jalan desa, sementara jasad ditemukan tertanam sedalam kira-kira setengah meter. Pemisahan lokasi kejadian dan penemuan jasad membuat penelusuran peran setiap orang kian penting. Polisi perlu memastikan siapa yang terlibat dalam pembunuhan dan siapa yang diduga membantu setelahnya; kedua peran itu tidak boleh disamakan sebelum dibuktikan.
FS ditangkap, tiga orang masih dicari
FS (22) ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu, 4 November 2026, oleh tim Jatanras Polda Sumatera Selatan. Setelah menunjukkan lokasi penguburan, ia dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih memburu tiga orang lain: ED (17), AN, dan AM. Dua kerabat FS itu diketahui merupakan ayah dan paman tersangka. Sementara itu, proses evakuasi jasad melibatkan Tim Inafis Polda Sumatera Selatan dan warga, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan di Palembang untuk autopsi. Penangkapan FS menjadi perkembangan penting, tetapi belum menuntaskan perkara. Keterangan tersangka harus diperiksa bersama bukti lain, terutama untuk menjelaskan dugaan keterlibatan orang-orang yang belum tertangkap.
Penyerahan diri penting bagi penyidikan
Polisi meminta AN dan AM menyerahkan diri, dan imbauan itu sepatutnya dipandang sebagai langkah untuk mempercepat pemeriksaan, bukan penetapan bersalah. FS telah diamankan, sedangkan tiga orang lain yang disebut dalam penyidikan masih dicari. Kejelasan peran masing-masing hanya bisa diperoleh melalui proses hukum dan pemeriksaan bukti yang cermat. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa tempat dugaan pembunuhan dan lokasi jasad ditemukan tidak selalu sama: JL disebut dibunuh di Sungai Lilin, sedangkan jasadnya ditemukan terkubur di Ogan Ilir. Kesimpulannya, langkah paling mendesak adalah memastikan semua orang yang dicari dapat diperiksa secara sah dan menyeluruh. Hingga ada putusan, dugaan terhadap ayah tersangka dan paman tersangka tetap merupakan dugaan, bukan kesimpulan hukum.






